<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Buka Suara Terkait Peluang Adik Johnny G Plate Kembali Diperiksa</title><description>Kejaksaan Agung (Kejagung) RI buka suara terkait peluang Gregorius Alex Plate kembali diperiksa usai sang kakak Johnny G Plate&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/23/337/2818522/kejagung-buka-suara-terkait-peluang-adik-johnny-g-plate-kembali-diperiksa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/23/337/2818522/kejagung-buka-suara-terkait-peluang-adik-johnny-g-plate-kembali-diperiksa"/><item><title>Kejagung Buka Suara Terkait Peluang Adik Johnny G Plate Kembali Diperiksa</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/23/337/2818522/kejagung-buka-suara-terkait-peluang-adik-johnny-g-plate-kembali-diperiksa</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/23/337/2818522/kejagung-buka-suara-terkait-peluang-adik-johnny-g-plate-kembali-diperiksa</guid><pubDate>Selasa 23 Mei 2023 14:25 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/23/337/2818522/kejagung-buka-suara-terkait-peluang-adik-johnny-g-plate-kembali-diperiksa-PS1AVH5e2L.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketut Sumendana/Foto: MPI </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/23/337/2818522/kejagung-buka-suara-terkait-peluang-adik-johnny-g-plate-kembali-diperiksa-PS1AVH5e2L.jpg</image><title>Ketut Sumendana/Foto: MPI </title></images><description>
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8yMi8xLzE2NjQxOC81L3g4bDUxNnM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI buka suara terkait peluang Gregorius Alex Plate kembali diperiksa usai sang kakak Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.



Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Ketut Sumedana menyebutkan pihaknya tidak menutup peluang untuk kembali memeriksa Gregorius Alex Plate. Sebab, hal itu tergantung dari kebutuhan penyidik.

BACA JUGA:
Johnnya G Plate Tersandung Korupsi BTS Kominfo, Wapres: Proyek Tol Langit Dilanjutkan


&amp;ldquo;Semua kemungkinan (peluang pemeriksaan Gregorius Alex Plate) itu terjadi ya, tergantung penyidik dan kebutuhan penyidik,&amp;rdquo; kata Ketut Sumedana saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Selasa (23/5/2023).



Sekadar diketahui, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

BACA JUGA:
Usut Kasus BTS Kominfo, Kejagung Periksa Johnny G Plate Bersama Lima Tersangka Lainnya



&quot;Selaku JP selaku tersangka,&quot; kata Direktur Penyidik Jampidsus Kuntadi dalam keterangan di Gedung Bundar, Rabu (17/5/2023).



Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan setelah melakukan dievaluasi kasus. Penyidik menetapkan tersangka terhadap Plate setela terdapat cukup bukti diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi BT4G selaku pengguna anggaran.


&quot;Telah meningkatkan status setelah dari saksi menjadi tersangka dan ditahan di rutan Salemba Jabang Kejaksaan Agung,&quot; jelasnya.







Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejaksaan Agung menerima hasil kesimpulan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam perhitungan tersebut BPKP mencatat kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp 8.32 triliun.</description><content:encoded>
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8yMi8xLzE2NjQxOC81L3g4bDUxNnM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI buka suara terkait peluang Gregorius Alex Plate kembali diperiksa usai sang kakak Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.



Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Ketut Sumedana menyebutkan pihaknya tidak menutup peluang untuk kembali memeriksa Gregorius Alex Plate. Sebab, hal itu tergantung dari kebutuhan penyidik.

BACA JUGA:
Johnnya G Plate Tersandung Korupsi BTS Kominfo, Wapres: Proyek Tol Langit Dilanjutkan


&amp;ldquo;Semua kemungkinan (peluang pemeriksaan Gregorius Alex Plate) itu terjadi ya, tergantung penyidik dan kebutuhan penyidik,&amp;rdquo; kata Ketut Sumedana saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Selasa (23/5/2023).



Sekadar diketahui, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

BACA JUGA:
Usut Kasus BTS Kominfo, Kejagung Periksa Johnny G Plate Bersama Lima Tersangka Lainnya



&quot;Selaku JP selaku tersangka,&quot; kata Direktur Penyidik Jampidsus Kuntadi dalam keterangan di Gedung Bundar, Rabu (17/5/2023).



Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan setelah melakukan dievaluasi kasus. Penyidik menetapkan tersangka terhadap Plate setela terdapat cukup bukti diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi BT4G selaku pengguna anggaran.


&quot;Telah meningkatkan status setelah dari saksi menjadi tersangka dan ditahan di rutan Salemba Jabang Kejaksaan Agung,&quot; jelasnya.







Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejaksaan Agung menerima hasil kesimpulan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam perhitungan tersebut BPKP mencatat kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp 8.32 triliun.</content:encoded></item></channel></rss>
