<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Lawan Putusan Hakim Lewat Kasasi, Kuat Ma'ruf Ngarep Bebas</title><description>Adapun kubu Kuat Ma'ruf mengaku tetap ingin Kuat dibebaskan dari segala tuduhan dan vonis hakim.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/22/337/2817795/lawan-putusan-hakim-lewat-kasasi-kuat-ma-ruf-ngarep-bebas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/22/337/2817795/lawan-putusan-hakim-lewat-kasasi-kuat-ma-ruf-ngarep-bebas"/><item><title>Lawan Putusan Hakim Lewat Kasasi, Kuat Ma'ruf Ngarep Bebas</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/22/337/2817795/lawan-putusan-hakim-lewat-kasasi-kuat-ma-ruf-ngarep-bebas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/22/337/2817795/lawan-putusan-hakim-lewat-kasasi-kuat-ma-ruf-ngarep-bebas</guid><pubDate>Senin 22 Mei 2023 11:50 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/22/337/2817795/lawan-putusan-hakim-lewat-kasasi-kuat-ma-ruf-ngarep-bebas-40ex3enAyq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: MNC Portal</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/22/337/2817795/lawan-putusan-hakim-lewat-kasasi-kuat-ma-ruf-ngarep-bebas-40ex3enAyq.jpg</image><title>Foto: MNC Portal</title></images><description>JAKARTA-Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf resmi mnegajukan kasasinya ke PN Jakarta Selatan atas vonis mereka.
Adapun kubu Kuat Ma'ruf mengaku tetap ingin Kuat dibebaskan dari segala tuduhan dan vonis hakim.

BACA JUGA:
Breaking News! Banding Loyalis Ferdy Sambo Ditolak, Hendra Kurniawan Tetap Dihukum 3 Tahun

&quot;Iyah sudah diajukan, memori kasasinya akan kami serahkan hari ini,&quot; ujar pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan saat dikonfirmasi, Senin (22/5/2023).

BACA JUGA:
PN Jaksel Terima Permohonan Kasasi Jaksa atas Vonis Banding Ferdy Sambo Cs

Dia menilai, Kuat Ma'ruf tak seharusnya dijatuhkan hukuman 15 tahun penjara. Pasalnya, Kuat tak terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Oleh karena itu, tim pengacara mengajukan kasasi agar kliennya itu bisa dibebaskan dari segala tuduhan.&quot;Tentunya kami tetap meminta agar Kuat Ma'ruf &amp;nbsp;dibebaskan dari segala tuntutan,&quot;pungkasnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf telah mengajukan kasasi atas hukuman yang dihatuhkan hakim PN Jakarta Selatan terhadap mereka di kasus pembunuhan Brigadir J.

Ketiganya telah mengajukan banding, hanya saja hasil banding itu hakim PT DKI memberikan penguatan atas vonis dari hakim PN Jakarta Selatan.</description><content:encoded>JAKARTA-Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf resmi mnegajukan kasasinya ke PN Jakarta Selatan atas vonis mereka.
Adapun kubu Kuat Ma'ruf mengaku tetap ingin Kuat dibebaskan dari segala tuduhan dan vonis hakim.

BACA JUGA:
Breaking News! Banding Loyalis Ferdy Sambo Ditolak, Hendra Kurniawan Tetap Dihukum 3 Tahun

&quot;Iyah sudah diajukan, memori kasasinya akan kami serahkan hari ini,&quot; ujar pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan saat dikonfirmasi, Senin (22/5/2023).

BACA JUGA:
PN Jaksel Terima Permohonan Kasasi Jaksa atas Vonis Banding Ferdy Sambo Cs

Dia menilai, Kuat Ma'ruf tak seharusnya dijatuhkan hukuman 15 tahun penjara. Pasalnya, Kuat tak terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Oleh karena itu, tim pengacara mengajukan kasasi agar kliennya itu bisa dibebaskan dari segala tuduhan.&quot;Tentunya kami tetap meminta agar Kuat Ma'ruf &amp;nbsp;dibebaskan dari segala tuntutan,&quot;pungkasnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf telah mengajukan kasasi atas hukuman yang dihatuhkan hakim PN Jakarta Selatan terhadap mereka di kasus pembunuhan Brigadir J.

Ketiganya telah mengajukan banding, hanya saja hasil banding itu hakim PT DKI memberikan penguatan atas vonis dari hakim PN Jakarta Selatan.</content:encoded></item></channel></rss>
