<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mahasiswa Tersangka Tewasnya Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Minta Maaf: Saya Akui Kesalahan Saya   </title><description>Tersangka baru berkenalan dengan korban 2 minggu sebelumnya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/22/512/2817958/mahasiswa-tersangka-tewasnya-putri-pj-gubernur-papua-pegunungan-minta-maaf-saya-akui-kesalahan-saya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/22/512/2817958/mahasiswa-tersangka-tewasnya-putri-pj-gubernur-papua-pegunungan-minta-maaf-saya-akui-kesalahan-saya"/><item><title>Mahasiswa Tersangka Tewasnya Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Minta Maaf: Saya Akui Kesalahan Saya   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/22/512/2817958/mahasiswa-tersangka-tewasnya-putri-pj-gubernur-papua-pegunungan-minta-maaf-saya-akui-kesalahan-saya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/22/512/2817958/mahasiswa-tersangka-tewasnya-putri-pj-gubernur-papua-pegunungan-minta-maaf-saya-akui-kesalahan-saya</guid><pubDate>Senin 22 Mei 2023 15:25 WIB</pubDate><dc:creator>Eka Setiawan </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/22/512/2817958/mahasiswa-tersangka-tewasnya-putri-pj-gubernur-papua-pegunungan-minta-maaf-saya-akui-kesalahan-saya-uBiAgDrJk2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelaku tewasnya putri Pj Gubernur Papua Pegunungan. (Foto: Eka Setiawan)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/22/512/2817958/mahasiswa-tersangka-tewasnya-putri-pj-gubernur-papua-pegunungan-minta-maaf-saya-akui-kesalahan-saya-uBiAgDrJk2.jpg</image><title>Pelaku tewasnya putri Pj Gubernur Papua Pegunungan. (Foto: Eka Setiawan)</title></images><description>


SEMARANG &amp;ndash; Ahmad Nashir (22), mahasiswa semester IV Fakultas Ekonomi universitas swasta di Kota Semarang, jadi tersangka pembunuhan ABK (16) pelajar kelas II SMA di Semarang anak Pj. Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo. Nashir meminta maaf saat dihadirkan dalam konferensi pers Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang.
&amp;ldquo;Saya akui kesalahan saya dan minta maaf ke keluarga korban dan siap bertanggung jawab,&amp;rdquo; kata tersangka singkat, Senin (22/5/2023).
Tersangka baru berkenalan dengan korban 2 minggu sebelum kejadian, alias awal Mei melalui media sosial Instagram. Komunikasi berlanjut ke Telegram dan WhatsApp (WA).

BACA JUGA:
Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan Meninggal Dunia, Polisi Tetapkan Seorang Mahasiswa Jadi Tersangka

Tersangka kemudian mengajak korban untuk bertemu offline. Pada tanggal 18 Mei 2023 itulah tersangka menjemput korban dengan sepeda motor Vixion warna hitam nomor polisi K 2718 BJ. Korban dijemput di rumahnya Jl. Eboni nomor 1.050 Pamongan Indah, RT05/RW08, Kelurahan Plamongansari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Tersangka tinggal di Penggaron Kidul RT002/RW005, Kelurahan Penggaron Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Tersangka kemudian membawa korban ke tempat kosnya di Kos Venus, Jl. Pawiyatan Luhur, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Saat itu pukul 10.00 WIB.
&amp;ldquo;Itu tempat kos tersangka. Tersangka juga baru kos di situ 2 minggu, sewa Rp600ribu (per bulan),&amp;rdquo; kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar di kantornya, Senin.

BACA JUGA:
Pj Gubernur Papua Pegunungan: Putri Saya Suka Film dan Hukum&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Di tempat kos itu, korban dibawa masuk kamar. Mereka hanya berdua di kamar kemudian minum miras yang sudah dibeli tersangka. Saat tersangka kondisi mabuk, terjadi persetubuhan.
Sekira pukul 15.00 WIB, tiba-tiba korban kejang-kejang dan dibawa ke RS Elisabeth Semarang oleh tersangka dibantu 9 mahasiswa/mahasiswi kos di sana. Sekira pukul 16.15 WIB, korban dinyatakan meninggal oleh medis di RS Elisabeth Semarang.
&amp;ldquo;Saat korban alami mual itu tersangka mencoba membantu membeli susu (kaleng bermerek) dan air kelapa (untuk diminumkan) tak jauh dari tempat kos,&amp;rdquo; sambung Kapolrestabes.Kombes Irwan mengatakan penetapan tersangka ini setelah mengkonstruksikan pasal dan pemeriksaan 9 saksi termasuk keterangan ahli forensik dari RSUP dr Kariadi Semarang.
Korban meninggal karena mati lemas, gagal napas dan diduga keracunan. Perihal keracunan ini polisi masih menunggu hasil pemeriksaan dari Bidang Labfor Polda Jateng. Meliputi pemeriksaan mikrobiologi, patologi dan toksikologi.
Polisi juga masih mencari tahu apakah ada hubungan lain atau pertemuan offline sebelumnya antara tersangka dan korban. Menurut polisi, histori aktivitas ponsel tersangka sudah dihapus semuanya. Sementara dari ponsel korban terkunci. Polisi masih mengupayakan membongkarnya.
Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.</description><content:encoded>


SEMARANG &amp;ndash; Ahmad Nashir (22), mahasiswa semester IV Fakultas Ekonomi universitas swasta di Kota Semarang, jadi tersangka pembunuhan ABK (16) pelajar kelas II SMA di Semarang anak Pj. Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo. Nashir meminta maaf saat dihadirkan dalam konferensi pers Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang.
&amp;ldquo;Saya akui kesalahan saya dan minta maaf ke keluarga korban dan siap bertanggung jawab,&amp;rdquo; kata tersangka singkat, Senin (22/5/2023).
Tersangka baru berkenalan dengan korban 2 minggu sebelum kejadian, alias awal Mei melalui media sosial Instagram. Komunikasi berlanjut ke Telegram dan WhatsApp (WA).

BACA JUGA:
Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan Meninggal Dunia, Polisi Tetapkan Seorang Mahasiswa Jadi Tersangka

Tersangka kemudian mengajak korban untuk bertemu offline. Pada tanggal 18 Mei 2023 itulah tersangka menjemput korban dengan sepeda motor Vixion warna hitam nomor polisi K 2718 BJ. Korban dijemput di rumahnya Jl. Eboni nomor 1.050 Pamongan Indah, RT05/RW08, Kelurahan Plamongansari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Tersangka tinggal di Penggaron Kidul RT002/RW005, Kelurahan Penggaron Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Tersangka kemudian membawa korban ke tempat kosnya di Kos Venus, Jl. Pawiyatan Luhur, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Saat itu pukul 10.00 WIB.
&amp;ldquo;Itu tempat kos tersangka. Tersangka juga baru kos di situ 2 minggu, sewa Rp600ribu (per bulan),&amp;rdquo; kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar di kantornya, Senin.

BACA JUGA:
Pj Gubernur Papua Pegunungan: Putri Saya Suka Film dan Hukum&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Di tempat kos itu, korban dibawa masuk kamar. Mereka hanya berdua di kamar kemudian minum miras yang sudah dibeli tersangka. Saat tersangka kondisi mabuk, terjadi persetubuhan.
Sekira pukul 15.00 WIB, tiba-tiba korban kejang-kejang dan dibawa ke RS Elisabeth Semarang oleh tersangka dibantu 9 mahasiswa/mahasiswi kos di sana. Sekira pukul 16.15 WIB, korban dinyatakan meninggal oleh medis di RS Elisabeth Semarang.
&amp;ldquo;Saat korban alami mual itu tersangka mencoba membantu membeli susu (kaleng bermerek) dan air kelapa (untuk diminumkan) tak jauh dari tempat kos,&amp;rdquo; sambung Kapolrestabes.Kombes Irwan mengatakan penetapan tersangka ini setelah mengkonstruksikan pasal dan pemeriksaan 9 saksi termasuk keterangan ahli forensik dari RSUP dr Kariadi Semarang.
Korban meninggal karena mati lemas, gagal napas dan diduga keracunan. Perihal keracunan ini polisi masih menunggu hasil pemeriksaan dari Bidang Labfor Polda Jateng. Meliputi pemeriksaan mikrobiologi, patologi dan toksikologi.
Polisi juga masih mencari tahu apakah ada hubungan lain atau pertemuan offline sebelumnya antara tersangka dan korban. Menurut polisi, histori aktivitas ponsel tersangka sudah dihapus semuanya. Sementara dari ponsel korban terkunci. Polisi masih mengupayakan membongkarnya.
Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.</content:encoded></item></channel></rss>
