<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penahanan Sopir dan Kernet Bus Terjun ke Jurang di Guci Tegal Ditangguhkan</title><description>Sopir dan kernet yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan bus peziarah terjun ke sungai di obyek wisata Guci.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/24/512/2818839/penahanan-sopir-dan-kernet-bus-terjun-ke-jurang-di-guci-tegal-ditangguhkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/24/512/2818839/penahanan-sopir-dan-kernet-bus-terjun-ke-jurang-di-guci-tegal-ditangguhkan"/><item><title>Penahanan Sopir dan Kernet Bus Terjun ke Jurang di Guci Tegal Ditangguhkan</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/24/512/2818839/penahanan-sopir-dan-kernet-bus-terjun-ke-jurang-di-guci-tegal-ditangguhkan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/24/512/2818839/penahanan-sopir-dan-kernet-bus-terjun-ke-jurang-di-guci-tegal-ditangguhkan</guid><pubDate>Rabu 24 Mei 2023 01:16 WIB</pubDate><dc:creator>Yunibar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/24/512/2818839/penahanan-sopir-dan-kernet-bus-terjun-ke-jurang-di-guci-tegal-ditangguhkan-3R6KSpIxIQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bus masuk jurang di Guci, Tegal (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/24/512/2818839/penahanan-sopir-dan-kernet-bus-terjun-ke-jurang-di-guci-tegal-ditangguhkan-3R6KSpIxIQ.jpg</image><title>Bus masuk jurang di Guci, Tegal (Foto: Antara)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8wOS8xLzE2NTk5Mi81L3g4a3NrcDg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
TEGAL - Sopir dan kernet yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan bus peziarah terjun ke sungai di obyek wisata Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Selasa (23/5/2023) sore bisa menghirup udara bebas.
Polres Tegal telah mengabulkan penangguhan penahanan terhadap tersangka dengan jaminan pihak keluarga karena tersangka kooperatif dan tidak berbelit.
Kedua tersangka yakni sopir bus, Romyani (56) dan kernetnya Andre Yulianto (44) keluar dari ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Tegal dengan dijemput pihak keluarga. Turut mendampingi perwakilan perusahaan dan kuasa hukumnya dari Tim Hotman 911.

BACA JUGA:
Sopir Bus Kecelakaan di Guci Minta Damai, Keluarga Korban: Proses Hukum Tetap Jalan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Kasi Humas Polres Tegal Ipda Untung Heru Santoso mengatakan, penangguhan penahanan tersangka berdasar surat permohonan dari keluarga tersangka melalui kuasa hukumnya. Atas pertimbangan penyidik yang bersangkutan kooperatif dan tidak berbelit selama proses penyidikan.
Tim Hotman 911 menyampaikan pihak keluarga menjadi penjamin atas penangguhan penahanan kedua tersangka. Tersangka menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang membantu upaya penangguhan penahanan.

BACA JUGA:
5 Fakta Investigasi Bus Jatuh ke Sungai di Tempat Wisata Guci, Rem Tangan Berfungsi Normal?

Kasus kecelakaan tunggal bus peziarah meluncur terjun ke sungai di obyek wisata Guci terjadi pada 7 Mei lalu. Saat kejadian, di dalam bus ada 37 orang, dua orang di antaranya meninggal saat menjalani perawatan di rumah sakit.



Polisi lalu menetapkan sopir dan kernet bus sebagai tersangka karena kelalaiannya yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8wOS8xLzE2NTk5Mi81L3g4a3NrcDg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
TEGAL - Sopir dan kernet yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan bus peziarah terjun ke sungai di obyek wisata Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Selasa (23/5/2023) sore bisa menghirup udara bebas.
Polres Tegal telah mengabulkan penangguhan penahanan terhadap tersangka dengan jaminan pihak keluarga karena tersangka kooperatif dan tidak berbelit.
Kedua tersangka yakni sopir bus, Romyani (56) dan kernetnya Andre Yulianto (44) keluar dari ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Tegal dengan dijemput pihak keluarga. Turut mendampingi perwakilan perusahaan dan kuasa hukumnya dari Tim Hotman 911.

BACA JUGA:
Sopir Bus Kecelakaan di Guci Minta Damai, Keluarga Korban: Proses Hukum Tetap Jalan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Kasi Humas Polres Tegal Ipda Untung Heru Santoso mengatakan, penangguhan penahanan tersangka berdasar surat permohonan dari keluarga tersangka melalui kuasa hukumnya. Atas pertimbangan penyidik yang bersangkutan kooperatif dan tidak berbelit selama proses penyidikan.
Tim Hotman 911 menyampaikan pihak keluarga menjadi penjamin atas penangguhan penahanan kedua tersangka. Tersangka menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang membantu upaya penangguhan penahanan.

BACA JUGA:
5 Fakta Investigasi Bus Jatuh ke Sungai di Tempat Wisata Guci, Rem Tangan Berfungsi Normal?

Kasus kecelakaan tunggal bus peziarah meluncur terjun ke sungai di obyek wisata Guci terjadi pada 7 Mei lalu. Saat kejadian, di dalam bus ada 37 orang, dua orang di antaranya meninggal saat menjalani perawatan di rumah sakit.



Polisi lalu menetapkan sopir dan kernet bus sebagai tersangka karena kelalaiannya yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

</content:encoded></item></channel></rss>
