<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KBRI Kuala Lumpur Bantu Tangani Kasus 30 WNI Terjerat Online Scam di Malaysia</title><description>KBRI Kuala Lumpur ikut membantu menangani kasus WNI yang terkait persoalan judi online/online scam di Semenanjung Malaysia.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/27/337/2820995/kbri-kuala-lumpur-bantu-tangani-kasus-30-wni-terjerat-online-scam-di-malaysia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/27/337/2820995/kbri-kuala-lumpur-bantu-tangani-kasus-30-wni-terjerat-online-scam-di-malaysia"/><item><title>KBRI Kuala Lumpur Bantu Tangani Kasus 30 WNI Terjerat Online Scam di Malaysia</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/27/337/2820995/kbri-kuala-lumpur-bantu-tangani-kasus-30-wni-terjerat-online-scam-di-malaysia</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/27/337/2820995/kbri-kuala-lumpur-bantu-tangani-kasus-30-wni-terjerat-online-scam-di-malaysia</guid><pubDate>Sabtu 27 Mei 2023 15:22 WIB</pubDate><dc:creator>Widya Michella</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/27/337/2820995/kbri-kuala-lumpur-bantu-tangani-kasus-30-wni-terjerat-online-scam-di-malaysia-ra9QYW6UIM.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/27/337/2820995/kbri-kuala-lumpur-bantu-tangani-kasus-30-wni-terjerat-online-scam-di-malaysia-ra9QYW6UIM.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur ikut membantu menangani kasus WNI yang terkait persoalan judi online/online scam di Semenanjung Malaysia.

Pada bulan Maret 2023, KBRI Kuala Lumpur telah menerima pengaduan dari WNI yang diduga dipekerjakan di perusahaan judi online. Sejak pengaduan tersebut KBRI Kuala Lumpur telah berkoordinasi dengan KJRI Penang untuk penanganan kasus, termasuk menemukan fakta beberapa WNI lainnya yang diketahui turut menjadi korban.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu Judha Nugraha mengatakan setidaknya ada sebanyak 30 WNI yang terjerat kasus online Scam tersebut.


BACA JUGA:
 Paspor Ditahan, 45 WNI Terjerat Online Scam di Laos Tak Bisa Pulang Ke Indonesia&amp;nbsp; &amp;nbsp;


&quot;Hingga saat ini diperkirakan terdapat 30 WNI yang terkait persoalan judi online/online scam di Semenanjung Malaysia, termasuk 1 terduga pelaku yang sedang menjalani proses hukum,&quot; kata Judha dikutip dalam keterangannya, Sabtu (27/5/2023).

KBRI pun memperoleh informasi bahwa beberapa WNI juga dikenai sanksi pelanggaran keimigrasian dan saat ini tengah berada di Detensi Imigrasi. Mayoritas WNI berasal dari Provinsi Jambi.

Para WNI yang menjadi saksi korban saat ini tinggal di berbagai rumah pelindungan yang tersebar di Semenanjung Malaysia. KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Johor Bahru akan mengupayakan akses kekonsuleran untuk menemui WNI yang di Rumah Perlindungan Malaka.

&quot;Kasus yang melibatkan WNI yang bekerja di perusahaan judi online ditangani secara bersama oleh 3 Perwakilan RI di Semenanjung Malaysia. KBRI KL, KJRI Penang dan KJRI Johor Bahru senantiasa berkoordinasi dengan otoritas setempat dalam memastikan para WNI memperoleh perlindungan sesuai prosedur yang berlaku,&quot; tuturnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur ikut membantu menangani kasus WNI yang terkait persoalan judi online/online scam di Semenanjung Malaysia.

Pada bulan Maret 2023, KBRI Kuala Lumpur telah menerima pengaduan dari WNI yang diduga dipekerjakan di perusahaan judi online. Sejak pengaduan tersebut KBRI Kuala Lumpur telah berkoordinasi dengan KJRI Penang untuk penanganan kasus, termasuk menemukan fakta beberapa WNI lainnya yang diketahui turut menjadi korban.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu Judha Nugraha mengatakan setidaknya ada sebanyak 30 WNI yang terjerat kasus online Scam tersebut.


BACA JUGA:
 Paspor Ditahan, 45 WNI Terjerat Online Scam di Laos Tak Bisa Pulang Ke Indonesia&amp;nbsp; &amp;nbsp;


&quot;Hingga saat ini diperkirakan terdapat 30 WNI yang terkait persoalan judi online/online scam di Semenanjung Malaysia, termasuk 1 terduga pelaku yang sedang menjalani proses hukum,&quot; kata Judha dikutip dalam keterangannya, Sabtu (27/5/2023).

KBRI pun memperoleh informasi bahwa beberapa WNI juga dikenai sanksi pelanggaran keimigrasian dan saat ini tengah berada di Detensi Imigrasi. Mayoritas WNI berasal dari Provinsi Jambi.

Para WNI yang menjadi saksi korban saat ini tinggal di berbagai rumah pelindungan yang tersebar di Semenanjung Malaysia. KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Johor Bahru akan mengupayakan akses kekonsuleran untuk menemui WNI yang di Rumah Perlindungan Malaka.

&quot;Kasus yang melibatkan WNI yang bekerja di perusahaan judi online ditangani secara bersama oleh 3 Perwakilan RI di Semenanjung Malaysia. KBRI KL, KJRI Penang dan KJRI Johor Bahru senantiasa berkoordinasi dengan otoritas setempat dalam memastikan para WNI memperoleh perlindungan sesuai prosedur yang berlaku,&quot; tuturnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
