<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan, Mario Dandy dan Shane Lukas Jalani Tes Kesehatan</title><description>Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan, Mario Dandy dan Shane Lukas Jalani Tes Kesehatan
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/26/338/2820380/sebelum-dilimpahkan-ke-kejaksaan-mario-dandy-dan-shane-lukas-jalani-tes-kesehatan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/26/338/2820380/sebelum-dilimpahkan-ke-kejaksaan-mario-dandy-dan-shane-lukas-jalani-tes-kesehatan"/><item><title>Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan, Mario Dandy dan Shane Lukas Jalani Tes Kesehatan</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/26/338/2820380/sebelum-dilimpahkan-ke-kejaksaan-mario-dandy-dan-shane-lukas-jalani-tes-kesehatan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/26/338/2820380/sebelum-dilimpahkan-ke-kejaksaan-mario-dandy-dan-shane-lukas-jalani-tes-kesehatan</guid><pubDate>Jum'at 26 Mei 2023 11:40 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/26/338/2820380/sebelum-dilimpahkan-ke-kejaksaan-mario-dandy-dan-shane-lukas-jalani-tes-kesehatan-9EnITiFDsP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mario Dandy (MPI/Ari Sandita)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/26/338/2820380/sebelum-dilimpahkan-ke-kejaksaan-mario-dandy-dan-shane-lukas-jalani-tes-kesehatan-9EnITiFDsP.jpg</image><title>Mario Dandy (MPI/Ari Sandita)</title></images><description>


JAKARTA - Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan menjalani tes kesehatan sebelum diserahkan polisi ke kejaksaan Jumat (26/5/2023) siang.

&quot;Untuk pengecekan terkahir kesehatan sebelum kami serahkan ke kejaksaan,&quot; kata Kasubdit Renakta Ditkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rohman Yongky saat dikonfirmasi, Jumat (26/5/2023).

Pemeriksaan kesehatan dilakukan di Bidak Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokes) Polda Metro Jaya. Ia mengatakan tujuan pengecekan kesehatan sebelum dilimpahkan tersebut untuk memastikan apakah kesehatan mereka laik.




BACA JUGA:
 Tangani Perkara Mario dan Shane, Kejati DKI Kerahkan 7 Jaksanya&amp;nbsp; &amp;nbsp;






&quot;Iya betul, cek terakhirlah. Walaupun sebelumnya sudah kita cek secara berkala, kan tanggung jawab kita,&quot; katanya.





BACA JUGA:
 Hari Ini, Tersangka Mario dan Shane Dijadwalkan Jalani Pelimpahan Tahap Dua di Kejari Jaksel





Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebut Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora. Artinya, keduanya saat ini segera masuk dalam proses persidangan.


&quot;Pada hari ini Rabu tanggal 24 mei 2023, Kejati DKI telah menerbitkan p21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas,&quot; ujar Wakil Ketua Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol.



Pasal yang disangkakan untuk Mario Dandy Satriyo yakni primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat 1 KUHP.



Kemudian pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 uu no 35 tahun 2014 ttg perubahan atas uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 56 kedua KUHP.



</description><content:encoded>


JAKARTA - Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan menjalani tes kesehatan sebelum diserahkan polisi ke kejaksaan Jumat (26/5/2023) siang.

&quot;Untuk pengecekan terkahir kesehatan sebelum kami serahkan ke kejaksaan,&quot; kata Kasubdit Renakta Ditkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rohman Yongky saat dikonfirmasi, Jumat (26/5/2023).

Pemeriksaan kesehatan dilakukan di Bidak Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokes) Polda Metro Jaya. Ia mengatakan tujuan pengecekan kesehatan sebelum dilimpahkan tersebut untuk memastikan apakah kesehatan mereka laik.




BACA JUGA:
 Tangani Perkara Mario dan Shane, Kejati DKI Kerahkan 7 Jaksanya&amp;nbsp; &amp;nbsp;






&quot;Iya betul, cek terakhirlah. Walaupun sebelumnya sudah kita cek secara berkala, kan tanggung jawab kita,&quot; katanya.





BACA JUGA:
 Hari Ini, Tersangka Mario dan Shane Dijadwalkan Jalani Pelimpahan Tahap Dua di Kejari Jaksel





Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebut Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora. Artinya, keduanya saat ini segera masuk dalam proses persidangan.


&quot;Pada hari ini Rabu tanggal 24 mei 2023, Kejati DKI telah menerbitkan p21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas,&quot; ujar Wakil Ketua Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol.



Pasal yang disangkakan untuk Mario Dandy Satriyo yakni primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat 1 KUHP.



Kemudian pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 uu no 35 tahun 2014 ttg perubahan atas uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 56 kedua KUHP.



</content:encoded></item></channel></rss>
