<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Hendak Lerai Tawuran, Pria Ini Malah Kena Bacok   </title><description>Tawuran antar kelompok remaja yaitu Kelompok Union Kampung Delima dan Kelompok Urak di Gang Delima&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/25/338/2819954/hendak-lerai-tawuran-pria-ini-malah-kena-bacok</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/25/338/2819954/hendak-lerai-tawuran-pria-ini-malah-kena-bacok"/><item><title> Hendak Lerai Tawuran, Pria Ini Malah Kena Bacok   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/25/338/2819954/hendak-lerai-tawuran-pria-ini-malah-kena-bacok</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/25/338/2819954/hendak-lerai-tawuran-pria-ini-malah-kena-bacok</guid><pubDate>Kamis 25 Mei 2023 16:14 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/25/338/2819954/hendak-lerai-tawuran-pria-ini-malah-kena-bacok-ULIAHArGGW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/25/338/2819954/hendak-lerai-tawuran-pria-ini-malah-kena-bacok-ULIAHArGGW.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok Okezone)</title></images><description>
BEKASI - Tawuran antar kelompok remaja yaitu Kelompok Union Kampung Delima dan Kelompok Urak di Gang Delima, Bekasi Timur, Kota Bekasi menyebabkan satu warga setempat malah menjadi korban. Warga itu harus menerima sebanyak tujuh jahitan gegara menjadi sasaran kelompok tawuran.

&amp;ldquo;Dari keterangan korban itu ada sekitar enam atau tujuh jahitan. Karena diserang dengan golok,&amp;rdquo; kata Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Sukadi dalam konferensi pers, Kamis (25/5/2023).

Sukadi menjelaskan, ada 10 orang yang ditangkap atas peristiwa ini. Kesepuluh orang yang ditangkap seluruhnya berasal dari Kelompok Union Kampung Delima.

BACA JUGA:
Tawuran di Cengkareng, Polisi Amankan 2 Pelajar Bawa Celurit&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;

Adapun korban yaitu dengan atas nama Sukma Kencana. Saat itu korban keluar dari rumah berniat untuk melerai dua kelompok remaja tersebut.

&amp;ldquo;Yang tersangka dari kelompok Union aja karena begitu dibubarkan oleh Pak Sukma ini tadi, yang Kelompok Urak ini langsung kabur, apalagi setelah ada korban luka, akhirnya dia mengurungkan niatnya ya untuk melawan dari kampung Union itu sendiri,&amp;rdquo; ungkapnya.

Kesepuluh yang diamankan diantaranya BDS (18), DD (19), RF (21), ALP (20), MRA (16), RAK (17), MI (15), AL (15), RSR (16) dan BMR (17). Atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal 170 Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 55 dan 56 KUHP jo Undang-Undang Darurat kepemilikan senjata tajam.

BACA JUGA:
Polisi Tangkap 2 Remaja Terlibat Tawuran dan Bawa Sajam di Kebayoran Baru

&amp;ldquo;10 orang ini terdiri dari dewasa 4 orang dan 6 orang anak anak. Diancam dengan pidana penjara 12 tahun,&amp;rdquo; pungkasnya.

</description><content:encoded>
BEKASI - Tawuran antar kelompok remaja yaitu Kelompok Union Kampung Delima dan Kelompok Urak di Gang Delima, Bekasi Timur, Kota Bekasi menyebabkan satu warga setempat malah menjadi korban. Warga itu harus menerima sebanyak tujuh jahitan gegara menjadi sasaran kelompok tawuran.

&amp;ldquo;Dari keterangan korban itu ada sekitar enam atau tujuh jahitan. Karena diserang dengan golok,&amp;rdquo; kata Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Sukadi dalam konferensi pers, Kamis (25/5/2023).

Sukadi menjelaskan, ada 10 orang yang ditangkap atas peristiwa ini. Kesepuluh orang yang ditangkap seluruhnya berasal dari Kelompok Union Kampung Delima.

BACA JUGA:
Tawuran di Cengkareng, Polisi Amankan 2 Pelajar Bawa Celurit&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;

Adapun korban yaitu dengan atas nama Sukma Kencana. Saat itu korban keluar dari rumah berniat untuk melerai dua kelompok remaja tersebut.

&amp;ldquo;Yang tersangka dari kelompok Union aja karena begitu dibubarkan oleh Pak Sukma ini tadi, yang Kelompok Urak ini langsung kabur, apalagi setelah ada korban luka, akhirnya dia mengurungkan niatnya ya untuk melawan dari kampung Union itu sendiri,&amp;rdquo; ungkapnya.

Kesepuluh yang diamankan diantaranya BDS (18), DD (19), RF (21), ALP (20), MRA (16), RAK (17), MI (15), AL (15), RSR (16) dan BMR (17). Atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal 170 Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 55 dan 56 KUHP jo Undang-Undang Darurat kepemilikan senjata tajam.

BACA JUGA:
Polisi Tangkap 2 Remaja Terlibat Tawuran dan Bawa Sajam di Kebayoran Baru

&amp;ldquo;10 orang ini terdiri dari dewasa 4 orang dan 6 orang anak anak. Diancam dengan pidana penjara 12 tahun,&amp;rdquo; pungkasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
