<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Selundupkan Sabu di Celana Dalam, Pengasuh Yatim Piatu Ditangkap</title><description>Saat digeledah barang bawaan pelaku berinisial MI ditemukan sabu seberat 400 gram lebih dari dalam tas pelaku.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/24/525/2818845/selundupkan-sabu-di-celana-dalam-pengasuh-yatim-piatu-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/24/525/2818845/selundupkan-sabu-di-celana-dalam-pengasuh-yatim-piatu-ditangkap"/><item><title>Selundupkan Sabu di Celana Dalam, Pengasuh Yatim Piatu Ditangkap</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/24/525/2818845/selundupkan-sabu-di-celana-dalam-pengasuh-yatim-piatu-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/24/525/2818845/selundupkan-sabu-di-celana-dalam-pengasuh-yatim-piatu-ditangkap</guid><pubDate>Rabu 24 Mei 2023 03:30 WIB</pubDate><dc:creator>Mahesa Apriandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/24/525/2818845/selundupkan-sabu-di-celana-dalam-pengasuh-yatim-piatu-ditangkap-FdbQRbZwFS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi penjara (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/24/525/2818845/selundupkan-sabu-di-celana-dalam-pengasuh-yatim-piatu-ditangkap-FdbQRbZwFS.jpg</image><title>Ilustrasi penjara (Foto: Antara)</title></images><description>BANTEN - Pengasuh anak yatim piatu sekaligus pemilik Yayasan Rumah Yatim di Aceh tidak berkutik ketika sejumlah petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menangkapnya di Terminal Dua kedatangan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Petugas BNN Banten menggeledah barang bawaan pelaku berinisial MI dan menemukan empat kantong plastik berisi sabu seberat 400 gram lebih dari dalam tas pelaku.

BACA JUGA:
Oknum Polisi di Bengkalis Ditetapkan Tersangka Suap Kasus Narkoba

Sebelum sabu berada di dalam tas diketahui, pelaku yang merupakan kurir ini menyembunyikan sabu di dalam celana dalam yang dikenakan untuk melewati pemeriksaan oleh petugas di bandara. Sabu kemudian dipindahkan pelaku ke dalam tas.
Plt Kepala BNNP Banten Kombes Pol Rachmad Rasnova mengatakan, pelaku merupakan pemilik Yayasan Rumah Yatim di Aceh yang memiliki 50 anak asuh. MI tiga kali nekat menyelundupkan sabu dengan imbalan Rp30 juta. Alasan MI mau menjadi kurir penyelundupan sabu untuk mengobati matanya yang sakit.

BACA JUGA:
18 WNI dan 1 WN Uganda Ditangkap Terkait Narkoba, Terancam Hukuman Mati&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sabu, menurut pengakuan tersangka diantarkan dari Aceh ke seseorang di Tangerang, Banten untuk diedarkan. Dari pengungkapan ini, 1.600 generasi penerus bangsa terselamatkan dari bahaya narkoba.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.</description><content:encoded>BANTEN - Pengasuh anak yatim piatu sekaligus pemilik Yayasan Rumah Yatim di Aceh tidak berkutik ketika sejumlah petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menangkapnya di Terminal Dua kedatangan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Petugas BNN Banten menggeledah barang bawaan pelaku berinisial MI dan menemukan empat kantong plastik berisi sabu seberat 400 gram lebih dari dalam tas pelaku.

BACA JUGA:
Oknum Polisi di Bengkalis Ditetapkan Tersangka Suap Kasus Narkoba

Sebelum sabu berada di dalam tas diketahui, pelaku yang merupakan kurir ini menyembunyikan sabu di dalam celana dalam yang dikenakan untuk melewati pemeriksaan oleh petugas di bandara. Sabu kemudian dipindahkan pelaku ke dalam tas.
Plt Kepala BNNP Banten Kombes Pol Rachmad Rasnova mengatakan, pelaku merupakan pemilik Yayasan Rumah Yatim di Aceh yang memiliki 50 anak asuh. MI tiga kali nekat menyelundupkan sabu dengan imbalan Rp30 juta. Alasan MI mau menjadi kurir penyelundupan sabu untuk mengobati matanya yang sakit.

BACA JUGA:
18 WNI dan 1 WN Uganda Ditangkap Terkait Narkoba, Terancam Hukuman Mati&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sabu, menurut pengakuan tersangka diantarkan dari Aceh ke seseorang di Tangerang, Banten untuk diedarkan. Dari pengungkapan ini, 1.600 generasi penerus bangsa terselamatkan dari bahaya narkoba.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.</content:encoded></item></channel></rss>
