<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Breaking News! Kejagung Tangkap Satu Tersangka Korupsi BAKTI Kominfo di Bandara Adisutjipto</title><description>Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, WP ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/23/337/2818605/breaking-news-kejagung-tangkap-satu-tersangka-korupsi-bakti-kominfo-di-bandara-adisutjipto</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/23/337/2818605/breaking-news-kejagung-tangkap-satu-tersangka-korupsi-bakti-kominfo-di-bandara-adisutjipto"/><item><title>Breaking News! Kejagung Tangkap Satu Tersangka Korupsi BAKTI Kominfo di Bandara Adisutjipto</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/23/337/2818605/breaking-news-kejagung-tangkap-satu-tersangka-korupsi-bakti-kominfo-di-bandara-adisutjipto</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/23/337/2818605/breaking-news-kejagung-tangkap-satu-tersangka-korupsi-bakti-kominfo-di-bandara-adisutjipto</guid><pubDate>Selasa 23 Mei 2023 16:11 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/23/337/2818605/breaking-news-kejagung-tangkap-satu-tersangka-korupsi-bakti-kominfo-di-bandara-adisutjipto-zt1HXpgWgc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Kejagung</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/23/337/2818605/breaking-news-kejagung-tangkap-satu-tersangka-korupsi-bakti-kominfo-di-bandara-adisutjipto-zt1HXpgWgc.jpg</image><title>Foto: Kejagung</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8yMi8xLzE2NjQxOC81L3g4bDUxNnM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial WP terkait tindak pidana korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G BAKTI Kominfo yang menyeret nama eks Menkominfo Johnny G Plate.
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, WP ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta.


Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo Masuk ke Petinggi Parpol, Ini Kata Kejagung

&amp;ldquo;Senin 22 Mei 2023 pukul 11.00 WIB, dan bertempat di Keimigrasian Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Kulon Progo, telah melakukan pengamanan terhadap saksi WP (orang kepercayaan tersangka IH),&amp;rdquo; kata Ketut, Selasa (23/5/2023).

BACA JUGA:
Kejagung Sita Mobil Johnny G Plate Terkait Kasus Korupsi Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

Menurutnya, setelah ditangkap, WP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka dengan nomor TAP-05/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.



&amp;ldquo;Setelah berhasil diamankan, saksi WP dihawa menuju Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung guna dilakukan pemeriksaan intensif. Usai dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh, Tim Penyidik menetapkan status saksi WP menjadi tersangka,&amp;rdquo; ujarnya.



Lebih lanjut, Ketut menyebutkan tersangka WP ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.



Diketahui, Kejagung RI telah menetapkan mantan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka dan melakukan penahanan.


Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan setelah melakukan dievaluasi kasus. Penyidik menetapkan tersangka terhadap Plate setela terdapat cukup bukti diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi BT4G selaku pengguna anggaran.







Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejaksaan Agung menerima hasil kesimpulan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam perhitungan tersebut BPKP mencatat kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp8,32 triliun.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8yMi8xLzE2NjQxOC81L3g4bDUxNnM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial WP terkait tindak pidana korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G BAKTI Kominfo yang menyeret nama eks Menkominfo Johnny G Plate.
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, WP ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta.


Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo Masuk ke Petinggi Parpol, Ini Kata Kejagung

&amp;ldquo;Senin 22 Mei 2023 pukul 11.00 WIB, dan bertempat di Keimigrasian Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Kulon Progo, telah melakukan pengamanan terhadap saksi WP (orang kepercayaan tersangka IH),&amp;rdquo; kata Ketut, Selasa (23/5/2023).

BACA JUGA:
Kejagung Sita Mobil Johnny G Plate Terkait Kasus Korupsi Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

Menurutnya, setelah ditangkap, WP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka dengan nomor TAP-05/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.



&amp;ldquo;Setelah berhasil diamankan, saksi WP dihawa menuju Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung guna dilakukan pemeriksaan intensif. Usai dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh, Tim Penyidik menetapkan status saksi WP menjadi tersangka,&amp;rdquo; ujarnya.



Lebih lanjut, Ketut menyebutkan tersangka WP ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.



Diketahui, Kejagung RI telah menetapkan mantan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka dan melakukan penahanan.


Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan setelah melakukan dievaluasi kasus. Penyidik menetapkan tersangka terhadap Plate setela terdapat cukup bukti diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi BT4G selaku pengguna anggaran.







Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejaksaan Agung menerima hasil kesimpulan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam perhitungan tersebut BPKP mencatat kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp8,32 triliun.

</content:encoded></item></channel></rss>
