<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terbengkalai 1,5 Tahun, Korban Pelecehan Seksual di Bandung Minta Bantuan RPA Perindo</title><description>Pendampingan dilakukan setelah pihak keluarga korban mendatangi Kantor DPW Perindo Jawa Barat&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/24/525/2819405/terbengkalai-1-5-tahun-korban-pelecehan-seksual-di-bandung-minta-bantuan-rpa-perindo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/24/525/2819405/terbengkalai-1-5-tahun-korban-pelecehan-seksual-di-bandung-minta-bantuan-rpa-perindo"/><item><title>Terbengkalai 1,5 Tahun, Korban Pelecehan Seksual di Bandung Minta Bantuan RPA Perindo</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/24/525/2819405/terbengkalai-1-5-tahun-korban-pelecehan-seksual-di-bandung-minta-bantuan-rpa-perindo</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/24/525/2819405/terbengkalai-1-5-tahun-korban-pelecehan-seksual-di-bandung-minta-bantuan-rpa-perindo</guid><pubDate>Rabu 24 Mei 2023 19:34 WIB</pubDate><dc:creator>Arif Budianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/24/525/2819405/terbengkalai-1-5-tahun-korban-pelecehan-seksual-di-bandung-minta-bantuan-rpa-perindo-hGYyBrtpcM.jpg" expression="full" type="image/jpeg">RPA Perindo dampingi kasus pelecehan seksual yang telah tertunda selama satu tahun lebih/Foto: Arif Budianto</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/24/525/2819405/terbengkalai-1-5-tahun-korban-pelecehan-seksual-di-bandung-minta-bantuan-rpa-perindo-hGYyBrtpcM.jpg</image><title>RPA Perindo dampingi kasus pelecehan seksual yang telah tertunda selama satu tahun lebih/Foto: Arif Budianto</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8xNS8xLzE2NjE2My81L3g4a3h0NTI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


BANDUNG - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo melakukan pendampingan terhadap korban kasus kekerasan dan eksploitasi perempuan warga Parakan Saat, Desa Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung.


Pendampingan dilakukan setelah pihak keluarga korban mendatangi Kantor DPW Perindo Jawa Barat di Jalan Cipaganti, Kota Bandung, Rabu (24/5/2023).

BACA JUGA:
Halal Bihalal RPA, Bacaleg Perindo Bertekad Tingkatkan Pendidikan Anak&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Korban datang bersama keluarganya dan diterima oleh jajaran pengurus RPA Perindo seperti Ketua umum RPA Perindo Jeannie Latumahina, Bacaleg Perindo Dapil III Kota Bandung John B Simalango, dan lainnya.


Sementara dari pihak korban, hadir korban berinsial NSF, kaka korban, ibu dan bapak korban, serta pendamping lainnya. Pada kesempatan tersebut, pihak korban meminta bantuan RPA Perindo untuk mendampingi kasus tersebut.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

RPA Perindo Gelar Halal Bihalal Bersama DPD dan Bacaleg Jakpus, Ini yang Dibahas


Menurut Ketua umum RPA Perindo Jeannie Latumahina, pihaknya diberikan kuasa oleh keluarga korban yang mengalami tindak kekerasan seksual. Di mana RPA Partai Perindo untuk mendampingi kasus yang sudah 1 tahun lebih tidak diproses.


&quot;Jadi pada saat ini keluarga memberikan harapan supaya RPA Perindo dapat membantu sehingga pelaku bisa ditangkap dan diproses sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Apalagi korban ini disabilitas, &quot; jelas dia.


Kasus tersebut sebenarnya terjadi sejak Maret 2020 dengan pelaku diduga dia orang. Akibat perbuatan pelaku, saat ini korban memiliki anak berusia balita. Sedangkan korban sendiri saat ini berusia 27 tahun.



Menurut dia, relawan perempuan anak Partai Perindo merupakan pelopor garda terdepan di Indonesia dalam memperjuangkan setiap tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pihaknya mendampingi secara gratis.





&quot;Kami berharap melalui pelaporan masyarakat pada sore hari ini agar masyarakat yang ada di Jawa Barat dan di kota Bandung bahwa tidak usah takut tidak usah cemas melaporkan kepada kami. Kami siap mendampingi tanpa dibayar sepeserpun,&quot; kata perempuan yang juga Bacaleg DPR RI Dapil VI Jatim.





Sebagai komitmen terhadap pendampingan kasus ini, besok RPA Perindo dan korban akan datang ke Polda Jabar. Pihaknya berkomitmen agar kasus ini sampai selesai. Apalagi saat ini, korban masih berkeliaran tanpa ada tindakan hukum.





Bacaleg Dapil III Kota Bandung John B Simalango mengatakan, pendampingan ini wujud komitmen dan kepedulian nyata Partai Perindo di tengah-tengah masyarakat dalam memperjuangkan perlindungan hak-hak kemanusiaan perempuan dan anak atas tindak kekerasan.





&quot;Kami berharap sama-sama, agar RPA ini dapat mendorong dan mempercepat penuntasan kasus yang sudah bertahun-tahun diperjuangkan oleh keluarga korban, &quot; jelas dia.

</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8xNS8xLzE2NjE2My81L3g4a3h0NTI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


BANDUNG - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo melakukan pendampingan terhadap korban kasus kekerasan dan eksploitasi perempuan warga Parakan Saat, Desa Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung.


Pendampingan dilakukan setelah pihak keluarga korban mendatangi Kantor DPW Perindo Jawa Barat di Jalan Cipaganti, Kota Bandung, Rabu (24/5/2023).

BACA JUGA:
Halal Bihalal RPA, Bacaleg Perindo Bertekad Tingkatkan Pendidikan Anak&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Korban datang bersama keluarganya dan diterima oleh jajaran pengurus RPA Perindo seperti Ketua umum RPA Perindo Jeannie Latumahina, Bacaleg Perindo Dapil III Kota Bandung John B Simalango, dan lainnya.


Sementara dari pihak korban, hadir korban berinsial NSF, kaka korban, ibu dan bapak korban, serta pendamping lainnya. Pada kesempatan tersebut, pihak korban meminta bantuan RPA Perindo untuk mendampingi kasus tersebut.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

RPA Perindo Gelar Halal Bihalal Bersama DPD dan Bacaleg Jakpus, Ini yang Dibahas


Menurut Ketua umum RPA Perindo Jeannie Latumahina, pihaknya diberikan kuasa oleh keluarga korban yang mengalami tindak kekerasan seksual. Di mana RPA Partai Perindo untuk mendampingi kasus yang sudah 1 tahun lebih tidak diproses.


&quot;Jadi pada saat ini keluarga memberikan harapan supaya RPA Perindo dapat membantu sehingga pelaku bisa ditangkap dan diproses sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Apalagi korban ini disabilitas, &quot; jelas dia.


Kasus tersebut sebenarnya terjadi sejak Maret 2020 dengan pelaku diduga dia orang. Akibat perbuatan pelaku, saat ini korban memiliki anak berusia balita. Sedangkan korban sendiri saat ini berusia 27 tahun.



Menurut dia, relawan perempuan anak Partai Perindo merupakan pelopor garda terdepan di Indonesia dalam memperjuangkan setiap tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pihaknya mendampingi secara gratis.





&quot;Kami berharap melalui pelaporan masyarakat pada sore hari ini agar masyarakat yang ada di Jawa Barat dan di kota Bandung bahwa tidak usah takut tidak usah cemas melaporkan kepada kami. Kami siap mendampingi tanpa dibayar sepeserpun,&quot; kata perempuan yang juga Bacaleg DPR RI Dapil VI Jatim.





Sebagai komitmen terhadap pendampingan kasus ini, besok RPA Perindo dan korban akan datang ke Polda Jabar. Pihaknya berkomitmen agar kasus ini sampai selesai. Apalagi saat ini, korban masih berkeliaran tanpa ada tindakan hukum.





Bacaleg Dapil III Kota Bandung John B Simalango mengatakan, pendampingan ini wujud komitmen dan kepedulian nyata Partai Perindo di tengah-tengah masyarakat dalam memperjuangkan perlindungan hak-hak kemanusiaan perempuan dan anak atas tindak kekerasan.





&quot;Kami berharap sama-sama, agar RPA ini dapat mendorong dan mempercepat penuntasan kasus yang sudah bertahun-tahun diperjuangkan oleh keluarga korban, &quot; jelas dia.

</content:encoded></item></channel></rss>
