<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Suap Pengurusan Perkara MA, KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Dadan Tri Yudianto</title><description>KPK siap untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/21/337/2817568/suap-pengurusan-perkara-ma-kpk-siap-hadapi-gugatan-praperadilan-dadan-tri-yudianto</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/21/337/2817568/suap-pengurusan-perkara-ma-kpk-siap-hadapi-gugatan-praperadilan-dadan-tri-yudianto"/><item><title>Suap Pengurusan Perkara MA, KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Dadan Tri Yudianto</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/21/337/2817568/suap-pengurusan-perkara-ma-kpk-siap-hadapi-gugatan-praperadilan-dadan-tri-yudianto</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/21/337/2817568/suap-pengurusan-perkara-ma-kpk-siap-hadapi-gugatan-praperadilan-dadan-tri-yudianto</guid><pubDate>Minggu 21 Mei 2023 23:08 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/21/337/2817568/suap-pengurusan-perkara-ma-kpk-siap-hadapi-gugatan-praperadilan-dadan-tri-yudianto-u19nbfyvEd.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto : Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/21/337/2817568/suap-pengurusan-perkara-ma-kpk-siap-hadapi-gugatan-praperadilan-dadan-tri-yudianto-u19nbfyvEd.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto : Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Tapi, KPK masih menunggu informasi resmi dari pengadilan berkaitan dengan gugatan praperadilan Dadan Tri Yudianto.

&quot;Sejauh ini kami belum menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan. Namun demikian, kami tentu siap hadapi praperadilan dimaksud,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Minggu (21/5/2023).


BACA JUGA:
KPK Panggil Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto sebagai Tersangka Hari Ini


Dadan Tri Yudianto merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Ia tidak terima atas penetapan tersangka KPK tersebut. Dadan kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan para tersangka, termasuk Dadan Tri Yudianto. Menurut Ali, praperadilan merupakan hak tersangka sebagai kontrol atas kerja proses penyidikan, utamanya pada prosedur hukumnya sehingga seharusnya yang dipersoalkan bukan pada substansi materi penyidikan.

&quot;Akan tetapi kami juga tegaskan bahwa seluruh proses yang KPK lakukan dalam penyelesaian perkara dimaksud kami pastikan  telah sesuai ketentuan. KPK patuh pada setiap ketentuan prosedur hukum yang berlaku,&quot; sambungnya.


BACA JUGA:
Kampanye KPK soal Pemilu 2024: Tolak Serangan Fajar!


Dadan Tri Yudianto mengajukan permohonan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat, 19 Mei 2023. Gugatan Dadan teregister dengan nomor perkara: 47/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Dadan menggugat KPK berkaitan dengan sah atau tidaknya proses penyidikan serta penetapan tersangka terhadap dirinya. Merujuk laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang perdana praperadilan Dadan bakal digelar pada Senin, 5 Juni 2023.Dadan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA bersama-sama dengan Sekretaris MA, Hasbi Hasan. Nama Hasbi Hasan dan Dadan diketahui sempat muncul dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara kasasi di MA yang sedang berproses di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dalam dakwaan, Hasbi Hasan disebut sempat bertemu dengan pengacara yang menggugat kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

Hasbi Hasan dikenalkan ke Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno lewat Dadan Tri Yudianto. Dadan disebut dalam dakwaan perkara ini telah menerima Rp11,2 miliar dari Theodorus Yosep dan Eko Suparno. Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.

KPK sudah mengantongi bukti aliran dana terkait dugaan suap pengurusan perkara untuk Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Dugaan aliran dana tersebut telah dikonfirmasi penyidik KPK kepada Hasbi Hasan pada Kamis, 9 Maret 2023.

Saat itu, Hasbi masih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk penyidikan tersangka Hakim Gazalba Saleh (GS). Hasbi didalami pengakuannya soal aliran uang pengurusan perkara dari Debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka melalui perantara Pengacara, Yosep Parera.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Tapi, KPK masih menunggu informasi resmi dari pengadilan berkaitan dengan gugatan praperadilan Dadan Tri Yudianto.

&quot;Sejauh ini kami belum menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan. Namun demikian, kami tentu siap hadapi praperadilan dimaksud,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Minggu (21/5/2023).


BACA JUGA:
KPK Panggil Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto sebagai Tersangka Hari Ini


Dadan Tri Yudianto merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Ia tidak terima atas penetapan tersangka KPK tersebut. Dadan kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan para tersangka, termasuk Dadan Tri Yudianto. Menurut Ali, praperadilan merupakan hak tersangka sebagai kontrol atas kerja proses penyidikan, utamanya pada prosedur hukumnya sehingga seharusnya yang dipersoalkan bukan pada substansi materi penyidikan.

&quot;Akan tetapi kami juga tegaskan bahwa seluruh proses yang KPK lakukan dalam penyelesaian perkara dimaksud kami pastikan  telah sesuai ketentuan. KPK patuh pada setiap ketentuan prosedur hukum yang berlaku,&quot; sambungnya.


BACA JUGA:
Kampanye KPK soal Pemilu 2024: Tolak Serangan Fajar!


Dadan Tri Yudianto mengajukan permohonan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat, 19 Mei 2023. Gugatan Dadan teregister dengan nomor perkara: 47/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Dadan menggugat KPK berkaitan dengan sah atau tidaknya proses penyidikan serta penetapan tersangka terhadap dirinya. Merujuk laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang perdana praperadilan Dadan bakal digelar pada Senin, 5 Juni 2023.Dadan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA bersama-sama dengan Sekretaris MA, Hasbi Hasan. Nama Hasbi Hasan dan Dadan diketahui sempat muncul dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara kasasi di MA yang sedang berproses di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dalam dakwaan, Hasbi Hasan disebut sempat bertemu dengan pengacara yang menggugat kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

Hasbi Hasan dikenalkan ke Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno lewat Dadan Tri Yudianto. Dadan disebut dalam dakwaan perkara ini telah menerima Rp11,2 miliar dari Theodorus Yosep dan Eko Suparno. Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.

KPK sudah mengantongi bukti aliran dana terkait dugaan suap pengurusan perkara untuk Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Dugaan aliran dana tersebut telah dikonfirmasi penyidik KPK kepada Hasbi Hasan pada Kamis, 9 Maret 2023.

Saat itu, Hasbi masih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk penyidikan tersangka Hakim Gazalba Saleh (GS). Hasbi didalami pengakuannya soal aliran uang pengurusan perkara dari Debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka melalui perantara Pengacara, Yosep Parera.</content:encoded></item></channel></rss>
