<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kritik Eks Napi Koruptor Ikut Pileg, KPK: Dibutuhkan Efek Jera dalam Pemberantasan Korupsi</title><description>KPU seharusnya mengikuti putusan MK dalam membuat aturan terkait pencalonan anggota legislatif bagi mantan narapidana kasus korupsi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/25/337/2819720/kritik-eks-napi-koruptor-ikut-pileg-kpk-dibutuhkan-efek-jera-dalam-pemberantasan-korupsi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/25/337/2819720/kritik-eks-napi-koruptor-ikut-pileg-kpk-dibutuhkan-efek-jera-dalam-pemberantasan-korupsi"/><item><title>Kritik Eks Napi Koruptor Ikut Pileg, KPK: Dibutuhkan Efek Jera dalam Pemberantasan Korupsi</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/25/337/2819720/kritik-eks-napi-koruptor-ikut-pileg-kpk-dibutuhkan-efek-jera-dalam-pemberantasan-korupsi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/25/337/2819720/kritik-eks-napi-koruptor-ikut-pileg-kpk-dibutuhkan-efek-jera-dalam-pemberantasan-korupsi</guid><pubDate>Kamis 25 Mei 2023 11:47 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/25/337/2819720/kritik-eks-napi-koruptor-ikut-pileg-kpk-dibutuhkan-efek-jera-dalam-pemberantasan-korupsi-eKq9riwo8D.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ali Fikri (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/25/337/2819720/kritik-eks-napi-koruptor-ikut-pileg-kpk-dibutuhkan-efek-jera-dalam-pemberantasan-korupsi-eKq9riwo8D.jpg</image><title>Ali Fikri (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8yNS80LzE2NjUyNi81L3g4bDg4ZnA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengkritisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPD.
Di mana, beleid dalam PKPU tersebut mengatur soal mantan narapidana kasus korupsi yang mencalonkan diri menjadi Anggota DPR, DPRD, hingga DPD. Menurut KPK, KPU seharusnya mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam membuat aturan terkait pencalonan anggota legislatif bagi mantan narapidana kasus korupsi.
&quot;Sebagai bagian efek jera maka dalam penentuan syarat pencalonan anggota legislatif sudah seharusnya penyelenggara pemilu ikuti ketentuan norma sebagaimana putusan MK yang mensyaratkan bakal calon telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan narapidana selesai menjalani pidananya,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (25/5/2023).
Untuk diketahui, PKPU Nomor 10/2023 dan Nomor 11/2023 dikritisi oleh berbagai pihak. Sebab, aturan tersebut dinilai telah membuka celah atau 'karpet merah' bagi mantan terpidana kasus korupsi untuk maju dalam kontestasi pemilu legislatif (pileg) tanpa harus melewati masa jeda waktu lima tahun.

BACA JUGA:
Bule Cantik yang Joget dan Bugil di Puri Saraswati Ubud Depresi Kehabisan Uang

PKPU tersebut dianggap bertentangan dengan Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023. Di mana, dua putusan MK tersebut sama sekali tidak memberikan pengecualian syarat berupa adanya pencabutan hak politik jika mantan terpidana korupsi ingin maju sebagai calon anggota legislatif.

BACA JUGA:
Tunda Penanganan Kasus KDRT di Depok, Irjen Karyoto: Kita Berikan Waktu untuk Kontemplasi&amp;nbsp; &amp;nbsp;
Sementara itu, KPK menyinggung penerapan pencabutan hak politik bagi para terpidana kasus korupsi. KPK kerap menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik terhadap terpidana kasus korupsi yang berasal dari aktor politik. Hal itu, untuk memberikan efek jera.
&quot;Instrumen hukum dalam pemidanaan tindak pidana korupsi selain adanya penjara badan sebagai pidana pokok, juga adanya pidana tambahan. Pidana tambahan dalam pemberantasan korupsi di antaranya berupa pembayaran uang pengganti, yang menjadi bagian dari upaya optimalisasi asset recovery dan pencabutan hak politik,&quot; urai Ali.
Ali menjelaskan, pidana tambahan pencabutan hak politik merupakan sanksi yang berakibat pada penghilangan hak untuk dipilih dalam jabatan publik terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Tujuannya, untuk membatasi partisipasi pelaku dalam proses politik, seperti hak memilih atau dipilih, sebagai konsekuensi dari tindak pidana yang dilakukan.
&quot;Pencabutan hak politik juga memperlihatkan bahwa dalam tindak pidana korupsi yang pelaku lakukan, telah menyalahgunakan kepercayaan publik Sehingga perlu memitigasi risiko serupa dalam pengambilan keputusan politik di masa mendatang,&quot; sambung Ali.
Oleh karenanya, ditegaskan Ali, KPK konsisten menuntut pidana tambahan pencabutan hak politik bagi para pelaku tindak pidana korupsi. Meskipun, kata Ali, sejauh ini majelis hakim menjatuhkan putusan mencabut hak untuk tidak dipilih dalam jabatan publik bagi para koruptor rata-rata berkisar 3 tahunan setelah menjalani pidana pokok.
&quot;Dalam upaya pemberantasan korupsi yang efektif, tentunya dibutuhkan penegakan hukum yang bisa memberikan efek jera bagi para pelakunya. Sehingga kita bisa benar-benar menurunkan tingkat korupsi di Indonesia, karena pelaku ataupun masyarakat menjadi jera atau takut untuk melakukan korupsi,&quot; bebernya.
Sebelumnya, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari telah menjawab sejumlah tudingan berkaitan dengan PKPU Nomor 10/2023 dan Nomor 11/2023. Hasyim menepis telah menyelundupkan aturan yang memberikan 'karpet merah' bagi mantan terpidana korupsi untuk bisa maju sebagai calon legislatif tanpa harus melewati masa jeda 5 tahun.
&quot;Itu bukan ngarang-ngarang KPU dan bukan penyelundupan pasal, karena sesungguhnya ketentuan itu kami ambil dari pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi,&quot; ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Mei 2023.
Hasyim kemudian membeberkan contih perhitungan soal masa jeda bagi mantan terpidana untuk bisa ikut Pileg. Selain itu, Hasyim juga menjelaskan soal hitungan masa pencabutan hak politik.
&quot;Kalau kita baca pertimbangan Mahkamah di dalam putusan MK tersebut kalau ada orang pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan kemudian pada waktu itu berdasarkan putusan pengadilan dikenai tambahan berupa pencabutan hak politik, maka pemberlakuan jeda 5 tahun menjadi tidak berlaku. Karena sudah dibebani sanksi berupa dicabut hak politiknya,&quot; beber Hasyim.
&quot;Jadi, sebagai simulasi, misalkan kalau kemarin pendaftaran bakal calon 1-14 Mei 2023 kalau kita tarik mundur 5 tahun berarti kan Mei 2018 ya, jadi kalau ada orang bebas murninya itu 14 Mei 2018 masih dapat memenuhi syarat sebagai bakal calon, tapi kalau bebas murninya itu setelah 14 Mei 2018 misal Januari 2019 berarti belum genap 5 tahun belum bisa mencalonkan,&quot; sambungnya.



</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8yNS80LzE2NjUyNi81L3g4bDg4ZnA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengkritisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPD.
Di mana, beleid dalam PKPU tersebut mengatur soal mantan narapidana kasus korupsi yang mencalonkan diri menjadi Anggota DPR, DPRD, hingga DPD. Menurut KPK, KPU seharusnya mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam membuat aturan terkait pencalonan anggota legislatif bagi mantan narapidana kasus korupsi.
&quot;Sebagai bagian efek jera maka dalam penentuan syarat pencalonan anggota legislatif sudah seharusnya penyelenggara pemilu ikuti ketentuan norma sebagaimana putusan MK yang mensyaratkan bakal calon telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan narapidana selesai menjalani pidananya,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (25/5/2023).
Untuk diketahui, PKPU Nomor 10/2023 dan Nomor 11/2023 dikritisi oleh berbagai pihak. Sebab, aturan tersebut dinilai telah membuka celah atau 'karpet merah' bagi mantan terpidana kasus korupsi untuk maju dalam kontestasi pemilu legislatif (pileg) tanpa harus melewati masa jeda waktu lima tahun.

BACA JUGA:
Bule Cantik yang Joget dan Bugil di Puri Saraswati Ubud Depresi Kehabisan Uang

PKPU tersebut dianggap bertentangan dengan Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023. Di mana, dua putusan MK tersebut sama sekali tidak memberikan pengecualian syarat berupa adanya pencabutan hak politik jika mantan terpidana korupsi ingin maju sebagai calon anggota legislatif.

BACA JUGA:
Tunda Penanganan Kasus KDRT di Depok, Irjen Karyoto: Kita Berikan Waktu untuk Kontemplasi&amp;nbsp; &amp;nbsp;
Sementara itu, KPK menyinggung penerapan pencabutan hak politik bagi para terpidana kasus korupsi. KPK kerap menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik terhadap terpidana kasus korupsi yang berasal dari aktor politik. Hal itu, untuk memberikan efek jera.
&quot;Instrumen hukum dalam pemidanaan tindak pidana korupsi selain adanya penjara badan sebagai pidana pokok, juga adanya pidana tambahan. Pidana tambahan dalam pemberantasan korupsi di antaranya berupa pembayaran uang pengganti, yang menjadi bagian dari upaya optimalisasi asset recovery dan pencabutan hak politik,&quot; urai Ali.
Ali menjelaskan, pidana tambahan pencabutan hak politik merupakan sanksi yang berakibat pada penghilangan hak untuk dipilih dalam jabatan publik terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Tujuannya, untuk membatasi partisipasi pelaku dalam proses politik, seperti hak memilih atau dipilih, sebagai konsekuensi dari tindak pidana yang dilakukan.
&quot;Pencabutan hak politik juga memperlihatkan bahwa dalam tindak pidana korupsi yang pelaku lakukan, telah menyalahgunakan kepercayaan publik Sehingga perlu memitigasi risiko serupa dalam pengambilan keputusan politik di masa mendatang,&quot; sambung Ali.
Oleh karenanya, ditegaskan Ali, KPK konsisten menuntut pidana tambahan pencabutan hak politik bagi para pelaku tindak pidana korupsi. Meskipun, kata Ali, sejauh ini majelis hakim menjatuhkan putusan mencabut hak untuk tidak dipilih dalam jabatan publik bagi para koruptor rata-rata berkisar 3 tahunan setelah menjalani pidana pokok.
&quot;Dalam upaya pemberantasan korupsi yang efektif, tentunya dibutuhkan penegakan hukum yang bisa memberikan efek jera bagi para pelakunya. Sehingga kita bisa benar-benar menurunkan tingkat korupsi di Indonesia, karena pelaku ataupun masyarakat menjadi jera atau takut untuk melakukan korupsi,&quot; bebernya.
Sebelumnya, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari telah menjawab sejumlah tudingan berkaitan dengan PKPU Nomor 10/2023 dan Nomor 11/2023. Hasyim menepis telah menyelundupkan aturan yang memberikan 'karpet merah' bagi mantan terpidana korupsi untuk bisa maju sebagai calon legislatif tanpa harus melewati masa jeda 5 tahun.
&quot;Itu bukan ngarang-ngarang KPU dan bukan penyelundupan pasal, karena sesungguhnya ketentuan itu kami ambil dari pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi,&quot; ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Mei 2023.
Hasyim kemudian membeberkan contih perhitungan soal masa jeda bagi mantan terpidana untuk bisa ikut Pileg. Selain itu, Hasyim juga menjelaskan soal hitungan masa pencabutan hak politik.
&quot;Kalau kita baca pertimbangan Mahkamah di dalam putusan MK tersebut kalau ada orang pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan kemudian pada waktu itu berdasarkan putusan pengadilan dikenai tambahan berupa pencabutan hak politik, maka pemberlakuan jeda 5 tahun menjadi tidak berlaku. Karena sudah dibebani sanksi berupa dicabut hak politiknya,&quot; beber Hasyim.
&quot;Jadi, sebagai simulasi, misalkan kalau kemarin pendaftaran bakal calon 1-14 Mei 2023 kalau kita tarik mundur 5 tahun berarti kan Mei 2018 ya, jadi kalau ada orang bebas murninya itu 14 Mei 2018 masih dapat memenuhi syarat sebagai bakal calon, tapi kalau bebas murninya itu setelah 14 Mei 2018 misal Januari 2019 berarti belum genap 5 tahun belum bisa mencalonkan,&quot; sambungnya.



</content:encoded></item></channel></rss>
