<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Keji! Pria Ini Perkosa Anak 16 Tahun, Lalu Tinggal Korban di Kebun Karet Lampung</title><description>Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil menangkap pemuda berinisial WF (22) terduga pelaku persetubuhan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/28/340/2821263/keji-pria-ini-perkosa-anak-16-tahun-lalu-tinggal-korban-di-kebun-karet-lampung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/28/340/2821263/keji-pria-ini-perkosa-anak-16-tahun-lalu-tinggal-korban-di-kebun-karet-lampung"/><item><title>Keji! Pria Ini Perkosa Anak 16 Tahun, Lalu Tinggal Korban di Kebun Karet Lampung</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/28/340/2821263/keji-pria-ini-perkosa-anak-16-tahun-lalu-tinggal-korban-di-kebun-karet-lampung</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/28/340/2821263/keji-pria-ini-perkosa-anak-16-tahun-lalu-tinggal-korban-di-kebun-karet-lampung</guid><pubDate>Minggu 28 Mei 2023 11:54 WIB</pubDate><dc:creator>Yuswantoro</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/28/340/2821263/keji-pria-ini-perkosa-anak-16-tahun-lalu-tinggal-korban-di-kebun-karet-lampung-YDJ4uF13lr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/28/340/2821263/keji-pria-ini-perkosa-anak-16-tahun-lalu-tinggal-korban-di-kebun-karet-lampung-YDJ4uF13lr.jpg</image><title>Ilustrasi (Antara)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8xMS8xLzE2NDEzMS81L3g4ajU3MWw=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
LAMPUNG - Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil menangkap pemuda berinisial WF (22) terduga pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang masih berusia 16 tahun.

Polisi menangkap WF di kediamannya pada Minggu (21/05/2023) dini hari. Keberadaan WF terungkap berdasarkan laporan KTM (54) warga Desa Hanakau Jaya Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara.

Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengatakan pelaku dibekuk lantaran telah menyetubuhi korban Dara (bukan nama sebenarnya). Akhirnya orang tua korban, melaporkan kejadian itu ke Polres Way Kanan pada 21 Mei 2023.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

RPA Perindo Anggap Kasus Disabilitas Korban Pemerkosaan di Bandung Penuhi 2 Alat Bukti

Insiden ini berlangsung pada Jum&amp;rsquo;at (19/05/2023) pukul 19:30 WIB. Saat itu, korban sedang berjalan ke warung diperjalanan korban bertemu dengan pelaku. WF alias pelaku langsung membawa korban ke kebun karet menggunakan sepeda motor.

Sampai di kebun karet korban disuruh turun dari motor dan pelaku langsung melepaskan celana dan memaksa menyetubuhi korban.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Cornelia Agatha Janji akan Kawal Kasus Pemerkosaan Remaja 13 Tahun

Setelah melancarkan aksinya, pelaku langsung pergi dan meninggalkan korban di kebun karet. Korban lalu pulang ke rumah berjalan kaki sambil menangis. Ia langsung menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.Atas cerita itu, kemudian KTM (ayah korban) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.

Putra mengatakan pelaku ditangkap tanpa disertai perlawanan. Tersangka lalu diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan.

&quot;Yang bersangkutan dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,&quot; pungkas Kasat Reskrim.
</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8xMS8xLzE2NDEzMS81L3g4ajU3MWw=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
LAMPUNG - Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil menangkap pemuda berinisial WF (22) terduga pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang masih berusia 16 tahun.

Polisi menangkap WF di kediamannya pada Minggu (21/05/2023) dini hari. Keberadaan WF terungkap berdasarkan laporan KTM (54) warga Desa Hanakau Jaya Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara.

Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengatakan pelaku dibekuk lantaran telah menyetubuhi korban Dara (bukan nama sebenarnya). Akhirnya orang tua korban, melaporkan kejadian itu ke Polres Way Kanan pada 21 Mei 2023.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

RPA Perindo Anggap Kasus Disabilitas Korban Pemerkosaan di Bandung Penuhi 2 Alat Bukti

Insiden ini berlangsung pada Jum&amp;rsquo;at (19/05/2023) pukul 19:30 WIB. Saat itu, korban sedang berjalan ke warung diperjalanan korban bertemu dengan pelaku. WF alias pelaku langsung membawa korban ke kebun karet menggunakan sepeda motor.

Sampai di kebun karet korban disuruh turun dari motor dan pelaku langsung melepaskan celana dan memaksa menyetubuhi korban.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Cornelia Agatha Janji akan Kawal Kasus Pemerkosaan Remaja 13 Tahun

Setelah melancarkan aksinya, pelaku langsung pergi dan meninggalkan korban di kebun karet. Korban lalu pulang ke rumah berjalan kaki sambil menangis. Ia langsung menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.Atas cerita itu, kemudian KTM (ayah korban) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.

Putra mengatakan pelaku ditangkap tanpa disertai perlawanan. Tersangka lalu diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan.

&quot;Yang bersangkutan dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,&quot; pungkas Kasat Reskrim.
</content:encoded></item></channel></rss>
