<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Beraksi 5 Kali, Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Motor dan Penadah di Bogor</title><description>Saat ini, kedua pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Klapanunggal.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/23/338/2818599/beraksi-5-kali-polisi-tangkap-pelaku-pencurian-motor-dan-penadah-di-bogor</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/23/338/2818599/beraksi-5-kali-polisi-tangkap-pelaku-pencurian-motor-dan-penadah-di-bogor"/><item><title>Beraksi 5 Kali, Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Motor dan Penadah di Bogor</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/23/338/2818599/beraksi-5-kali-polisi-tangkap-pelaku-pencurian-motor-dan-penadah-di-bogor</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/23/338/2818599/beraksi-5-kali-polisi-tangkap-pelaku-pencurian-motor-dan-penadah-di-bogor</guid><pubDate>Selasa 23 Mei 2023 16:07 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/23/338/2818599/beraksi-5-kali-polisi-tangkap-pelaku-pencurian-motor-dan-penadah-di-bogor-673wM0DEfg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi/Foto: Freepik</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/23/338/2818599/beraksi-5-kali-polisi-tangkap-pelaku-pencurian-motor-dan-penadah-di-bogor-673wM0DEfg.jpg</image><title>Ilustrasi/Foto: Freepik</title></images><description>


BOGOR - Polisi menangkap dua pelaku pencurian dan penadah motor di wilayah Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Saat ini, kedua pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Klapanunggal.
Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kanka Defi mengatakan kedua pelaku yakni P (38) dan MNS (24) ditangkap pada Senin 22 Mei 2023. Berawal dari laporan pencurian di minimarket beberapa waktu lalu.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Acak-Acak Rumah Warga di Bogor, Monyet Ekor Panjang Dievakuasi Damkar

&quot;Penyelidikan yang kita lakukan tekait kasus tersebut berhasil kita amankan dua orang pelaku,&quot; kata Irrine dalam keterangannya, Selasa (23/5/2023).
Dari hasil keterangan pelaku P, sudah beraksi melakukan pencurian motor sebanyak 5 kali di wilayah Bogor. Barang bukti yang diamankan yakni 4 mata kunci leter T, 4 mata magnet dan lainnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Sandiaga Uno Tunggu Waktu untuk Bertemu Plt Ketum PPP

&quot;Hasil curian dijual kepada penadah MNS,&quot; jelasnya.Saat ini, keduanya masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Polsek Klapanunggal. Atas perbuatannya pelaku P akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
&quot;Untuk penadah MNS akan kita kenakan dengan Pasal 480 dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun,&quot; tutupnya.</description><content:encoded>


BOGOR - Polisi menangkap dua pelaku pencurian dan penadah motor di wilayah Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Saat ini, kedua pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Klapanunggal.
Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kanka Defi mengatakan kedua pelaku yakni P (38) dan MNS (24) ditangkap pada Senin 22 Mei 2023. Berawal dari laporan pencurian di minimarket beberapa waktu lalu.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Acak-Acak Rumah Warga di Bogor, Monyet Ekor Panjang Dievakuasi Damkar

&quot;Penyelidikan yang kita lakukan tekait kasus tersebut berhasil kita amankan dua orang pelaku,&quot; kata Irrine dalam keterangannya, Selasa (23/5/2023).
Dari hasil keterangan pelaku P, sudah beraksi melakukan pencurian motor sebanyak 5 kali di wilayah Bogor. Barang bukti yang diamankan yakni 4 mata kunci leter T, 4 mata magnet dan lainnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Sandiaga Uno Tunggu Waktu untuk Bertemu Plt Ketum PPP

&quot;Hasil curian dijual kepada penadah MNS,&quot; jelasnya.Saat ini, keduanya masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Polsek Klapanunggal. Atas perbuatannya pelaku P akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
&quot;Untuk penadah MNS akan kita kenakan dengan Pasal 480 dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun,&quot; tutupnya.</content:encoded></item></channel></rss>
