<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mantan Panglima GAM Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi</title><description>Mantan Panglima GAM Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/25/337/2819566/mantan-panglima-gam-segera-disidang-terkait-kasus-gratifikasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/25/337/2819566/mantan-panglima-gam-segera-disidang-terkait-kasus-gratifikasi"/><item><title>Mantan Panglima GAM Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/25/337/2819566/mantan-panglima-gam-segera-disidang-terkait-kasus-gratifikasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/25/337/2819566/mantan-panglima-gam-segera-disidang-terkait-kasus-gratifikasi</guid><pubDate>Kamis 25 Mei 2023 08:00 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/25/337/2819566/mantan-panglima-gam-segera-disidang-terkait-kasus-gratifikasi-foS0nZ8bFC.jfif" expression="full" type="image/jpeg">Mantan Panglima GAM Izil Azhar segera disidang terkait kasus gratifikasi. (Ilustrasi/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/25/337/2819566/mantan-panglima-gam-segera-disidang-terkait-kasus-gratifikasi-foS0nZ8bFC.jfif</image><title>Mantan Panglima GAM Izil Azhar segera disidang terkait kasus gratifikasi. (Ilustrasi/Freepik)</title></images><description>




JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan barang bukti kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar (IA) ke jaksa. Izil akan segera disidang.


&quot;Telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka IA dari Tim Penyidik kepada Tim Jaksa KPK,&quot; kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang dikutip Kamis (25/5/2023).

Ali menyampaikan, seluruh alat bukti terkait penerimaan gratifikasi yang diterima Izil sebagaimana berkas perkara telah dipenuhi tim penyidik, sehingga dinyatakan lengkap oleh tim jaksa.





BACA JUGA:
KPK: Eks Panglima GAM Izil Azhar Perantara Gratifikasi Irwandi Yusuf Rp32 Miliar







&quot;Penahanan tetap dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai 12 Juni 2023 di Rutan KPK,&quot; tutur Ali.

&quot;Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan segera dilaksanakan dalam waktu 14 hari kerja,&quot; tuturnya.





BACA JUGA:
Eks Panglima GAM Ditangkap, Kode Gratifikasi Rp32 Miliar Irwandi Yusuf Terkuak: Jaminan Keamanan





Izil Azhar merupakan tersangka penerima gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Aceh. Ia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp32,4 miliar bersama-sama dengan Irwandi Yusuf. Izil Azhar disebut-sebut merupakan orang kepercayaan Irwandi Yusuf.




Pria yang karib disapa Ayah Merin tersebut diduga perantara gratifikasi dari pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid kepada Gubernur Aceh saat itu, Irwandi Yusuf. Gratifikasi itu diberikan secara bertahap sejak 2008 hingga 2011.



KPK menyebut penyerahan uang gratifikasi tersebut dilakukan di rumah kediaman Izil Azhar dan di Jalan depan Masjid Raya Baiturrahman Kota Banda Aceh. Saat ini, KPK masih terus mengumpulkan bukti tambahan serta melengkapi berkas penyidikan Izil Azhar.



</description><content:encoded>




JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan barang bukti kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar (IA) ke jaksa. Izil akan segera disidang.


&quot;Telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka IA dari Tim Penyidik kepada Tim Jaksa KPK,&quot; kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang dikutip Kamis (25/5/2023).

Ali menyampaikan, seluruh alat bukti terkait penerimaan gratifikasi yang diterima Izil sebagaimana berkas perkara telah dipenuhi tim penyidik, sehingga dinyatakan lengkap oleh tim jaksa.





BACA JUGA:
KPK: Eks Panglima GAM Izil Azhar Perantara Gratifikasi Irwandi Yusuf Rp32 Miliar







&quot;Penahanan tetap dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai 12 Juni 2023 di Rutan KPK,&quot; tutur Ali.

&quot;Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan segera dilaksanakan dalam waktu 14 hari kerja,&quot; tuturnya.





BACA JUGA:
Eks Panglima GAM Ditangkap, Kode Gratifikasi Rp32 Miliar Irwandi Yusuf Terkuak: Jaminan Keamanan





Izil Azhar merupakan tersangka penerima gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Aceh. Ia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp32,4 miliar bersama-sama dengan Irwandi Yusuf. Izil Azhar disebut-sebut merupakan orang kepercayaan Irwandi Yusuf.




Pria yang karib disapa Ayah Merin tersebut diduga perantara gratifikasi dari pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid kepada Gubernur Aceh saat itu, Irwandi Yusuf. Gratifikasi itu diberikan secara bertahap sejak 2008 hingga 2011.



KPK menyebut penyerahan uang gratifikasi tersebut dilakukan di rumah kediaman Izil Azhar dan di Jalan depan Masjid Raya Baiturrahman Kota Banda Aceh. Saat ini, KPK masih terus mengumpulkan bukti tambahan serta melengkapi berkas penyidikan Izil Azhar.



</content:encoded></item></channel></rss>
