<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dukung Masyarakat Adat, Begini Skema Wamen ATR/BPN</title><description>Dukung Masyarakat Adat, Begini Skema Wamen ATR/BPN
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/19/337/2816264/dukung-masyarakat-adat-begini-skema-wamen-atr-bpn</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/19/337/2816264/dukung-masyarakat-adat-begini-skema-wamen-atr-bpn"/><item><title>Dukung Masyarakat Adat, Begini Skema Wamen ATR/BPN</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/19/337/2816264/dukung-masyarakat-adat-begini-skema-wamen-atr-bpn</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/19/337/2816264/dukung-masyarakat-adat-begini-skema-wamen-atr-bpn</guid><pubDate>Jum'at 19 Mei 2023 00:00 WIB</pubDate><dc:creator>Erha Aprili Ramadhoni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/19/337/2816264/dukung-masyarakat-adat-begini-skema-wamen-atr-bpn-zdKVlilHWZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Raja Juli Antoni (Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/19/337/2816264/dukung-masyarakat-adat-begini-skema-wamen-atr-bpn-zdKVlilHWZ.jpg</image><title>Raja Juli Antoni (Ist)</title></images><description>
JAKARTA &amp;ndash; Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni, mengatakan kesejahteraan yang menjadi tujuan negara didorong untuk bersifat inklusif kepada seluruh lapisan masyarakat, tak terkecuali kepada masyarakat adat.
Hal itu diungkapkannya saat menjadi narasumber dalam kegiatan Pekan Gawai Dayak ke 37 yang diselenggarakan oleh Kesenian Sekretariat bersama Kesenian Dayak di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Kamis (18/5/2023).

Raja Antoni menjelaskan UUD 1945 pasal 18 B ayat 2 telah secara tegas memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat berserta hak-hak tradisionalnya. Dengan demikian, masyarakat adat harus mendapat jaminan dan perlindungan supaya tetap hidup.

&amp;ldquo;Masyarakat adat dengan alasan pembangunan tidak boleh terlindas,&amp;rdquo; katanya.

Raja Antoni melanjutkan pihaknya sedang melakukan inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat dan tanah komunal berkerja sama dengan Universitas Gajah Mada, Universitas Andalas, Universitas Cenderawasih, Universitas Sumatera Utara, dan Universitas Hasanudin untuk kemudian dapat diterbitkan sertipikat komunal bagi masyarakat adat.




BACA JUGA:
Tinjau Redistribusi Tanah, Wamen ATR/BPN : Negara Hadir di Tengah Masyarakat




Sertipikat komunal tersebut memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat supaya mereka menjadi pemiliki tanah tersebut yang diakui kepemilikannya sehingga mereka dapat memberdayakan tanah itu untuk mengembangkan ekonomi.




BACA JUGA:
Hadi Tjahjanto Persilakan KPK Selidiki Dugaan Korupsi Eks Kepala BPN Jaktim





&amp;ldquo;Sertipikat untuk masyarakat adat ini bisa berbentuk HPL (hak pengeloaan) yang diatasnya bisa diberikan hak pakai atau hak guna bangunan,&amp;rdquo; tutur Wakil Menteri ATR/BPN.

Dengan demikian, kata Raja Antoni, melalui sertipikat komunal yang diberikan, masyarakat adat tidak akan kehilangan tanah adatnya. Pada saat bersamaan dapat menumbuhkan ekonomi bagi masyarakat adat itu sendiri.



&amp;ldquo;Dengan skema ini diharapkan akan hadir keadilan yang saat ini telah lama absen. Ada pertumbuhan ekonomi yang inklusif, tetapi pembangunan itu memiliki manfaat yang maksimal terhadap masyarakatnya,&amp;rdquo; ujarnya.

Hadir dalam acara tersebut Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Alue Dohong, Sekda Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo, serta sejumlah tokoh di Kalimantan Barat.

</description><content:encoded>
JAKARTA &amp;ndash; Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni, mengatakan kesejahteraan yang menjadi tujuan negara didorong untuk bersifat inklusif kepada seluruh lapisan masyarakat, tak terkecuali kepada masyarakat adat.
Hal itu diungkapkannya saat menjadi narasumber dalam kegiatan Pekan Gawai Dayak ke 37 yang diselenggarakan oleh Kesenian Sekretariat bersama Kesenian Dayak di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Kamis (18/5/2023).

Raja Antoni menjelaskan UUD 1945 pasal 18 B ayat 2 telah secara tegas memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat berserta hak-hak tradisionalnya. Dengan demikian, masyarakat adat harus mendapat jaminan dan perlindungan supaya tetap hidup.

&amp;ldquo;Masyarakat adat dengan alasan pembangunan tidak boleh terlindas,&amp;rdquo; katanya.

Raja Antoni melanjutkan pihaknya sedang melakukan inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat dan tanah komunal berkerja sama dengan Universitas Gajah Mada, Universitas Andalas, Universitas Cenderawasih, Universitas Sumatera Utara, dan Universitas Hasanudin untuk kemudian dapat diterbitkan sertipikat komunal bagi masyarakat adat.




BACA JUGA:
Tinjau Redistribusi Tanah, Wamen ATR/BPN : Negara Hadir di Tengah Masyarakat




Sertipikat komunal tersebut memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat supaya mereka menjadi pemiliki tanah tersebut yang diakui kepemilikannya sehingga mereka dapat memberdayakan tanah itu untuk mengembangkan ekonomi.




BACA JUGA:
Hadi Tjahjanto Persilakan KPK Selidiki Dugaan Korupsi Eks Kepala BPN Jaktim





&amp;ldquo;Sertipikat untuk masyarakat adat ini bisa berbentuk HPL (hak pengeloaan) yang diatasnya bisa diberikan hak pakai atau hak guna bangunan,&amp;rdquo; tutur Wakil Menteri ATR/BPN.

Dengan demikian, kata Raja Antoni, melalui sertipikat komunal yang diberikan, masyarakat adat tidak akan kehilangan tanah adatnya. Pada saat bersamaan dapat menumbuhkan ekonomi bagi masyarakat adat itu sendiri.



&amp;ldquo;Dengan skema ini diharapkan akan hadir keadilan yang saat ini telah lama absen. Ada pertumbuhan ekonomi yang inklusif, tetapi pembangunan itu memiliki manfaat yang maksimal terhadap masyarakatnya,&amp;rdquo; ujarnya.

Hadir dalam acara tersebut Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Alue Dohong, Sekda Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo, serta sejumlah tokoh di Kalimantan Barat.

</content:encoded></item></channel></rss>
