<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun, Wapres Harap Kinerja yang Efektif Tangani Korupsi</title><description>&quot;Oleh karena itu, pemerintah di sini menerima keputusan Mahkamah Konstitusi,&amp;rdquo; tutur Wapres</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/26/337/2820236/masa-jabatan-pimpinan-kpk-5-tahun-wapres-harap-kinerja-yang-efektif-tangani-korupsi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/26/337/2820236/masa-jabatan-pimpinan-kpk-5-tahun-wapres-harap-kinerja-yang-efektif-tangani-korupsi"/><item><title>Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun, Wapres Harap Kinerja yang Efektif Tangani Korupsi</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/26/337/2820236/masa-jabatan-pimpinan-kpk-5-tahun-wapres-harap-kinerja-yang-efektif-tangani-korupsi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/26/337/2820236/masa-jabatan-pimpinan-kpk-5-tahun-wapres-harap-kinerja-yang-efektif-tangani-korupsi</guid><pubDate>Jum'at 26 Mei 2023 07:36 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/26/337/2820236/masa-jabatan-pimpinan-kpk-5-tahun-wapres-harap-kinerja-yang-efektif-tangani-korupsi-QJ3VrhLr2Z.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Wapres KH Ma'ruf Amin (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/26/337/2820236/masa-jabatan-pimpinan-kpk-5-tahun-wapres-harap-kinerja-yang-efektif-tangani-korupsi-QJ3VrhLr2Z.jpeg</image><title>Wapres KH Ma'ruf Amin (Foto: Antara)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8yNi8xLzE2NjU1Mi81L3g4bDk5d3Q=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma&amp;rsquo;ruf Amin mengharapkan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang semula empat tahun menjadi lima tahun akan membuat pemberantasan korupsi kian efektif.
Keputusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun ini disahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 pada Kamis 25 Mei 2023.
&amp;ldquo;Saya kira keputusan MK itu kan final and binding, jadi itu sudah menjadi ketentuan. Oleh karena itu, pemerintah di sini menerima keputusan Mahkamah Konstitusi,&amp;rdquo; tutur Wapres dikutip dalam keterangan resminya, Jumat (26/5/2023).
&amp;ldquo;Kita harapkan bahwa dengan diperpanjangnya masa jabatan dari empat (tahun) ke 5 (tahun) lebih baik, lebih efektif ya, sehingga dia punya rentang waktu yang cukup untuk menangani masalah korupsi. Barangkali kalau pemerintah seperti itu,&amp;rdquo; ungkapnya.

BACA JUGA:
FIFA Suguhkan Head to Head Timnas Indonesia vs Argentina: Duel Pratama Arhan vs Lionel Messi!

Adapun untuk mengantisipasi terjadinya polemik di masyarakat, Wapres memastikan, MK tentu akan memberikan penjelasan-penjelasan yang diperlukan nantinya. Sehingga tidak ada spekulasi liar di masyarakat terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK ini.

BACA JUGA:
Anggota Wantimpres Ingatkan Bahaya Intoleransi Jelang Pemilu 2024

&amp;ldquo;Untuk menghindari polemik masyarakat, akan ada penjelasan-penjelasan dari Mahkamah Konstitusi,&amp;rdquo; tandas Wapres.
</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8yNi8xLzE2NjU1Mi81L3g4bDk5d3Q=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma&amp;rsquo;ruf Amin mengharapkan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang semula empat tahun menjadi lima tahun akan membuat pemberantasan korupsi kian efektif.
Keputusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun ini disahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 pada Kamis 25 Mei 2023.
&amp;ldquo;Saya kira keputusan MK itu kan final and binding, jadi itu sudah menjadi ketentuan. Oleh karena itu, pemerintah di sini menerima keputusan Mahkamah Konstitusi,&amp;rdquo; tutur Wapres dikutip dalam keterangan resminya, Jumat (26/5/2023).
&amp;ldquo;Kita harapkan bahwa dengan diperpanjangnya masa jabatan dari empat (tahun) ke 5 (tahun) lebih baik, lebih efektif ya, sehingga dia punya rentang waktu yang cukup untuk menangani masalah korupsi. Barangkali kalau pemerintah seperti itu,&amp;rdquo; ungkapnya.

BACA JUGA:
FIFA Suguhkan Head to Head Timnas Indonesia vs Argentina: Duel Pratama Arhan vs Lionel Messi!

Adapun untuk mengantisipasi terjadinya polemik di masyarakat, Wapres memastikan, MK tentu akan memberikan penjelasan-penjelasan yang diperlukan nantinya. Sehingga tidak ada spekulasi liar di masyarakat terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK ini.

BACA JUGA:
Anggota Wantimpres Ingatkan Bahaya Intoleransi Jelang Pemilu 2024

&amp;ldquo;Untuk menghindari polemik masyarakat, akan ada penjelasan-penjelasan dari Mahkamah Konstitusi,&amp;rdquo; tandas Wapres.
</content:encoded></item></channel></rss>
