<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pecat Andi Pangerang Buntut Ujaran Kebencian, Ini Penjelasan BRIN</title><description>BRIN menjelaskan bahwa APH terbukti melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Pemerintah no 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/27/337/2821129/pecat-andi-pangerang-buntut-ujaran-kebencian-ini-penjelasan-brin</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/27/337/2821129/pecat-andi-pangerang-buntut-ujaran-kebencian-ini-penjelasan-brin"/><item><title>Pecat Andi Pangerang Buntut Ujaran Kebencian, Ini Penjelasan BRIN</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/27/337/2821129/pecat-andi-pangerang-buntut-ujaran-kebencian-ini-penjelasan-brin</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/27/337/2821129/pecat-andi-pangerang-buntut-ujaran-kebencian-ini-penjelasan-brin</guid><pubDate>Sabtu 27 Mei 2023 22:53 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/27/337/2821129/pecat-andi-pangerang-buntut-ujaran-kebencian-ini-penjelasan-brin-kh4d1mjP8U.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Andi Pangerang Hasanuddin (Foto: Dok istimewa/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/27/337/2821129/pecat-andi-pangerang-buntut-ujaran-kebencian-ini-penjelasan-brin-kh4d1mjP8U.jpg</image><title>Andi Pangerang Hasanuddin (Foto: Dok istimewa/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) resmi memecat Andi Pangerang Hasanuddin alias APH buntut aksi ujaran kebencian di media sosial ke salah satu anggota Muhammadiyah. Sementara itu, Thomas Djamluddin alias TD dikenakan sanksi moral dan harus meminta maaf secara terbuka.
&quot;Sebagai tindak lanjut kasus ujaran kebencian di media sosial yang melibatkan 2 orang periset BRIN, yaitu APH dan TD, BRIN telah bergerak cepat untuk melakukan pemeriksaan internal melalui mekanisme sidang Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN bagi keduanya, dan dilanjutkan dengan sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN,&quot; tulis website resmi BRIN dikutip, Sabtu (27/5/2023).
BRIN menjelaskan bahwa APH terbukti melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Pemerintah no 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
&quot;Menindaklanjuti hasil Majelis terhadap APH, Kepala BRIN sebagai Pejabat Pembina Kepegawaan (PPK) menyetujui bahwa APH dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS,&quot; jelasnya.
&quot;Kepala BRIN juga telah menyetujui penjatuhan sanksi moral bagi TD berupa perintah untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tertulis,&quot; tambahnya.
BRIN menjelaskan bahwa saat ini proses pemberhentian sedang diproses oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku.Lebih lanjut, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menyampaikan bahwa periset BRIN harus menjadikan kasus seperti ini sebagai pembelajaran dan titik awal penting mengingat posisi BRIN sebagai institusi yang menaungi para periset di Tanah Air.
&quot;BRIN juga berencana untuk menginisiasi riset multidisiplin guna mendapatkan solusi permasalahan secara ilmiah,&quot; tandasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menahan Andi Pangerang Hasanuddin terkait komentar 'halalkan darah Muhammadiyah' yang diunggah di media sosial. Andi menggunggah pernyataan &amp;lsquo;Halalkan Darah Muhammadiyah&amp;rsquo; lantaran adanya perbedaan penetapan Hari Raya Idul Fitri 2023 dengan pemerintah.
&quot;(Penahanan) terhitung dari hari ini,&quot; kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid kepada wartawan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2023).
Vivid mengatakan, bahwa Andi Pangerang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim. Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan. &quot;Penahanan kemudian dilakukan di Rutan (Rumah Tahanan) Bareskrim,&quot; tutur Vivid.</description><content:encoded>JAKARTA - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) resmi memecat Andi Pangerang Hasanuddin alias APH buntut aksi ujaran kebencian di media sosial ke salah satu anggota Muhammadiyah. Sementara itu, Thomas Djamluddin alias TD dikenakan sanksi moral dan harus meminta maaf secara terbuka.
&quot;Sebagai tindak lanjut kasus ujaran kebencian di media sosial yang melibatkan 2 orang periset BRIN, yaitu APH dan TD, BRIN telah bergerak cepat untuk melakukan pemeriksaan internal melalui mekanisme sidang Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN bagi keduanya, dan dilanjutkan dengan sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN,&quot; tulis website resmi BRIN dikutip, Sabtu (27/5/2023).
BRIN menjelaskan bahwa APH terbukti melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Pemerintah no 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
&quot;Menindaklanjuti hasil Majelis terhadap APH, Kepala BRIN sebagai Pejabat Pembina Kepegawaan (PPK) menyetujui bahwa APH dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS,&quot; jelasnya.
&quot;Kepala BRIN juga telah menyetujui penjatuhan sanksi moral bagi TD berupa perintah untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tertulis,&quot; tambahnya.
BRIN menjelaskan bahwa saat ini proses pemberhentian sedang diproses oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku.Lebih lanjut, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menyampaikan bahwa periset BRIN harus menjadikan kasus seperti ini sebagai pembelajaran dan titik awal penting mengingat posisi BRIN sebagai institusi yang menaungi para periset di Tanah Air.
&quot;BRIN juga berencana untuk menginisiasi riset multidisiplin guna mendapatkan solusi permasalahan secara ilmiah,&quot; tandasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menahan Andi Pangerang Hasanuddin terkait komentar 'halalkan darah Muhammadiyah' yang diunggah di media sosial. Andi menggunggah pernyataan &amp;lsquo;Halalkan Darah Muhammadiyah&amp;rsquo; lantaran adanya perbedaan penetapan Hari Raya Idul Fitri 2023 dengan pemerintah.
&quot;(Penahanan) terhitung dari hari ini,&quot; kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid kepada wartawan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2023).
Vivid mengatakan, bahwa Andi Pangerang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim. Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan. &quot;Penahanan kemudian dilakukan di Rutan (Rumah Tahanan) Bareskrim,&quot; tutur Vivid.</content:encoded></item></channel></rss>
