<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Tak Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan Meski Tersangka, Ini Alasannya</title><description>Menurutnya, tindakan penahanan merupakan kewenangan dari penyidik.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/24/337/2819469/kpk-tak-tahan-sekretaris-ma-hasbi-hasan-meski-tersangka-ini-alasannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/24/337/2819469/kpk-tak-tahan-sekretaris-ma-hasbi-hasan-meski-tersangka-ini-alasannya"/><item><title>KPK Tak Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan Meski Tersangka, Ini Alasannya</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/24/337/2819469/kpk-tak-tahan-sekretaris-ma-hasbi-hasan-meski-tersangka-ini-alasannya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/24/337/2819469/kpk-tak-tahan-sekretaris-ma-hasbi-hasan-meski-tersangka-ini-alasannya</guid><pubDate>Rabu 24 Mei 2023 21:51 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/24/337/2819469/kpk-tak-tahan-sekretaris-ma-hasbi-hasan-meski-tersangka-ini-alasannya-CFVvFvHopl.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Foto: Sindonews)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/24/337/2819469/kpk-tak-tahan-sekretaris-ma-hasbi-hasan-meski-tersangka-ini-alasannya-CFVvFvHopl.jpg</image><title>Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Foto: Sindonews)</title></images><description>JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memberikan penjelasan tak menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan usai diperiksa sebagai tersangka hari ini, Rabu (24/5/2023). Menurutnya, tindakan penahanan merupakan kewenangan dari penyidik.&amp;nbsp;
&quot;Penahanan merupakan wewenang penyidik untuk memastikan pemeriksaan penyidikan efektif dan efisien,&quot; kata Ghufron saat dihubungi, Rabu (24/5/2023).

BACA JUGA:
 Usai Diperiksa 7 Jam di KPK, Sekretaris MA: Saya Taati Proses Hukum&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Ia menegaskan, penahanan harus dilakukan secara hati-hati dan seksama. Menurutnya, penahanan harus memenuhi alasan asas necessity dan proporsional.
&quot;Karenanya suatu kasus tidak harus ditahan semua kecuali jika penyidik dihadapkan pada alasan kondisi faktual,&quot; ujar Ghufron.

BACA JUGA:
Bersyukur Kantornya Digeledah KPK, Risma: Saya Tak Mau Menyakiti Orang Miskin&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Alasan faktual yang dimaksud yakni adanya kekhawatiran takut tersangka melarikan diri, takut menghilangkan alat bukti dan juga khawatir akan mengulangi perbuatannya kembali.
&quot;Jika terhadap tersangka tidak ada kekhawatiran tiga hal tersebut penyidik tidak akan melakukan penahanan,&quot; tandas Ghufron.Sebelumnya, Sekretaris MA Hasbi Hasan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Rabu.

Dari pantauan MPI, Hasbi keluar dari ruang tahaman sekitar pukul 17.00 WIB. Dengan demikian, Hasbi telah jalani pemeriksaan selama tujuh jam dengan penyidik. Hasbi pun tak langsung ditahan oleh penyidik KPK meski telah diperiksa dalam kapasitasnya tersangka.

Kepada awak media, ia mengklaim akan menaati proses hukum yang ada. Ia pun tak menjelaskan detail terkait materi pemeriksaan.

&quot;Sebagai warga negara, saya akan taati proses hukum. Terkait dengan kewenangan penyidik, ya silakan tanya (penyidik),&quot; kata Hasbi saat melenggang keluar Gedung Merah Putih.

Hasbi merupakan tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Nama Hasbi Hasan diketahui memang sempat muncul dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara kasasi di MA yang sedang berproses di Pengadilan Tipikor Bandung.



Dalam dakwaan, Hasbi Hasan disebut sempat bertemu dengan pengacara yang menggugat kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.



Hasbi Hasan dikenalkan ke Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno lewat Dadan Tri Yudianto. Dadan disebut dalam dakwaan perkara ini telah menerima Rp11,2 miliar dari Theodorus Yosep dan Eko Suparno. Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.







KPK sudah mengantongi bukti aliran dana terkait dugaan suap pengurusan perkara untuk Sekretaris MA Hasbi Hasan. Dugaan aliran dana tersebut telah dikonfirmasi penyidik KPK kepada Hasbi Hasan pada Kamis, 9 Maret 2023.







Saat itu, Hasbi masih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk penyidikan tersangka Hakim Gazalba Saleh (GS). Hasbi didalami pengakuannya soal aliran uang pengurusan perkara dari Debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka melalui perantara Pengacara, Yosep Parera.</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memberikan penjelasan tak menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan usai diperiksa sebagai tersangka hari ini, Rabu (24/5/2023). Menurutnya, tindakan penahanan merupakan kewenangan dari penyidik.&amp;nbsp;
&quot;Penahanan merupakan wewenang penyidik untuk memastikan pemeriksaan penyidikan efektif dan efisien,&quot; kata Ghufron saat dihubungi, Rabu (24/5/2023).

BACA JUGA:
 Usai Diperiksa 7 Jam di KPK, Sekretaris MA: Saya Taati Proses Hukum&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Ia menegaskan, penahanan harus dilakukan secara hati-hati dan seksama. Menurutnya, penahanan harus memenuhi alasan asas necessity dan proporsional.
&quot;Karenanya suatu kasus tidak harus ditahan semua kecuali jika penyidik dihadapkan pada alasan kondisi faktual,&quot; ujar Ghufron.

BACA JUGA:
Bersyukur Kantornya Digeledah KPK, Risma: Saya Tak Mau Menyakiti Orang Miskin&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Alasan faktual yang dimaksud yakni adanya kekhawatiran takut tersangka melarikan diri, takut menghilangkan alat bukti dan juga khawatir akan mengulangi perbuatannya kembali.
&quot;Jika terhadap tersangka tidak ada kekhawatiran tiga hal tersebut penyidik tidak akan melakukan penahanan,&quot; tandas Ghufron.Sebelumnya, Sekretaris MA Hasbi Hasan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Rabu.

Dari pantauan MPI, Hasbi keluar dari ruang tahaman sekitar pukul 17.00 WIB. Dengan demikian, Hasbi telah jalani pemeriksaan selama tujuh jam dengan penyidik. Hasbi pun tak langsung ditahan oleh penyidik KPK meski telah diperiksa dalam kapasitasnya tersangka.

Kepada awak media, ia mengklaim akan menaati proses hukum yang ada. Ia pun tak menjelaskan detail terkait materi pemeriksaan.

&quot;Sebagai warga negara, saya akan taati proses hukum. Terkait dengan kewenangan penyidik, ya silakan tanya (penyidik),&quot; kata Hasbi saat melenggang keluar Gedung Merah Putih.

Hasbi merupakan tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Nama Hasbi Hasan diketahui memang sempat muncul dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara kasasi di MA yang sedang berproses di Pengadilan Tipikor Bandung.



Dalam dakwaan, Hasbi Hasan disebut sempat bertemu dengan pengacara yang menggugat kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.



Hasbi Hasan dikenalkan ke Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno lewat Dadan Tri Yudianto. Dadan disebut dalam dakwaan perkara ini telah menerima Rp11,2 miliar dari Theodorus Yosep dan Eko Suparno. Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.







KPK sudah mengantongi bukti aliran dana terkait dugaan suap pengurusan perkara untuk Sekretaris MA Hasbi Hasan. Dugaan aliran dana tersebut telah dikonfirmasi penyidik KPK kepada Hasbi Hasan pada Kamis, 9 Maret 2023.







Saat itu, Hasbi masih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk penyidikan tersangka Hakim Gazalba Saleh (GS). Hasbi didalami pengakuannya soal aliran uang pengurusan perkara dari Debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka melalui perantara Pengacara, Yosep Parera.</content:encoded></item></channel></rss>
