<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>5 Fakta Meninggalnya Anak Pj. Gubernur Papua Pegunungan, Polisi Tetapkan Mahasiswa Jadi Tersangka</title><description>Berikut beberapa fakta terkait penetapan tersangka ini.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/23/512/2817942/5-fakta-meninggalnya-anak-pj-gubernur-papua-pegunungan-polisi-tetapkan-mahasiswa-jadi-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/23/512/2817942/5-fakta-meninggalnya-anak-pj-gubernur-papua-pegunungan-polisi-tetapkan-mahasiswa-jadi-tersangka"/><item><title>5 Fakta Meninggalnya Anak Pj. Gubernur Papua Pegunungan, Polisi Tetapkan Mahasiswa Jadi Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/23/512/2817942/5-fakta-meninggalnya-anak-pj-gubernur-papua-pegunungan-polisi-tetapkan-mahasiswa-jadi-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/23/512/2817942/5-fakta-meninggalnya-anak-pj-gubernur-papua-pegunungan-polisi-tetapkan-mahasiswa-jadi-tersangka</guid><pubDate>Selasa 23 Mei 2023 06:05 WIB</pubDate><dc:creator>Rahman Asmardika</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/22/512/2817942/5-fakta-meninggalnya-anak-pj-gubernur-papua-pegunungan-polisi-tetapkan-mahasiswa-jadi-tersangka-txoDYfLhiw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">AH tersangka kasus kematian anak PJ Gubernur Papua Pegunungan. (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/22/512/2817942/5-fakta-meninggalnya-anak-pj-gubernur-papua-pegunungan-polisi-tetapkan-mahasiswa-jadi-tersangka-txoDYfLhiw.jpg</image><title>AH tersangka kasus kematian anak PJ Gubernur Papua Pegunungan. (Foto: MPI)</title></images><description>SEMARANG &amp;ndash; ABK, (16) seorang pelajar kelas II SMA di Semarang, Jawa Tengah, yang merupakan anak dari Pj. Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo meninggal dunia. Polisi menetapkan AH, (22), seorang mahasiswa sebagai tersangka dalam kasus ini.
Berikut beberapa fakta terkait penetapan AH sebagai tersangka:&amp;nbsp;

BACA JUGA:
Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan Meninggal Dunia, Polisi Tetapkan Seorang Mahasiswa Jadi Tersangka

1. Korban dan tersangka berkenalan lewat media sosial
AH, semester IV Fakultas Ekonomi universitas swasta di Kota Semarang diketahui baru berkenalan dengan ABK selama dua minggu. Keduanya berkenalan melalui media sosial Instagram sebelum kemudian berkomunikasi melalui Telegram dan WhatsApp (WA).

BACA JUGA:


Putri Pj. Gubernur Papua Pegunungan Diduga Alami Kekerasan Seksual Sebelum Tewas&amp;nbsp;
2. ABK dibawa ke tempat kos AH&amp;nbsp;
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan bahwa korban ABK bertemu dengan AH pada 18 Mei 2023. Korban ABK dijemput di rumahnya Jl. Eboni, Kelurahan Plamongansari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, oleh tersangka AH dengan menggunakan sepeda motor Vixion.
Tersangka kemudian membawa korban ke tempat kosnya di Kos Venus, Jl. Pawiyatan Luhur, Kecamatna Banyumanik, Kota Semarang. Itu sekira pukul 10.00 WIB.
&amp;ldquo;Itu tempat kos tersangka. Tersangka juga baru kos di situ 2 minggu, sewa Rp600 ribu (per bulan),&amp;rdquo; kata Kombes Irwan, Senin (22/5/2023).
3. Korban diberi minum miras&amp;nbsp;
Kombes Irwan mengatakan bahwa korban dibawa masuk kamar kos dan minum miras yang sudah dibeli tersangka. Saat tersangka kondisi mabuk, terjadi persetubuhan.
Sekira pukul 15.00 WIB, tiba-tiba korban kejang-kejang dan dibawa ke RS Elisabeth Semarang oleh tersangka dibantu 9 mahasiswa/mahasiswi yang kos di sana. Sekira pukul 16.15 WIB, korban dinyatakan meninggal oleh medis di RS Elisabeth Semarang.
&amp;ldquo;Saat korban alami mual itu tersangka mencoba membantu membeli susu Bear Brand dan air kelapa (untuk diminumkan) tak jauh dari tempat kos,&amp;rdquo; ujarnya.

4. ABK diduga meninggal karena gagal nafas dan keracunan&amp;nbsp;
Menurut hasil pemeriksaan dari 9 saksi dan keterangan ahli forensik dari RSUP dr Kariadi Semarang korban meninggal karena mati lemas, gagal nafas dan diduga keracunan. Perihal dugaan keracunan, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan dari Bidang Labfor Polda Jateng, yang meliputi pemeriksaan mikrobiologi, patologi dan toksikologi.


5. Tersangka dijerat UU tentang pembunuhan
AH telah mengakui perbuatannya dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
&amp;ldquo;Saya akui kesalahan saya dan minta maaf ke keluarga korban dan siap bertanggung jawab,&amp;rdquo; kata AH.
Selain itu, Polisi juga masih mencari tahu apakah ada hubungan lain atau pertemuan offline sebelumnya antara tersangka dan korban.</description><content:encoded>SEMARANG &amp;ndash; ABK, (16) seorang pelajar kelas II SMA di Semarang, Jawa Tengah, yang merupakan anak dari Pj. Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo meninggal dunia. Polisi menetapkan AH, (22), seorang mahasiswa sebagai tersangka dalam kasus ini.
Berikut beberapa fakta terkait penetapan AH sebagai tersangka:&amp;nbsp;

BACA JUGA:
Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan Meninggal Dunia, Polisi Tetapkan Seorang Mahasiswa Jadi Tersangka

1. Korban dan tersangka berkenalan lewat media sosial
AH, semester IV Fakultas Ekonomi universitas swasta di Kota Semarang diketahui baru berkenalan dengan ABK selama dua minggu. Keduanya berkenalan melalui media sosial Instagram sebelum kemudian berkomunikasi melalui Telegram dan WhatsApp (WA).

BACA JUGA:


Putri Pj. Gubernur Papua Pegunungan Diduga Alami Kekerasan Seksual Sebelum Tewas&amp;nbsp;
2. ABK dibawa ke tempat kos AH&amp;nbsp;
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan bahwa korban ABK bertemu dengan AH pada 18 Mei 2023. Korban ABK dijemput di rumahnya Jl. Eboni, Kelurahan Plamongansari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, oleh tersangka AH dengan menggunakan sepeda motor Vixion.
Tersangka kemudian membawa korban ke tempat kosnya di Kos Venus, Jl. Pawiyatan Luhur, Kecamatna Banyumanik, Kota Semarang. Itu sekira pukul 10.00 WIB.
&amp;ldquo;Itu tempat kos tersangka. Tersangka juga baru kos di situ 2 minggu, sewa Rp600 ribu (per bulan),&amp;rdquo; kata Kombes Irwan, Senin (22/5/2023).
3. Korban diberi minum miras&amp;nbsp;
Kombes Irwan mengatakan bahwa korban dibawa masuk kamar kos dan minum miras yang sudah dibeli tersangka. Saat tersangka kondisi mabuk, terjadi persetubuhan.
Sekira pukul 15.00 WIB, tiba-tiba korban kejang-kejang dan dibawa ke RS Elisabeth Semarang oleh tersangka dibantu 9 mahasiswa/mahasiswi yang kos di sana. Sekira pukul 16.15 WIB, korban dinyatakan meninggal oleh medis di RS Elisabeth Semarang.
&amp;ldquo;Saat korban alami mual itu tersangka mencoba membantu membeli susu Bear Brand dan air kelapa (untuk diminumkan) tak jauh dari tempat kos,&amp;rdquo; ujarnya.

4. ABK diduga meninggal karena gagal nafas dan keracunan&amp;nbsp;
Menurut hasil pemeriksaan dari 9 saksi dan keterangan ahli forensik dari RSUP dr Kariadi Semarang korban meninggal karena mati lemas, gagal nafas dan diduga keracunan. Perihal dugaan keracunan, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan dari Bidang Labfor Polda Jateng, yang meliputi pemeriksaan mikrobiologi, patologi dan toksikologi.


5. Tersangka dijerat UU tentang pembunuhan
AH telah mengakui perbuatannya dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
&amp;ldquo;Saya akui kesalahan saya dan minta maaf ke keluarga korban dan siap bertanggung jawab,&amp;rdquo; kata AH.
Selain itu, Polisi juga masih mencari tahu apakah ada hubungan lain atau pertemuan offline sebelumnya antara tersangka dan korban.</content:encoded></item></channel></rss>
