<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas P21, Kejati DKI Sebut Ada 21 Item Bukti   </title><description>Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebutkan, berkas kasus penganiayaan anak D dengan tersangka Mario Dandy.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/24/337/2819244/berkas-mario-dandy-dan-shane-lukas-p21-kejati-dki-sebut-ada-21-item-bukti</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/24/337/2819244/berkas-mario-dandy-dan-shane-lukas-p21-kejati-dki-sebut-ada-21-item-bukti"/><item><title>Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas P21, Kejati DKI Sebut Ada 21 Item Bukti   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/24/337/2819244/berkas-mario-dandy-dan-shane-lukas-p21-kejati-dki-sebut-ada-21-item-bukti</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/24/337/2819244/berkas-mario-dandy-dan-shane-lukas-p21-kejati-dki-sebut-ada-21-item-bukti</guid><pubDate>Rabu 24 Mei 2023 15:57 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/24/337/2819244/berkas-mario-dandy-dan-shane-lukas-p21-kejati-dki-sebut-ada-21-item-bukti-MGGbkmHvCh.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tersangka Mario Dandy (foto: dok MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/24/337/2819244/berkas-mario-dandy-dan-shane-lukas-p21-kejati-dki-sebut-ada-21-item-bukti-MGGbkmHvCh.jpg</image><title>Tersangka Mario Dandy (foto: dok MPI)</title></images><description>
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebutkan, berkas kasus penganiayaan anak D dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas telah lengkap alias P21. Adapun dalam berkas tersebut ada sekitar 21 item menjadi barang bukti.

&quot;Bahwa barang bukti di dalam berkas perkara ada sebanyak 21 item barang bukti,&quot; ujar Aspidum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo pada wartawan, Rabu (24/5/2023).

BACA JUGA:
Kejati DKI Tegaskan Tak Ada Intervensi Proses Penyelesaian Berkas Mario Dandy&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Menurutnya, waktu penyelesaian berkas perkara Mario dan Shane itu masih dalam koridor hukum KUHAP hingga akhirnya berkas dinyatakan lengkap atau P21 pada Rabu (24/5/2023) ini. Tak ada istilah berkas 'bolak-balik' lantaran Jaksa memaksimalkan waktu sesuai yang diberikan KUHAP dan proses penyelesaian berkas pun tanpa ada intervensi apapun.

&quot;Untuk proses tahap dua tentu sesuai dengan ketentuan, kita akan berkoordinasi dengan penyidik kapan mereka dapat menyiapkan tersangka dan barang bukti untuk bisa diserahkan ke JPU lalu PN Jaksel,&quot; tuturnya.

BACA JUGA:
Berkas Mario Dandy Lengkap, Rafael Alun Jadi Saksi di Kasus Penganiayaan Anaknya

Dia menambahkan, ke depan pihaknya bakal berkoordinasi dengan penyidik kepolisian untuk menentukan waktu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa. Dilanjutkan dengan menyiapkan administrasi guna pelimpahan ke pengadilan dan menyiapkan surat dakwaan pada Mario Dandy dan Shane Lukas.

</description><content:encoded>
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebutkan, berkas kasus penganiayaan anak D dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas telah lengkap alias P21. Adapun dalam berkas tersebut ada sekitar 21 item menjadi barang bukti.

&quot;Bahwa barang bukti di dalam berkas perkara ada sebanyak 21 item barang bukti,&quot; ujar Aspidum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo pada wartawan, Rabu (24/5/2023).

BACA JUGA:
Kejati DKI Tegaskan Tak Ada Intervensi Proses Penyelesaian Berkas Mario Dandy&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Menurutnya, waktu penyelesaian berkas perkara Mario dan Shane itu masih dalam koridor hukum KUHAP hingga akhirnya berkas dinyatakan lengkap atau P21 pada Rabu (24/5/2023) ini. Tak ada istilah berkas 'bolak-balik' lantaran Jaksa memaksimalkan waktu sesuai yang diberikan KUHAP dan proses penyelesaian berkas pun tanpa ada intervensi apapun.

&quot;Untuk proses tahap dua tentu sesuai dengan ketentuan, kita akan berkoordinasi dengan penyidik kapan mereka dapat menyiapkan tersangka dan barang bukti untuk bisa diserahkan ke JPU lalu PN Jaksel,&quot; tuturnya.

BACA JUGA:
Berkas Mario Dandy Lengkap, Rafael Alun Jadi Saksi di Kasus Penganiayaan Anaknya

Dia menambahkan, ke depan pihaknya bakal berkoordinasi dengan penyidik kepolisian untuk menentukan waktu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa. Dilanjutkan dengan menyiapkan administrasi guna pelimpahan ke pengadilan dan menyiapkan surat dakwaan pada Mario Dandy dan Shane Lukas.

</content:encoded></item></channel></rss>
