<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Oknum Polisi di Bengkalis Ditetapkan Tersangka Suap Kasus Narkoba</title><description>&amp;nbsp;
Kepala Polda Riau Irjen Pol. Mohammad Iqbal membenarkan hal itu dan kini pihaknya masih memproses perkara tersebut di internal kepolisian.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/22/340/2818027/oknum-polisi-di-bengkalis-ditetapkan-tersangka-suap-kasus-narkoba</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/22/340/2818027/oknum-polisi-di-bengkalis-ditetapkan-tersangka-suap-kasus-narkoba"/><item><title>Oknum Polisi di Bengkalis Ditetapkan Tersangka Suap Kasus Narkoba</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/22/340/2818027/oknum-polisi-di-bengkalis-ditetapkan-tersangka-suap-kasus-narkoba</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/22/340/2818027/oknum-polisi-di-bengkalis-ditetapkan-tersangka-suap-kasus-narkoba</guid><pubDate>Senin 22 Mei 2023 17:03 WIB</pubDate><dc:creator>Arief Setyadi </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/22/340/2818027/oknum-polisi-di-bengkalis-ditetapkan-tersangka-suap-kasus-narkoba-d6hSw7E1NY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi suap (Foto: Dok Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/22/340/2818027/oknum-polisi-di-bengkalis-ditetapkan-tersangka-suap-kasus-narkoba-d6hSw7E1NY.jpg</image><title>Ilustrasi suap (Foto: Dok Antara)</title></images><description>PEKANBARU - Oknum polisi di Polres Bengkalis, Polda Riau, Bripka BA resmi menjadi tersangka terkait dugaan suap pengurusan kasus penyalahgunaan narkoba yang tengah bergulir di pengadilan.

Kepala Polda Riau Irjen Pol. Mohammad Iqbal membenarkan hal itu dan kini pihaknya masih memproses perkara tersebut di internal kepolisian.

&quot;Sudah tersangka. Prinsipnya siapapun yang melanggar kode etik profesi akan ditindak tegas,&amp;rdquo; sebut Iqbal di Pekanbaru dikutip Antara, Senin (22/5/2023).

BACA JUGA:
Suap Pengurusan Perkara MA, KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Dadan Tri Yudianto


Senada hal itu, Kabid Propam Polda Riau Kombes Pol. Johannes Setiawan menegaskan, pihaknya akan memproses Bripka BA yang merupakan personel Polres Bengkalis sesuai aturan yang berlaku.

&quot;Proses sesuai dengan prosedur yang ada. Nanti akan ditindaklanjuti dengan tindak pidana apa yang dilakukannya. Statusnya sudah tersangka, baik itu di kode etik dan pidana,&amp;rdquo; tuturnya.

Saat ini, Bripka BA ditahan di penjara khusus atau Patsus Polda Riau. Terkait uang yang diduga diterima oleh Bripka BA untuk mengurus kasus narkoba yang ditangani istrinya Jaksa SH, Kombes Setiawan menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman.

&quot;Kalau soal penerimaan uang belum bisa disimpulkan, masih pemeriksaan. Nanti ada sidang, setelah itu baru bisa ditentukan dia bersalah atau tidak,&amp;rdquo; pungkasnya.

BACA JUGA:
Kasus Suap Rp57,1 Miliar, AKBP Bambang Kayun Akan Disidang di PN Jakpus


Diketahui sebelumnya, kasus ini mencuat bermula saat oknum jaksa SH diamankan oleh tim Kejati Riau untuk dimintai keterangan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan menilap uang miliaran rupiah atas perkara narkoba yang bergulir di Pengadilan Negeri Bengkalis.



Bripka BA yang terseret kasus ini diduga telah melanggar kode etik oleh Tim Propam Polda Riau dan Polres Bengkalis sesuai Perpol No.7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

</description><content:encoded>PEKANBARU - Oknum polisi di Polres Bengkalis, Polda Riau, Bripka BA resmi menjadi tersangka terkait dugaan suap pengurusan kasus penyalahgunaan narkoba yang tengah bergulir di pengadilan.

Kepala Polda Riau Irjen Pol. Mohammad Iqbal membenarkan hal itu dan kini pihaknya masih memproses perkara tersebut di internal kepolisian.

&quot;Sudah tersangka. Prinsipnya siapapun yang melanggar kode etik profesi akan ditindak tegas,&amp;rdquo; sebut Iqbal di Pekanbaru dikutip Antara, Senin (22/5/2023).

BACA JUGA:
Suap Pengurusan Perkara MA, KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Dadan Tri Yudianto


Senada hal itu, Kabid Propam Polda Riau Kombes Pol. Johannes Setiawan menegaskan, pihaknya akan memproses Bripka BA yang merupakan personel Polres Bengkalis sesuai aturan yang berlaku.

&quot;Proses sesuai dengan prosedur yang ada. Nanti akan ditindaklanjuti dengan tindak pidana apa yang dilakukannya. Statusnya sudah tersangka, baik itu di kode etik dan pidana,&amp;rdquo; tuturnya.

Saat ini, Bripka BA ditahan di penjara khusus atau Patsus Polda Riau. Terkait uang yang diduga diterima oleh Bripka BA untuk mengurus kasus narkoba yang ditangani istrinya Jaksa SH, Kombes Setiawan menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman.

&quot;Kalau soal penerimaan uang belum bisa disimpulkan, masih pemeriksaan. Nanti ada sidang, setelah itu baru bisa ditentukan dia bersalah atau tidak,&amp;rdquo; pungkasnya.

BACA JUGA:
Kasus Suap Rp57,1 Miliar, AKBP Bambang Kayun Akan Disidang di PN Jakpus


Diketahui sebelumnya, kasus ini mencuat bermula saat oknum jaksa SH diamankan oleh tim Kejati Riau untuk dimintai keterangan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan menilap uang miliaran rupiah atas perkara narkoba yang bergulir di Pengadilan Negeri Bengkalis.



Bripka BA yang terseret kasus ini diduga telah melanggar kode etik oleh Tim Propam Polda Riau dan Polres Bengkalis sesuai Perpol No.7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

</content:encoded></item></channel></rss>
