<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Simpan Sabu Dijemuran Baju, Pria Ini Ditangkap Polisi   </title><description>Moh. Nasir (49), warga Dusun Korma, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep ditangkap polisi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/26/519/2820313/simpan-sabu-dijemuran-baju-pria-ini-ditangkap-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/26/519/2820313/simpan-sabu-dijemuran-baju-pria-ini-ditangkap-polisi"/><item><title> Simpan Sabu Dijemuran Baju, Pria Ini Ditangkap Polisi   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/26/519/2820313/simpan-sabu-dijemuran-baju-pria-ini-ditangkap-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/26/519/2820313/simpan-sabu-dijemuran-baju-pria-ini-ditangkap-polisi</guid><pubDate>Jum'at 26 Mei 2023 12:01 WIB</pubDate><dc:creator>Diwan Mohammad Zahri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/26/519/2820313/simpan-sabu-dijemuran-baju-pria-ini-ditangkap-polisi-w9h5jZLBYj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/26/519/2820313/simpan-sabu-dijemuran-baju-pria-ini-ditangkap-polisi-w9h5jZLBYj.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok Okezone)</title></images><description>
SUMENEP - Moh. Nasir (49), warga Dusun Korma, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep ditangkap polisi karena menyimpan narkoba jenis sabu di masker yang di gantungkan pada jemuran.

&quot;Yang bersangkutan dibekuk di teras belakang rumahnya sekitar pukul 03.00 WIB,&quot; ujar Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Jumat (26/5/2023).

BACA JUGA:
Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Pasutri Residivis Pengedar Sabu

Barang bukti berhasil diamankan berupa empat poket atau kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, berat kotor 0.43 gram.

&amp;ldquo;Perincian sabu masing-masing tiga poket 0,11 gram dan satu poket 0,10 gram. BB lainnya, kain warna merah, dan handphone merek Oppo A54 warna hitam,&amp;rdquo; ungkapnya.

Kata Widi, penangkapan dilakukan berkat informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polsek Sapeken.

BACA JUGA:
 Polres Jakbar Musnahkan Ratusan Kilogram Sabu dan Ganja&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka yang menyembunyikan sabu di dalam masker dan digantung di jemuran teras rumahnya.

&amp;ldquo;Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka di bawa ke Mapolsek Sapeken dan terancam Pasal 14 ayat (1) Subs. Pasal 12 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>
SUMENEP - Moh. Nasir (49), warga Dusun Korma, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep ditangkap polisi karena menyimpan narkoba jenis sabu di masker yang di gantungkan pada jemuran.

&quot;Yang bersangkutan dibekuk di teras belakang rumahnya sekitar pukul 03.00 WIB,&quot; ujar Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Jumat (26/5/2023).

BACA JUGA:
Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Pasutri Residivis Pengedar Sabu

Barang bukti berhasil diamankan berupa empat poket atau kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, berat kotor 0.43 gram.

&amp;ldquo;Perincian sabu masing-masing tiga poket 0,11 gram dan satu poket 0,10 gram. BB lainnya, kain warna merah, dan handphone merek Oppo A54 warna hitam,&amp;rdquo; ungkapnya.

Kata Widi, penangkapan dilakukan berkat informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polsek Sapeken.

BACA JUGA:
 Polres Jakbar Musnahkan Ratusan Kilogram Sabu dan Ganja&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka yang menyembunyikan sabu di dalam masker dan digantung di jemuran teras rumahnya.

&amp;ldquo;Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka di bawa ke Mapolsek Sapeken dan terancam Pasal 14 ayat (1) Subs. Pasal 12 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
