<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Politikus PKS Bukhori Yusuf Ceraikan Istri Siri, Kuasa Hukum: Tidak Ada Penganiayaan</title><description>Selama artinya hampir 8 bulan mereka lebih banyak tidak nyamannya dan tidak ada penganiayaan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/26/337/2820514/politikus-pks-bukhori-yusuf-ceraikan-istri-siri-kuasa-hukum-tidak-ada-penganiayaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/26/337/2820514/politikus-pks-bukhori-yusuf-ceraikan-istri-siri-kuasa-hukum-tidak-ada-penganiayaan"/><item><title>Politikus PKS Bukhori Yusuf Ceraikan Istri Siri, Kuasa Hukum: Tidak Ada Penganiayaan</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/26/337/2820514/politikus-pks-bukhori-yusuf-ceraikan-istri-siri-kuasa-hukum-tidak-ada-penganiayaan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/26/337/2820514/politikus-pks-bukhori-yusuf-ceraikan-istri-siri-kuasa-hukum-tidak-ada-penganiayaan</guid><pubDate>Jum'at 26 Mei 2023 14:54 WIB</pubDate><dc:creator>Bachtiar Rojab</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/26/337/2820514/politikus-pks-bukhori-yusuf-ceraikan-istri-siri-kuasa-hukum-tidak-ada-penganiayaan-jQo2karXuG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kuasa hukum politikus PKS Bukhori Yusuf menggelar konferensi pers (Foto : MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/26/337/2820514/politikus-pks-bukhori-yusuf-ceraikan-istri-siri-kuasa-hukum-tidak-ada-penganiayaan-jQo2karXuG.jpg</image><title>Kuasa hukum politikus PKS Bukhori Yusuf menggelar konferensi pers (Foto : MPI)</title></images><description>JAKARTA - Ketua Tim Kuasa Hukum politikus PKS, Bukhori Yusuf (BY), Ahmad Mihdan membeberkan alasan kliennya menceraikan istri sirinya MY. Menurutnya, faktor kenyamanan menjadi hal yang utama.

Hal tersebut dikatakan Ahmad saat menggelar konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

&quot;Lebih pada pertengkaran di dalam dan mereka bersama tidak nyaman. Sehingga diceraikan dan klien kami amat terganggu ketika berumah tangga,&quot; ujar Ahmad di lokasi, Jumat (26/5/2023).


BACA JUGA:
Eks Anggota DPR Bukhori Yusuf Bantah Lakukan KDRT, Sebut Istri Sirinya Kecanduan Obat


Ahmad menambahkan, BY melakukan pernikahan siri dengan MY pada Februari 2022 lalu kemudian diceraikan pada November 2022. Hal ini, dikarenakan kerap terjadi cekcok yang menyebabkan kliennya tidak nyaman.

&quot;Selama artinya hampir 8 bulan mereka lebih banyak tidak nyamannya dan tidak ada penganiayaan,&quot; imbuhnya.


BACA JUGA:
Soroti Kasus KDRT Pasutri Depok, Partai Perindo: Penanganan Harus Adil dan Transparan


Terkait dengan laporan KDRT kepada kliennya, Ahmad menilai, yang dilakukan oleh pihak MY sudah terlalu jauh, karena menurutnya, berdasarkan bukti yang ada dalam proses hukum di Polrestabes Bandung tidak ditemukan bukti yang menunjukan bahwa adanya perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh Bukhari Yusuf.

&quot;Adapun laporan yang disampaikan oleh pihak MY merupakan tindak pidana penganiayaan ringan mengacu Pasal 352 KUHP (bukan KDRT) sehingga menafikan tuduhan bahwa klien kami melakukan KDRT dan hal itupun masih dalam tahap penyelidikan,&quot; terangnya.Diketahui, Bareskrim Polri mendalami kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh anggota DPR berinisal BY dari Fraksi PKS.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

&quot;Tadi sudah dicek di Bareskrim ternyata betul itu berkas perkaranya yang Pak Bukhori itu sudah dilimpahkan kemarin sore. Dilimpahkan kemarin sore ke Unit PPA di Bareskrim,&quot; kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Selasa.</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Tim Kuasa Hukum politikus PKS, Bukhori Yusuf (BY), Ahmad Mihdan membeberkan alasan kliennya menceraikan istri sirinya MY. Menurutnya, faktor kenyamanan menjadi hal yang utama.

Hal tersebut dikatakan Ahmad saat menggelar konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

&quot;Lebih pada pertengkaran di dalam dan mereka bersama tidak nyaman. Sehingga diceraikan dan klien kami amat terganggu ketika berumah tangga,&quot; ujar Ahmad di lokasi, Jumat (26/5/2023).


BACA JUGA:
Eks Anggota DPR Bukhori Yusuf Bantah Lakukan KDRT, Sebut Istri Sirinya Kecanduan Obat


Ahmad menambahkan, BY melakukan pernikahan siri dengan MY pada Februari 2022 lalu kemudian diceraikan pada November 2022. Hal ini, dikarenakan kerap terjadi cekcok yang menyebabkan kliennya tidak nyaman.

&quot;Selama artinya hampir 8 bulan mereka lebih banyak tidak nyamannya dan tidak ada penganiayaan,&quot; imbuhnya.


BACA JUGA:
Soroti Kasus KDRT Pasutri Depok, Partai Perindo: Penanganan Harus Adil dan Transparan


Terkait dengan laporan KDRT kepada kliennya, Ahmad menilai, yang dilakukan oleh pihak MY sudah terlalu jauh, karena menurutnya, berdasarkan bukti yang ada dalam proses hukum di Polrestabes Bandung tidak ditemukan bukti yang menunjukan bahwa adanya perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh Bukhari Yusuf.

&quot;Adapun laporan yang disampaikan oleh pihak MY merupakan tindak pidana penganiayaan ringan mengacu Pasal 352 KUHP (bukan KDRT) sehingga menafikan tuduhan bahwa klien kami melakukan KDRT dan hal itupun masih dalam tahap penyelidikan,&quot; terangnya.Diketahui, Bareskrim Polri mendalami kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh anggota DPR berinisal BY dari Fraksi PKS.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

&quot;Tadi sudah dicek di Bareskrim ternyata betul itu berkas perkaranya yang Pak Bukhori itu sudah dilimpahkan kemarin sore. Dilimpahkan kemarin sore ke Unit PPA di Bareskrim,&quot; kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Selasa.</content:encoded></item></channel></rss>
