<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Peneliti BRIN yang Hina Muhammadiyah Akhirnya Dipecat sebagai ASN</title><description>Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin (APH) mendapatkan sanksi yang dipecat menjadi ASN.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/27/337/2820950/peneliti-brin-yang-hina-muhammadiyah-akhirnya-dipecat-sebagai-asn</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/27/337/2820950/peneliti-brin-yang-hina-muhammadiyah-akhirnya-dipecat-sebagai-asn"/><item><title>Peneliti BRIN yang Hina Muhammadiyah Akhirnya Dipecat sebagai ASN</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/27/337/2820950/peneliti-brin-yang-hina-muhammadiyah-akhirnya-dipecat-sebagai-asn</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/27/337/2820950/peneliti-brin-yang-hina-muhammadiyah-akhirnya-dipecat-sebagai-asn</guid><pubDate>Sabtu 27 Mei 2023 13:04 WIB</pubDate><dc:creator>Kevi Laras</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/27/337/2820950/peneliti-brin-yang-hina-muhammadiyah-akhirnya-dipecat-sebagai-asn-V4AXC3yTYK.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/27/337/2820950/peneliti-brin-yang-hina-muhammadiyah-akhirnya-dipecat-sebagai-asn-V4AXC3yTYK.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA&amp;nbsp;- Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin (APH) mendapatkan sanksi yang dipecat menjadi ASN. Hal ini menindaklanjuti kasus ujaran kebencian di media sosial yang melibatkan 2 orang periset BRIN, yaitu APH dan TD.

Sementara, TD, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko telah menyetujui memberikan sanksi moral. Bagi TD berupa perintah untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tertulis.

&quot;Menindaklanjuti hasil Majelis terhadap APH, Kepala BRIN sebagai Pejabat Pembina Kepegawaan (PPK) menyetujui bahwa APH dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS,&quot; jelasnya dalam keterangan yang diterima MNC Portal, Sabtu (27/5/2023).


BACA JUGA:
Buntut Cuitan Andi Pangerang, Komnas HAM Akan Panggil Ketua BRIN


Sanksi tersebut atas hasil pemeriksaan internal BRIN melalui mekanisme sidang Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN bagi keduanya, dan dilanjutkan dengan sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN bagi APH karena terbukti melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Pemerintah no 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Sejauh ini, proses pemberhentian sedang diproses oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Lebih lanjut, Handoko menyampaikan periset BRIN harus menjadikan kasus seperti ini sebagai pembelajaran dan titik awal penting mengingat posisi BRIN sebagai institusi  menaungi para periset di Tanah Air. BRIN juga berencana menginisiasi riset multidisiplin, guna mendapatkan solusi permasalahan secara ilmiah.

Sebelumnya, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menjelaskan, awalnya Andi Pangerang mengomentari salah satu postingan Thomas Djamaluddin di Facebook.

Dalam postingannya, lanjut Vivid, Andi Pangerang menuliskan kalimat tidak pantas.  &amp;ldquo;Ahmad Fauzan S perlu saya HALALKAN GAK NIH DARAHNYA semua mhammadiyah? Apalagi muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda Kalender Islam Global dari Gema Pembebasan? BANYAK BACOT EMANG!!!! SINI SAYA BUNUH KALIAN SATU-SATU,&amp;rdquo; keterangan komentar APH

</description><content:encoded>JAKARTA&amp;nbsp;- Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin (APH) mendapatkan sanksi yang dipecat menjadi ASN. Hal ini menindaklanjuti kasus ujaran kebencian di media sosial yang melibatkan 2 orang periset BRIN, yaitu APH dan TD.

Sementara, TD, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko telah menyetujui memberikan sanksi moral. Bagi TD berupa perintah untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tertulis.

&quot;Menindaklanjuti hasil Majelis terhadap APH, Kepala BRIN sebagai Pejabat Pembina Kepegawaan (PPK) menyetujui bahwa APH dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS,&quot; jelasnya dalam keterangan yang diterima MNC Portal, Sabtu (27/5/2023).


BACA JUGA:
Buntut Cuitan Andi Pangerang, Komnas HAM Akan Panggil Ketua BRIN


Sanksi tersebut atas hasil pemeriksaan internal BRIN melalui mekanisme sidang Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN bagi keduanya, dan dilanjutkan dengan sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN bagi APH karena terbukti melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Pemerintah no 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Sejauh ini, proses pemberhentian sedang diproses oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Lebih lanjut, Handoko menyampaikan periset BRIN harus menjadikan kasus seperti ini sebagai pembelajaran dan titik awal penting mengingat posisi BRIN sebagai institusi  menaungi para periset di Tanah Air. BRIN juga berencana menginisiasi riset multidisiplin, guna mendapatkan solusi permasalahan secara ilmiah.

Sebelumnya, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menjelaskan, awalnya Andi Pangerang mengomentari salah satu postingan Thomas Djamaluddin di Facebook.

Dalam postingannya, lanjut Vivid, Andi Pangerang menuliskan kalimat tidak pantas.  &amp;ldquo;Ahmad Fauzan S perlu saya HALALKAN GAK NIH DARAHNYA semua mhammadiyah? Apalagi muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda Kalender Islam Global dari Gema Pembebasan? BANYAK BACOT EMANG!!!! SINI SAYA BUNUH KALIAN SATU-SATU,&amp;rdquo; keterangan komentar APH

</content:encoded></item></channel></rss>
