<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>2 Tersangka Korupsi BTS Kominfo Dilimpahkan ke Tahap Penuntutan</title><description>Kejagung merampungkan berkas penyidikan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/23/337/2818216/2-tersangka-korupsi-bts-kominfo-dilimpahkan-ke-tahap-penuntutan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/23/337/2818216/2-tersangka-korupsi-bts-kominfo-dilimpahkan-ke-tahap-penuntutan"/><item><title>2 Tersangka Korupsi BTS Kominfo Dilimpahkan ke Tahap Penuntutan</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/23/337/2818216/2-tersangka-korupsi-bts-kominfo-dilimpahkan-ke-tahap-penuntutan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/23/337/2818216/2-tersangka-korupsi-bts-kominfo-dilimpahkan-ke-tahap-penuntutan</guid><pubDate>Selasa 23 Mei 2023 03:12 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/23/337/2818216/2-tersangka-korupsi-bts-kominfo-dilimpahkan-ke-tahap-penuntutan-TMd9MW88o1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto : Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/23/337/2818216/2-tersangka-korupsi-bts-kominfo-dilimpahkan-ke-tahap-penuntutan-TMd9MW88o1.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto : Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Tim Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) merampungkan berkas penyidikan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo.

Kedua tersangka tersebut yakni, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH) dan Account Director of Integrated PT Huawei Investment, Mukti Ali (MA). Setelah dinyatakan lengkap, berkas kedua tersangka kemudian dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap penuntutan.


BACA JUGA:
Usut Kasus BTS Kominfo, Kejagung Periksa Johnny G Plate Bersama Lima Tersangka Lainnya


&quot;Tim telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas 2 berkas perkara tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,&quot; kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana melalui keterangan resminya, Senin (22/5/2023).

Irwan Hermawan dan Mukti Ali akan diperpanjang masa penahanannya dalam rangka penyelesaian surat dakwaan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 22 Mei sampai 10 Juni 2023. Saat ini, Irwan dititipkan penahanannya di Rutan KPK. Sedangkan Mukti, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.


BACA JUGA:
Kejagung Sita Mobil Johnny G Plate Terkait Kasus Korupsi Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo


&quot;Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, tim jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,&quot; imbuhnya.

Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020 sampai 2022.Keenam tersangka tersebut yakni, Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suyanto.

Kemudian, Account Director of Integrated PT Huawei Investment, Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; serta Menkominfo, Johnny G Plate. Kejagung membuka peluang untuk menjerat pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Kejagung memperkirakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp8,3 triliun. Dugaan kerugian keuangan negara itu melonjak dari penyidikan awal yang hanya Rp1 triliun. Kerugian keuangan negara Rp8,3 triliun itu berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).</description><content:encoded>JAKARTA - Tim Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) merampungkan berkas penyidikan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo.

Kedua tersangka tersebut yakni, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH) dan Account Director of Integrated PT Huawei Investment, Mukti Ali (MA). Setelah dinyatakan lengkap, berkas kedua tersangka kemudian dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap penuntutan.


BACA JUGA:
Usut Kasus BTS Kominfo, Kejagung Periksa Johnny G Plate Bersama Lima Tersangka Lainnya


&quot;Tim telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas 2 berkas perkara tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,&quot; kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana melalui keterangan resminya, Senin (22/5/2023).

Irwan Hermawan dan Mukti Ali akan diperpanjang masa penahanannya dalam rangka penyelesaian surat dakwaan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 22 Mei sampai 10 Juni 2023. Saat ini, Irwan dititipkan penahanannya di Rutan KPK. Sedangkan Mukti, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.


BACA JUGA:
Kejagung Sita Mobil Johnny G Plate Terkait Kasus Korupsi Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo


&quot;Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, tim jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,&quot; imbuhnya.

Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020 sampai 2022.Keenam tersangka tersebut yakni, Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suyanto.

Kemudian, Account Director of Integrated PT Huawei Investment, Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; serta Menkominfo, Johnny G Plate. Kejagung membuka peluang untuk menjerat pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Kejagung memperkirakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp8,3 triliun. Dugaan kerugian keuangan negara itu melonjak dari penyidikan awal yang hanya Rp1 triliun. Kerugian keuangan negara Rp8,3 triliun itu berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).</content:encoded></item></channel></rss>
