<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasasi Ditolak, MA Tetap Vonis Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi 12 Tahun Penjara</title><description>Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi pada kasus tindak pidana korupsi yang menyeret nama Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/26/337/2820373/kasasi-ditolak-ma-tetap-vonis-eks-wali-kota-bekasi-rahmat-effendi-12-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/26/337/2820373/kasasi-ditolak-ma-tetap-vonis-eks-wali-kota-bekasi-rahmat-effendi-12-tahun-penjara"/><item><title>Kasasi Ditolak, MA Tetap Vonis Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi 12 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/26/337/2820373/kasasi-ditolak-ma-tetap-vonis-eks-wali-kota-bekasi-rahmat-effendi-12-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/26/337/2820373/kasasi-ditolak-ma-tetap-vonis-eks-wali-kota-bekasi-rahmat-effendi-12-tahun-penjara</guid><pubDate>Jum'at 26 Mei 2023 11:32 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/26/337/2820373/kasasi-ditolak-ma-tetap-vonis-eks-wali-kota-bekasi-rahmat-effendi-12-tahun-penjara-qv3FtN0gwe.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rahmat Effendi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/26/337/2820373/kasasi-ditolak-ma-tetap-vonis-eks-wali-kota-bekasi-rahmat-effendi-12-tahun-penjara-qv3FtN0gwe.jpg</image><title>Rahmat Effendi (foto: dok Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi pada kasus tindak pidana korupsi yang menyeret nama Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Pria yang akrab disapa Bang Pepen itu tetap divonis 12 tahun penjara.

Putusan tertuang pada Nomor 1899 K/Pid.Sus/2023. Kasasi diputus oleh Ketua Majelis Soesilo pada Rabu (24/5) lalu.

&amp;ldquo;Amar putusan, tolak kasasi terdakwa dan penuntut umum (PU),&amp;rdquo; tulis amar putusan tersebut dilansir dari laman kepaniteraan Mahkamah Agung, Jumat (26/5/2023).

BACA JUGA:
 KPK Kasasi atas Putusan Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dalam amar putusan tersebut juga dimuat perbaikan yaitu mengenai barang bukti dan pencabutan hak politik Rahmat Effendi yang menjadi tiga tahun. Pada tingkat Banding dengan nomor putusan 48/PID.TPK/2022/PT BDG, Pepen dicabut hak politiknya selama lima tahun.

&amp;ldquo;Pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun terhitung terpidana selesai menjalani pidana pokonya,&amp;rdquo; tulis keterangan itu.

Sekadar informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memperberat vonis mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen menjadi 12 tahun penjara. Putusan ini lebih berat dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung yang hanya sepuluh tahun.

BACA JUGA:
Hukuman Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Diperberat Jadi 12 Tahun, KPK: Kita Apresiasi

Kendati demikian, Hakim Pengadilan Tinggi belum menerapkan pembebanan uang pengganti terhadap Rahmat Effendi. Atas dasar itu, KPK mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Rahmat Effendi dijatuhi hukuman akibat kasus persekongkolan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.</description><content:encoded>
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi pada kasus tindak pidana korupsi yang menyeret nama Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Pria yang akrab disapa Bang Pepen itu tetap divonis 12 tahun penjara.

Putusan tertuang pada Nomor 1899 K/Pid.Sus/2023. Kasasi diputus oleh Ketua Majelis Soesilo pada Rabu (24/5) lalu.

&amp;ldquo;Amar putusan, tolak kasasi terdakwa dan penuntut umum (PU),&amp;rdquo; tulis amar putusan tersebut dilansir dari laman kepaniteraan Mahkamah Agung, Jumat (26/5/2023).

BACA JUGA:
 KPK Kasasi atas Putusan Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dalam amar putusan tersebut juga dimuat perbaikan yaitu mengenai barang bukti dan pencabutan hak politik Rahmat Effendi yang menjadi tiga tahun. Pada tingkat Banding dengan nomor putusan 48/PID.TPK/2022/PT BDG, Pepen dicabut hak politiknya selama lima tahun.

&amp;ldquo;Pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun terhitung terpidana selesai menjalani pidana pokonya,&amp;rdquo; tulis keterangan itu.

Sekadar informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memperberat vonis mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen menjadi 12 tahun penjara. Putusan ini lebih berat dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung yang hanya sepuluh tahun.

BACA JUGA:
Hukuman Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Diperberat Jadi 12 Tahun, KPK: Kita Apresiasi

Kendati demikian, Hakim Pengadilan Tinggi belum menerapkan pembebanan uang pengganti terhadap Rahmat Effendi. Atas dasar itu, KPK mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Rahmat Effendi dijatuhi hukuman akibat kasus persekongkolan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.</content:encoded></item></channel></rss>
