<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Viral Wanita Cantik Remas Alat Kelamin Suaminya, Kapolda Metro Beri Penangguhan Tahanan</title><description>Menurut Karyoto, BI perlu pengobatan dan PB diberikan waktu untuk kontemplasi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/25/338/2819674/viral-wanita-cantik-remas-alat-kelamin-suaminya-kapolda-metro-beri-penangguhan-tahanan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/25/338/2819674/viral-wanita-cantik-remas-alat-kelamin-suaminya-kapolda-metro-beri-penangguhan-tahanan"/><item><title>Viral Wanita Cantik Remas Alat Kelamin Suaminya, Kapolda Metro Beri Penangguhan Tahanan</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/25/338/2819674/viral-wanita-cantik-remas-alat-kelamin-suaminya-kapolda-metro-beri-penangguhan-tahanan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/25/338/2819674/viral-wanita-cantik-remas-alat-kelamin-suaminya-kapolda-metro-beri-penangguhan-tahanan</guid><pubDate>Kamis 25 Mei 2023 11:00 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/25/338/2819674/viral-wanita-cantik-remas-alat-kelamin-suaminya-kapolda-metro-beri-penangguhan-tahanan-vmn1EG7yv8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tangkapan layar media sosial</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/25/338/2819674/viral-wanita-cantik-remas-alat-kelamin-suaminya-kapolda-metro-beri-penangguhan-tahanan-vmn1EG7yv8.jpg</image><title>Tangkapan layar media sosial</title></images><description>DEPOK  - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengatakan, kasus saling lapor dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok, Jawa Barat yang dilakukan suami berinisial BI dan istri berinisial PB berstatus tersangka telah dilakukan penangguhan penahanan.

BACA JUGA:
Wanita Cantik Korban KDRT Jadi Tersangka, Polres Depok: Alat Kelamin Suaminya Luka Parah!

Jenderal bintang dua ini menekankan bahwa keduanya saat ini tidak ditahan meski berstatus tersangka kasus dugaan KDRT.
&quot;Kemarin juga dilakukan penangguhan penahanan (sang Istri berinisial PB). Artinya di kedua belah pihak sementara suami yang melaporkan istri dan istri melaporkan suami sama-sama tidak ditahan,&quot; kata Karyoto di Mapolres Metro Depok, Kamis (25/5/2023).

BACA JUGA:
5 Fakta KDRT Pasutri di Depok, Suami Tabur Bubuk Cabai Istri Remas Alat Kelamin&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Deputi Penindakan KPK ini menambahkan bahwa kedua belah pihak yang saling melapor itu sudah bisa dilakukan penahanan.
&quot;Memang kondisinya sebenarnya di dua belah pihak ini suami istri, dua-duanya bisa dilakukan penahanan,&quot; ucapnya.Dia juga memerintahkan Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady agar penanganan perkara kasus dugaan KDRT dilakukan secara adil.

&quot;Makanya kemarin saya perintahkan, coba cek pak Kapolres kenapa penanganan perkaranya seperti itu dan saya diawal juga mengatakan yang adillah dalam menegakkan sebuah perkara,&quot; ujar Karyoto.

Lebih lanjut, Karyoto menyebut bahwa kasus perkara dugaan KDRT tersebut ditunda atau di hold terlebih dahulu.

Menurut Karyoto, BI perlu pengobatan dan PB diberikan waktu untuk kontemplasi.



&quot;Sementara kita hold dulu, karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu, yang istri biar diberikan waktu untuk biar istilahnya kontemplasi apakah kira-kira nanti dalam waktu tertentu sudah kondisi baik keduanya akan kita pertemukan kembali,&quot; tandasnya.

</description><content:encoded>DEPOK  - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengatakan, kasus saling lapor dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok, Jawa Barat yang dilakukan suami berinisial BI dan istri berinisial PB berstatus tersangka telah dilakukan penangguhan penahanan.

BACA JUGA:
Wanita Cantik Korban KDRT Jadi Tersangka, Polres Depok: Alat Kelamin Suaminya Luka Parah!

Jenderal bintang dua ini menekankan bahwa keduanya saat ini tidak ditahan meski berstatus tersangka kasus dugaan KDRT.
&quot;Kemarin juga dilakukan penangguhan penahanan (sang Istri berinisial PB). Artinya di kedua belah pihak sementara suami yang melaporkan istri dan istri melaporkan suami sama-sama tidak ditahan,&quot; kata Karyoto di Mapolres Metro Depok, Kamis (25/5/2023).

BACA JUGA:
5 Fakta KDRT Pasutri di Depok, Suami Tabur Bubuk Cabai Istri Remas Alat Kelamin&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Deputi Penindakan KPK ini menambahkan bahwa kedua belah pihak yang saling melapor itu sudah bisa dilakukan penahanan.
&quot;Memang kondisinya sebenarnya di dua belah pihak ini suami istri, dua-duanya bisa dilakukan penahanan,&quot; ucapnya.Dia juga memerintahkan Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady agar penanganan perkara kasus dugaan KDRT dilakukan secara adil.

&quot;Makanya kemarin saya perintahkan, coba cek pak Kapolres kenapa penanganan perkaranya seperti itu dan saya diawal juga mengatakan yang adillah dalam menegakkan sebuah perkara,&quot; ujar Karyoto.

Lebih lanjut, Karyoto menyebut bahwa kasus perkara dugaan KDRT tersebut ditunda atau di hold terlebih dahulu.

Menurut Karyoto, BI perlu pengobatan dan PB diberikan waktu untuk kontemplasi.



&quot;Sementara kita hold dulu, karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu, yang istri biar diberikan waktu untuk biar istilahnya kontemplasi apakah kira-kira nanti dalam waktu tertentu sudah kondisi baik keduanya akan kita pertemukan kembali,&quot; tandasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
