<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Periksa Kadis PUPR Papua untuk Penyidikan Lukas Enembe   </title><description>KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua, Girius One Yoman, hari ini.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/19/337/2816581/kpk-periksa-kadis-pupr-papua-untuk-penyidikan-lukas-enembe</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/19/337/2816581/kpk-periksa-kadis-pupr-papua-untuk-penyidikan-lukas-enembe"/><item><title>KPK Periksa Kadis PUPR Papua untuk Penyidikan Lukas Enembe   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/19/337/2816581/kpk-periksa-kadis-pupr-papua-untuk-penyidikan-lukas-enembe</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/19/337/2816581/kpk-periksa-kadis-pupr-papua-untuk-penyidikan-lukas-enembe</guid><pubDate>Jum'at 19 Mei 2023 14:00 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/19/337/2816581/kpk-periksa-kadis-pupr-papua-untuk-penyidikan-lukas-enembe-sMG3j4IqTH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri (foto: dok MNC Portal)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/19/337/2816581/kpk-periksa-kadis-pupr-papua-untuk-penyidikan-lukas-enembe-sMG3j4IqTH.jpg</image><title>Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri (foto: dok MNC Portal)</title></images><description>
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua, Girius One Yoman, hari ini. Girius merupakan tersangka baru dalam kasus suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE).

Namun demikian, diterangkan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Sekda Papua tersebut diperiksa masih dalam kapasitasnya sebagai saksi. Keterangan Girius One Yoman dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Lukas Enembe.

&quot;Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Gerius One Yoman (Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua),&quot; kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (19/5/2023).

BACA JUGA:
Lukas Enembe Segera Disidang Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Sekda Papua Girius One Yoman sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE). Girius diduga turut menerima suap dan gratifikasi bersama-sama dengan Lukas.

&quot;Dari proses penyidikan perkara tersangka LE, tim penyidik kembali menemukan adanya peran pihak lain yang bersama-sama dengan tersangka LE menerima suap dan gratifikasi dari berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Pemprov Papua,&quot; ujar Ali.

&quot;KPK telah tetapkan Kadis PUPR provinsi Papua sebagai tersangka dalam perkara ini,&quot; sambungnya.

BACA JUGA:
KPK Bongkar Skenario Kuasa Hukum Lukas Enembe Rintangi Proses Penyidikan

Nama Girius One Yoman sempat muncul dalam surat dakwaan penyuap Lukas Enembe, Rijatono Lakka. Girius One Yoman disebut sebagai pihak yang membantu Lukas Enembe agar perusahaan Rijatono Lakka mendapat proyek infrastruktur di Papua.

KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga sudah mencegah Girius One Yoman untuk bepergian ke luar negeri bersama tiga orang lainnya. Ketiga orang lainnya itu yakni, Pengacara Stefanus Roy Rening; Fredrik Banne; serta Sukman.</description><content:encoded>
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua, Girius One Yoman, hari ini. Girius merupakan tersangka baru dalam kasus suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE).

Namun demikian, diterangkan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Sekda Papua tersebut diperiksa masih dalam kapasitasnya sebagai saksi. Keterangan Girius One Yoman dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Lukas Enembe.

&quot;Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Gerius One Yoman (Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua),&quot; kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (19/5/2023).

BACA JUGA:
Lukas Enembe Segera Disidang Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Sekda Papua Girius One Yoman sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE). Girius diduga turut menerima suap dan gratifikasi bersama-sama dengan Lukas.

&quot;Dari proses penyidikan perkara tersangka LE, tim penyidik kembali menemukan adanya peran pihak lain yang bersama-sama dengan tersangka LE menerima suap dan gratifikasi dari berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Pemprov Papua,&quot; ujar Ali.

&quot;KPK telah tetapkan Kadis PUPR provinsi Papua sebagai tersangka dalam perkara ini,&quot; sambungnya.

BACA JUGA:
KPK Bongkar Skenario Kuasa Hukum Lukas Enembe Rintangi Proses Penyidikan

Nama Girius One Yoman sempat muncul dalam surat dakwaan penyuap Lukas Enembe, Rijatono Lakka. Girius One Yoman disebut sebagai pihak yang membantu Lukas Enembe agar perusahaan Rijatono Lakka mendapat proyek infrastruktur di Papua.

KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga sudah mencegah Girius One Yoman untuk bepergian ke luar negeri bersama tiga orang lainnya. Ketiga orang lainnya itu yakni, Pengacara Stefanus Roy Rening; Fredrik Banne; serta Sukman.</content:encoded></item></channel></rss>
