<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mantan Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara      </title><description>Dia pun menyatakan sikap pikir-pikir untuk mengajukan banding.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/25/337/2820170/mantan-rektor-unila-karomani-divonis-10-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/25/337/2820170/mantan-rektor-unila-karomani-divonis-10-tahun-penjara"/><item><title>Mantan Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara      </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/25/337/2820170/mantan-rektor-unila-karomani-divonis-10-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/25/337/2820170/mantan-rektor-unila-karomani-divonis-10-tahun-penjara</guid><pubDate>Kamis 25 Mei 2023 23:19 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/25/337/2820170/mantan-rektor-unila-karomani-divonis-10-tahun-penjara-bwtiZBfz63.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Karomani. (Foto: Ira Widya)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/25/337/2820170/mantan-rektor-unila-karomani-divonis-10-tahun-penjara-bwtiZBfz63.jpg</image><title>Karomani. (Foto: Ira Widya)</title></images><description>LAMPUNG - Terdakwa mantan rektor Universitas Lampung (Unila) Profesor&amp;nbsp;Karomani divonis 10 tahun penjara dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru. Dia pun&amp;nbsp;menyatakan sikap pikir-pikir untuk mengajukan banding.

&amp;nbsp;Karomani&amp;nbsp;mengaku ikhlas, berserah diri dan tawakal pada Allah SWT untuk semua yang terjadi dalam hidupnya.&amp;nbsp;

&quot;Saya serahkan pada Allah SWT. Saya ikhlas, saya sudah berserah diri dan tawakal,&quot; ujar&amp;nbsp;Karomani&amp;nbsp;kepada awak media usai pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (25/5/2023).

Pria yang biasa disapa Aom mengungkapkan, sebagai warga negara yang baik dia telah menjalani proses hukum sejak awal penangkapan hingga pembacaan putusan.&amp;nbsp;
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kasus Suap Unila: Semua Rekening Diblokir KPK, Karomani Merasa Seperti Gelandangan&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;

&quot;Saya mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak dan kita sebagai warga negara yang taat hukum dari awal sampai akhir kita jalanin,&quot; tuturnya.

Disinggung soal vonis 10 tahun yang diterimanya, Aom mengaku masih pikir-pikir untuk menerima atau mengajukan banding. Namun Aom berharap dapat menjalani hukuman dalam keadaan sehat.

&quot;Ya harapan kita, saya mudah-mudahan sehat menjalaninya (hukuman). Saya kira soal-soal lain nanti saya serahkan pada PH (penasihat hukum), kan ada waktu 1 minggu,&quot; ucap Aom.Terkait beberapa nama lain termasuk bawahannya yang kerap disebut terlibat dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila namun tidak turut dijadikan tersangka, Aom menyerahkan kepada KPK.



&quot;Kita serahkan ke KPK lah. Proses hukum berikutnya, saya kira kita serahkan lah ya (ke KPK),&quot; pungkas Aom.

</description><content:encoded>LAMPUNG - Terdakwa mantan rektor Universitas Lampung (Unila) Profesor&amp;nbsp;Karomani divonis 10 tahun penjara dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru. Dia pun&amp;nbsp;menyatakan sikap pikir-pikir untuk mengajukan banding.

&amp;nbsp;Karomani&amp;nbsp;mengaku ikhlas, berserah diri dan tawakal pada Allah SWT untuk semua yang terjadi dalam hidupnya.&amp;nbsp;

&quot;Saya serahkan pada Allah SWT. Saya ikhlas, saya sudah berserah diri dan tawakal,&quot; ujar&amp;nbsp;Karomani&amp;nbsp;kepada awak media usai pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (25/5/2023).

Pria yang biasa disapa Aom mengungkapkan, sebagai warga negara yang baik dia telah menjalani proses hukum sejak awal penangkapan hingga pembacaan putusan.&amp;nbsp;
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kasus Suap Unila: Semua Rekening Diblokir KPK, Karomani Merasa Seperti Gelandangan&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;

&quot;Saya mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak dan kita sebagai warga negara yang taat hukum dari awal sampai akhir kita jalanin,&quot; tuturnya.

Disinggung soal vonis 10 tahun yang diterimanya, Aom mengaku masih pikir-pikir untuk menerima atau mengajukan banding. Namun Aom berharap dapat menjalani hukuman dalam keadaan sehat.

&quot;Ya harapan kita, saya mudah-mudahan sehat menjalaninya (hukuman). Saya kira soal-soal lain nanti saya serahkan pada PH (penasihat hukum), kan ada waktu 1 minggu,&quot; ucap Aom.Terkait beberapa nama lain termasuk bawahannya yang kerap disebut terlibat dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila namun tidak turut dijadikan tersangka, Aom menyerahkan kepada KPK.



&quot;Kita serahkan ke KPK lah. Proses hukum berikutnya, saya kira kita serahkan lah ya (ke KPK),&quot; pungkas Aom.

</content:encoded></item></channel></rss>
