<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Usai Tetapkan Johnny G Plate Tersangka, Kejagung Periksa 2 Pejabat Kominfo</title><description>Pemeriksaan itu dilakukan setelah Jampidsus menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/19/337/2816718/usai-tetapkan-johnny-g-plate-tersangka-kejagung-periksa-2-pejabat-kominfo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/19/337/2816718/usai-tetapkan-johnny-g-plate-tersangka-kejagung-periksa-2-pejabat-kominfo"/><item><title>Usai Tetapkan Johnny G Plate Tersangka, Kejagung Periksa 2 Pejabat Kominfo</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/19/337/2816718/usai-tetapkan-johnny-g-plate-tersangka-kejagung-periksa-2-pejabat-kominfo</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/19/337/2816718/usai-tetapkan-johnny-g-plate-tersangka-kejagung-periksa-2-pejabat-kominfo</guid><pubDate>Jum'at 19 Mei 2023 16:25 WIB</pubDate><dc:creator>Erfan Maaruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/19/337/2816718/usai-tetapkan-johnny-g-plate-tersangka-kejagung-periksa-2-pejabat-kominfo-DJpzYB7dxk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/19/337/2816718/usai-tetapkan-johnny-g-plate-tersangka-kejagung-periksa-2-pejabat-kominfo-DJpzYB7dxk.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>


JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua pejabat Kementerian Kominfo untuk terus mendalami kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Pemeriksaan itu dilakukan setelah Jampidsus menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka pada Rabu 17 Mei 2023 kemarin.
&quot;Tim Jampidsus memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo,&quot; kata  Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keteranganya, Jumat (19/5/3024).
Adapun kedua pejabat yang diperiksa yakni LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kemenkominfo dan HEP selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kemenkominfo.

BACA JUGA:
Menteri Hadi Serahkan Sertifikat Tanggul Laut NCICD ke Pj Gubernur Heru Budi

Adapun kedua pejabat itu diperiksa guna mendalami kelima tersangka yang sebelumnya sudah ditetapkan, di antaranya Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, Tersangka IH, dan Tersangka JGP (Johnny G Plate).

BACA JUGA:
Jenis Narkoba Baru Beredar, Ubah Kulit Pemakai Hitam Membusuk Seperti Zombie

&quot;Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung,&quot; ujarnya.Sebelumnya, Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo. Setelah, dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali sebagai saksi dalam kasus korupsi yang merugikan negara mencapai Rp8,32 triliun.
Politikus Partai NasDem itu dijerat Pasal 2 dan pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai pasal turut serta. Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara.
Selain itu, Sekjen Partai NasDem Johnny juga langsung dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
&quot;Tim penyidik hari ini telah meningkatkan status bersangkutan dari saksi menjadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba,&quot; kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi.
Adapun rumor keterlibatan Johnny dalam proyek ini akhirnya terkuak setelah ditemukan bukti perannya selaku menteri dan pengguna anggaran oleh penyidik. Dalam korupsi yang telah menetapkan lima orang lainnya.
&quot;Diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan selaku pengguna anggaran,&quot; ujar Kuntadi.
Namun demikian, Kejagung telah memastikan bakal mendalami aliran dana dalam dugaan kasus korupsi yang menyeret Johnny termasuk kemungkinan aliran dana ke partai politik (parpol) tertentu.
&quot;Terkait dengan aliran dana (ke parpol) dan sebagainya, tentu saja saat ini masih kita dalami,&quot; ujar Kuntadi.</description><content:encoded>


JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua pejabat Kementerian Kominfo untuk terus mendalami kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Pemeriksaan itu dilakukan setelah Jampidsus menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka pada Rabu 17 Mei 2023 kemarin.
&quot;Tim Jampidsus memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo,&quot; kata  Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keteranganya, Jumat (19/5/3024).
Adapun kedua pejabat yang diperiksa yakni LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kemenkominfo dan HEP selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kemenkominfo.

BACA JUGA:
Menteri Hadi Serahkan Sertifikat Tanggul Laut NCICD ke Pj Gubernur Heru Budi

Adapun kedua pejabat itu diperiksa guna mendalami kelima tersangka yang sebelumnya sudah ditetapkan, di antaranya Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, Tersangka IH, dan Tersangka JGP (Johnny G Plate).

BACA JUGA:
Jenis Narkoba Baru Beredar, Ubah Kulit Pemakai Hitam Membusuk Seperti Zombie

&quot;Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung,&quot; ujarnya.Sebelumnya, Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo. Setelah, dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali sebagai saksi dalam kasus korupsi yang merugikan negara mencapai Rp8,32 triliun.
Politikus Partai NasDem itu dijerat Pasal 2 dan pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai pasal turut serta. Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara.
Selain itu, Sekjen Partai NasDem Johnny juga langsung dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
&quot;Tim penyidik hari ini telah meningkatkan status bersangkutan dari saksi menjadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba,&quot; kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi.
Adapun rumor keterlibatan Johnny dalam proyek ini akhirnya terkuak setelah ditemukan bukti perannya selaku menteri dan pengguna anggaran oleh penyidik. Dalam korupsi yang telah menetapkan lima orang lainnya.
&quot;Diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan selaku pengguna anggaran,&quot; ujar Kuntadi.
Namun demikian, Kejagung telah memastikan bakal mendalami aliran dana dalam dugaan kasus korupsi yang menyeret Johnny termasuk kemungkinan aliran dana ke partai politik (parpol) tertentu.
&quot;Terkait dengan aliran dana (ke parpol) dan sebagainya, tentu saja saat ini masih kita dalami,&quot; ujar Kuntadi.</content:encoded></item></channel></rss>
