<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus BTS Kominfo, Ini Perannya!</title><description>Ketut Sumedana menjelaskan bahwa tersangka WP berperan sebagai penghubung kepada pihak-pihak tertentu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/23/337/2818615/kejagung-tetapkan-satu-tersangka-baru-kasus-bts-kominfo-ini-perannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/23/337/2818615/kejagung-tetapkan-satu-tersangka-baru-kasus-bts-kominfo-ini-perannya"/><item><title>Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus BTS Kominfo, Ini Perannya!</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/23/337/2818615/kejagung-tetapkan-satu-tersangka-baru-kasus-bts-kominfo-ini-perannya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/23/337/2818615/kejagung-tetapkan-satu-tersangka-baru-kasus-bts-kominfo-ini-perannya</guid><pubDate>Selasa 23 Mei 2023 16:21 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/23/337/2818615/kejagung-tetapkan-satu-tersangka-baru-kasus-bts-kominfo-ini-perannya-BP8GwaRJzk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/23/337/2818615/kejagung-tetapkan-satu-tersangka-baru-kasus-bts-kominfo-ini-perannya-BP8GwaRJzk.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8yMy8xOS8xNjY0NDMvNS94OGw1cWY3&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial WP terkait kasus tindak pidana korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G BAKTI Kominfo yang menyeret nama eks Menkominfo Johnny G Plate.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Ketut Sumedana menjelaskan bahwa tersangka WP berperan sebagai penghubung kepada pihak-pihak tertentu.
&amp;ldquo;Adapun peran tersangka WP yaitu sebagai orang kepercayaan tersangka IH yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022,&amp;rdquo; kata Ketut dalam keterangan resminya, Selasa (23/5/2023).

BACA JUGA:
Sederet Manfaat Cashless Society, Nomor Tiga Bikin Jangkauan Bisnis UMKM Makin Luas

Ketut mengungkapkan bahwa terhadap tersangka WP dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini hingga 11 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan surat perintah penahanan nomor Prin-23/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.&amp;ldquo;Akibat perbuatannya, tersangka WP disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,&amp;rdquo; jelasnya.

Sebagai informasi, dengan adanya penambahan tersangka baru, Kejagung RI sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka di kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kemenkominfo salah satunya eks Menkominfo, Johnny G Plate.



</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8yMy8xOS8xNjY0NDMvNS94OGw1cWY3&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial WP terkait kasus tindak pidana korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G BAKTI Kominfo yang menyeret nama eks Menkominfo Johnny G Plate.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Ketut Sumedana menjelaskan bahwa tersangka WP berperan sebagai penghubung kepada pihak-pihak tertentu.
&amp;ldquo;Adapun peran tersangka WP yaitu sebagai orang kepercayaan tersangka IH yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022,&amp;rdquo; kata Ketut dalam keterangan resminya, Selasa (23/5/2023).

BACA JUGA:
Sederet Manfaat Cashless Society, Nomor Tiga Bikin Jangkauan Bisnis UMKM Makin Luas

Ketut mengungkapkan bahwa terhadap tersangka WP dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini hingga 11 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan surat perintah penahanan nomor Prin-23/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.&amp;ldquo;Akibat perbuatannya, tersangka WP disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,&amp;rdquo; jelasnya.

Sebagai informasi, dengan adanya penambahan tersangka baru, Kejagung RI sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka di kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kemenkominfo salah satunya eks Menkominfo, Johnny G Plate.



</content:encoded></item></channel></rss>
