<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tersangka Pencabulan yang Lakukan Sumpah Pocong Ditangkap Polisi</title><description>Penangkapan RA dilakukan Unit I Subdit IV Renakta/PPA Ditreskrimum Polda Sumsel.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/24/610/2819135/tersangka-pencabulan-yang-lakukan-sumpah-pocong-ditangkap-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/24/610/2819135/tersangka-pencabulan-yang-lakukan-sumpah-pocong-ditangkap-polisi"/><item><title>Tersangka Pencabulan yang Lakukan Sumpah Pocong Ditangkap Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/24/610/2819135/tersangka-pencabulan-yang-lakukan-sumpah-pocong-ditangkap-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/24/610/2819135/tersangka-pencabulan-yang-lakukan-sumpah-pocong-ditangkap-polisi</guid><pubDate>Rabu 24 Mei 2023 14:02 WIB</pubDate><dc:creator>Dede Febriansyah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/24/610/2819135/tersangka-pencabulan-yang-lakukan-sumpah-pocong-ditangkap-polisi-7ARcRU7Lsm.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pria diduga pelaku pencabulan melakukan sumpah pocong. (Foto: Dede Febriansyah)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/24/610/2819135/tersangka-pencabulan-yang-lakukan-sumpah-pocong-ditangkap-polisi-7ARcRU7Lsm.jpg</image><title>Pria diduga pelaku pencabulan melakukan sumpah pocong. (Foto: Dede Febriansyah)</title></images><description>PALEMBANG - Ditreskrimum Polda Sumsel akhirnya menangkap RA (40), tersangka dugaan pencabulan anak di bawah umur yang sempat heboh karena melakukan sumpah pocong beberapa waktu lalu.
Penangkapan RA dilakukan Unit I Subdit IV Renakta/PPA Ditreskrimum Polda Sumsel di sebuah warung yang berada di Jalan Gubernur HA Bastari Jakabaring, tepatnya di seberang Kantor Kejari Palembang.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Mario Dandy Diperiksa Kasus Pencabulan, Begini Respons Pengacara AG

Saat ditangkap, tersangka RA diketahui sedang bersama kuasa hukumnya, Jhon Fredi. Keduanya terkejut saat melihat kedatangan petugas yang langsung mengamankan tersangka RA.
&quot;Tolong tunjukkan surat perintah penangkapan, kami pengacaranya ikut ke Polda,&quot; ujar pengacara RA, John Fredy, Rabu (24/5/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Begini Penampakan Mama Muda Tersangka Pencabulan Anak saat Dilimpahkan ke Kejari

Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, membenarkan penangkapan tersebut. &quot;Iya benar, tersangka sudah kita amankan,&quot; ujarnya.Sebelumnya, Senin (22/5/2023) kemarin, tersangka RAi didampingi kakak perempuan dan pengacaranya sempat mendatangi Polda Sumsel untuk menuntut keadilan atas kasus yang menjeratnya.
&quot;Kami juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan berkasnya telah dinyatakan P-21. Memang tidak dilakukan penahanan dan hanya diminta untuk wajib lapor,&quot; jelasnya.</description><content:encoded>PALEMBANG - Ditreskrimum Polda Sumsel akhirnya menangkap RA (40), tersangka dugaan pencabulan anak di bawah umur yang sempat heboh karena melakukan sumpah pocong beberapa waktu lalu.
Penangkapan RA dilakukan Unit I Subdit IV Renakta/PPA Ditreskrimum Polda Sumsel di sebuah warung yang berada di Jalan Gubernur HA Bastari Jakabaring, tepatnya di seberang Kantor Kejari Palembang.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Mario Dandy Diperiksa Kasus Pencabulan, Begini Respons Pengacara AG

Saat ditangkap, tersangka RA diketahui sedang bersama kuasa hukumnya, Jhon Fredi. Keduanya terkejut saat melihat kedatangan petugas yang langsung mengamankan tersangka RA.
&quot;Tolong tunjukkan surat perintah penangkapan, kami pengacaranya ikut ke Polda,&quot; ujar pengacara RA, John Fredy, Rabu (24/5/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Begini Penampakan Mama Muda Tersangka Pencabulan Anak saat Dilimpahkan ke Kejari

Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, membenarkan penangkapan tersebut. &quot;Iya benar, tersangka sudah kita amankan,&quot; ujarnya.Sebelumnya, Senin (22/5/2023) kemarin, tersangka RAi didampingi kakak perempuan dan pengacaranya sempat mendatangi Polda Sumsel untuk menuntut keadilan atas kasus yang menjeratnya.
&quot;Kami juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan berkasnya telah dinyatakan P-21. Memang tidak dilakukan penahanan dan hanya diminta untuk wajib lapor,&quot; jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
