<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Wapres Tunggu Penjelasan dari MK terkait Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun</title><description>Wapres pun mengatakan bahwa penambahan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun bisa efektif untuk melakukan pemberantasan korupsi</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/25/337/2820028/wapres-tunggu-penjelasan-dari-mk-terkait-masa-jabatan-pimpinan-kpk-jadi-5-tahun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/25/337/2820028/wapres-tunggu-penjelasan-dari-mk-terkait-masa-jabatan-pimpinan-kpk-jadi-5-tahun"/><item><title>Wapres Tunggu Penjelasan dari MK terkait Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/25/337/2820028/wapres-tunggu-penjelasan-dari-mk-terkait-masa-jabatan-pimpinan-kpk-jadi-5-tahun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/25/337/2820028/wapres-tunggu-penjelasan-dari-mk-terkait-masa-jabatan-pimpinan-kpk-jadi-5-tahun</guid><pubDate>Kamis 25 Mei 2023 17:41 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/25/337/2820028/wapres-tunggu-penjelasan-dari-mk-terkait-masa-jabatan-pimpinan-kpk-jadi-5-tahun-Yav8yAr1xQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wapres KH Ma'ruf Amin (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/25/337/2820028/wapres-tunggu-penjelasan-dari-mk-terkait-masa-jabatan-pimpinan-kpk-jadi-5-tahun-Yav8yAr1xQ.jpg</image><title>Wapres KH Ma'ruf Amin (Foto: Antara)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8yNS8xLzE2NjUzNC81L3g4bDhoaGU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma&amp;rsquo;ruf Amin ikut merespon Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi 5 tahun.
Wapres pun meminta agar masyarakat menunggu penjelasan dari MK terkait keputusan ini. Diketahui, MK mengabulkan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang semula menjabat empat tahun kini menjadi lima tahun dalam sidang perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat hari ini.
&amp;ldquo;Nanti saya kira dari Mahkamah Konstitusi akan ada penjelasan tentang masalah itu, untuk menghindari masyarakat. (Caranya) jadi nanti akan ada penjelasan-penjelasan dari Mahkamah Konstitusi,&amp;rdquo; kata Wapres dalam keterangannya saat ditanya awak media di Istana Wapres, Jakarta, Kamis (25/5/2023).

BACA JUGA:
Alexander Marwata Justru Tak Berharap Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang

Lebih lanjut, Wapres pun mengatakan bahwa penambahan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun bisa efektif untuk melakukan pemberantasan korupsi. &amp;ldquo;Kita harapkan nanti efektif,&amp;rdquo; katanya.

BACA JUGA:
Erick Thohir Tunjuk Mursyid Jadi DIrut Waskita Karya, Ini Jajaran Direksi-Komisaris Terbaru

&amp;ldquo;Ya saya kira kita melihat, kita harapkan bahwa dengan diperpanjangnya masa jabatan dari 4 (tahun) ke 5 (tahun) lebih lebih baik, lebih efektif ya, sehingga dia punya rentang waktu yang cukup untuk menangani masalah korupsi, barangkali kalau pemerintah seperti itu,&amp;rdquo; ungkap Wapres.Wapres juga mengatakan pemerintah menghormati putusan MK. &amp;ldquo;Ya saya kira itu kan memang putusan MK itu kan final and binding, jadi itu sudah menjadi ketentuan. Oleh karena itu pemerintah di sini kan menerima ya keputusan Mahkamah Konstitusi.&amp;rdquo;



</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8yNS8xLzE2NjUzNC81L3g4bDhoaGU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma&amp;rsquo;ruf Amin ikut merespon Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi 5 tahun.
Wapres pun meminta agar masyarakat menunggu penjelasan dari MK terkait keputusan ini. Diketahui, MK mengabulkan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang semula menjabat empat tahun kini menjadi lima tahun dalam sidang perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat hari ini.
&amp;ldquo;Nanti saya kira dari Mahkamah Konstitusi akan ada penjelasan tentang masalah itu, untuk menghindari masyarakat. (Caranya) jadi nanti akan ada penjelasan-penjelasan dari Mahkamah Konstitusi,&amp;rdquo; kata Wapres dalam keterangannya saat ditanya awak media di Istana Wapres, Jakarta, Kamis (25/5/2023).

BACA JUGA:
Alexander Marwata Justru Tak Berharap Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang

Lebih lanjut, Wapres pun mengatakan bahwa penambahan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun bisa efektif untuk melakukan pemberantasan korupsi. &amp;ldquo;Kita harapkan nanti efektif,&amp;rdquo; katanya.

BACA JUGA:
Erick Thohir Tunjuk Mursyid Jadi DIrut Waskita Karya, Ini Jajaran Direksi-Komisaris Terbaru

&amp;ldquo;Ya saya kira kita melihat, kita harapkan bahwa dengan diperpanjangnya masa jabatan dari 4 (tahun) ke 5 (tahun) lebih lebih baik, lebih efektif ya, sehingga dia punya rentang waktu yang cukup untuk menangani masalah korupsi, barangkali kalau pemerintah seperti itu,&amp;rdquo; ungkap Wapres.Wapres juga mengatakan pemerintah menghormati putusan MK. &amp;ldquo;Ya saya kira itu kan memang putusan MK itu kan final and binding, jadi itu sudah menjadi ketentuan. Oleh karena itu pemerintah di sini kan menerima ya keputusan Mahkamah Konstitusi.&amp;rdquo;



</content:encoded></item></channel></rss>
