<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Usut Korupsi Pengadaan Liquefied Natural Gas, KPK Panggil Mantan Direktur PT Pertamina   </title><description>KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka terkait penyidikan perkara tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/25/337/2819790/usut-korupsi-pengadaan-liquefied-natural-gas-kpk-panggil-mantan-direktur-pt-pertamina</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/25/337/2819790/usut-korupsi-pengadaan-liquefied-natural-gas-kpk-panggil-mantan-direktur-pt-pertamina"/><item><title>Usut Korupsi Pengadaan Liquefied Natural Gas, KPK Panggil Mantan Direktur PT Pertamina   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/25/337/2819790/usut-korupsi-pengadaan-liquefied-natural-gas-kpk-panggil-mantan-direktur-pt-pertamina</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/25/337/2819790/usut-korupsi-pengadaan-liquefied-natural-gas-kpk-panggil-mantan-direktur-pt-pertamina</guid><pubDate>Kamis 25 Mei 2023 13:25 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/25/337/2819790/usut-korupsi-pengadaan-liquefied-natural-gas-kpk-panggil-mantan-direktur-pt-pertamina-Iclw5XW3TT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/25/337/2819790/usut-korupsi-pengadaan-liquefied-natural-gas-kpk-panggil-mantan-direktur-pt-pertamina-Iclw5XW3TT.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8yNS8xLzE2NjUyNy81L3g4bDg5cmY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap terhadap mantan Direktur Gas PT Pertamina, Yenni Andayani, hari ini. Yenni dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (PTPM) Persero tahun 2011-2021.
&quot;Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Yenni Andayani, Direktur Gas PT Pertamina Tahun 2014-2018,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (25/5/2023).
Sekadar informasi, KPK mulai meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (PTPM) Persero tahun 2011-2021 dari tahap penyelidikan ke penyidikan. KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka terkait penyidikan perkara tersebut.

BACA JUGA:
Serukan Kepemimpinan Moral, PBNU dan Muhammadiyah Harapkan Pemilu 2024 Bermartabat

Namun sayang, KPK masih merahasiakan nama-nama tersangkanya. KPK hanya memastikan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait korupsi pengadaan LNG di Pertamina. Bukti permulaan tersebut, saat ini sedang didalami lebih lanjut ke sejumlah saksi.

BACA JUGA:
Masyarakat Kamboja Tersinggung Gara-Gara Aksi Memalukan Jonathan Khemdee yang Rampas Maskot dan Buang Medali&amp;nbsp;

Sejalan dengan itu, KPK juga telah  melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013 Evita Herawati Legowo.KPK juga sudah menggeledah kantor pusat PT Pertamina dan rumah kediaman para pihak yang terkait dengan perkara. Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan barang bukti dokumen terkait dengan perkara.
Terbaru, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri terhadap empat orang yang berkaitan dengan kasus ini untuk enam bulan ke depan. Keempat orang tersebut yakni, mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.
Kemudian, mantan Plt Dirut Pertamina Yenni Andayani; mantan Direktur Gas dan Corporate Secretary Pertamina Hari Karyuliarto; dan LNG Business Implementation and Monitoring, Dimas Mohamad Aulia.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8yNS8xLzE2NjUyNy81L3g4bDg5cmY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap terhadap mantan Direktur Gas PT Pertamina, Yenni Andayani, hari ini. Yenni dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (PTPM) Persero tahun 2011-2021.
&quot;Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Yenni Andayani, Direktur Gas PT Pertamina Tahun 2014-2018,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (25/5/2023).
Sekadar informasi, KPK mulai meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (PTPM) Persero tahun 2011-2021 dari tahap penyelidikan ke penyidikan. KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka terkait penyidikan perkara tersebut.

BACA JUGA:
Serukan Kepemimpinan Moral, PBNU dan Muhammadiyah Harapkan Pemilu 2024 Bermartabat

Namun sayang, KPK masih merahasiakan nama-nama tersangkanya. KPK hanya memastikan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait korupsi pengadaan LNG di Pertamina. Bukti permulaan tersebut, saat ini sedang didalami lebih lanjut ke sejumlah saksi.

BACA JUGA:
Masyarakat Kamboja Tersinggung Gara-Gara Aksi Memalukan Jonathan Khemdee yang Rampas Maskot dan Buang Medali&amp;nbsp;

Sejalan dengan itu, KPK juga telah  melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013 Evita Herawati Legowo.KPK juga sudah menggeledah kantor pusat PT Pertamina dan rumah kediaman para pihak yang terkait dengan perkara. Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan barang bukti dokumen terkait dengan perkara.
Terbaru, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri terhadap empat orang yang berkaitan dengan kasus ini untuk enam bulan ke depan. Keempat orang tersebut yakni, mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.
Kemudian, mantan Plt Dirut Pertamina Yenni Andayani; mantan Direktur Gas dan Corporate Secretary Pertamina Hari Karyuliarto; dan LNG Business Implementation and Monitoring, Dimas Mohamad Aulia.

</content:encoded></item></channel></rss>
