<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bareskrim Akan Ungkap Kasus 75 Kilogram Sabu dan 53 Ribu Butir Ekstasi Siang Ini   </title><description>Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil mengungkap dua kasus narkotika sepanjang Februari 2023.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/29/337/2821505/bareskrim-akan-ungkap-kasus-75-kilogram-sabu-dan-53-ribu-butir-ekstasi-siang-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/29/337/2821505/bareskrim-akan-ungkap-kasus-75-kilogram-sabu-dan-53-ribu-butir-ekstasi-siang-ini"/><item><title>Bareskrim Akan Ungkap Kasus 75 Kilogram Sabu dan 53 Ribu Butir Ekstasi Siang Ini   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/29/337/2821505/bareskrim-akan-ungkap-kasus-75-kilogram-sabu-dan-53-ribu-butir-ekstasi-siang-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/29/337/2821505/bareskrim-akan-ungkap-kasus-75-kilogram-sabu-dan-53-ribu-butir-ekstasi-siang-ini</guid><pubDate>Senin 29 Mei 2023 04:27 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/29/337/2821505/bareskrim-akan-ungkap-kasus-75-kilogram-sabu-dan-53-ribu-butir-ekstasi-siang-ini-1uMaLNpcgm.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/29/337/2821505/bareskrim-akan-ungkap-kasus-75-kilogram-sabu-dan-53-ribu-butir-ekstasi-siang-ini-1uMaLNpcgm.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8yOC8xOS8xNjY2MjQvNS94OGxibDRy&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri bakal menggelar rilis kasus dengan barang bukti puluhan kilogram sabu hingga puluhan ribu butir ekstasi pada hari ini, Senin (29/5/2023).
&quot;Kegiatan konferensi pers oleh Dittipid Narkoba Bareskrim Polri terkait Pengungkapan Barang Bukti Sabu 75 Kg, Ekstasi 53.000 butir, dan Ketamin 1.911 Gr Bruto. Senin 29 Mei 2023 pukul 13.00 WIB di Lobby Bareskrim Polri,&quot; tulis undangan yang diterima MNC Portal Indonesia, Senin (29/5/2023).&amp;nbsp;
Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil mengungkap dua kasus narkotika sepanjang Februari 2023. Dari pengungkapan itu, Bareskrim berhasil mengamankan 220 kilogram dan 750 butir ekstasi.

BACA JUGA:
Terima Bantuan Gerobak dan Modal Usaha, Pedagang: Semoga Perindo Semakin Jaya

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menjelaskan bahwa pengungkapan kasus pertama bermula saat pihaknya menerima informasi terkait dugaan peredaran gelap narkoba jenis sabu dan ekstasi di Sulawesi Selatan.

BACA JUGA:
Serahkan Bantuan Gerobak Perindo, Yusuf Lakaseng: Semoga Bisa Ciptakan Lapangan Kerja

Atas dasar itu, tim 3 Satgas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penyelidikan. Alhasil, Korps Bhayangkara melakukan penangkapan terhadap dua tersangka berinisial AA dan I pada Jumat 3 Februari 2023. Dari penangkapan itu, polisi berhasil amankan barang nukti 15 kilogram sabu dan 705 butir ekstasi.


&quot;Kemudian tim melakukan pengembangan ke Kota Makasar dan Kabupaten Gowa, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki (RW) dan seorang perempuan (KRA) di Gowa, Sulse dengan BB narkotika 5 kg sabu,&quot; tutur Krisno saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).











</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8yOC8xOS8xNjY2MjQvNS94OGxibDRy&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri bakal menggelar rilis kasus dengan barang bukti puluhan kilogram sabu hingga puluhan ribu butir ekstasi pada hari ini, Senin (29/5/2023).
&quot;Kegiatan konferensi pers oleh Dittipid Narkoba Bareskrim Polri terkait Pengungkapan Barang Bukti Sabu 75 Kg, Ekstasi 53.000 butir, dan Ketamin 1.911 Gr Bruto. Senin 29 Mei 2023 pukul 13.00 WIB di Lobby Bareskrim Polri,&quot; tulis undangan yang diterima MNC Portal Indonesia, Senin (29/5/2023).&amp;nbsp;
Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil mengungkap dua kasus narkotika sepanjang Februari 2023. Dari pengungkapan itu, Bareskrim berhasil mengamankan 220 kilogram dan 750 butir ekstasi.

BACA JUGA:
Terima Bantuan Gerobak dan Modal Usaha, Pedagang: Semoga Perindo Semakin Jaya

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menjelaskan bahwa pengungkapan kasus pertama bermula saat pihaknya menerima informasi terkait dugaan peredaran gelap narkoba jenis sabu dan ekstasi di Sulawesi Selatan.

BACA JUGA:
Serahkan Bantuan Gerobak Perindo, Yusuf Lakaseng: Semoga Bisa Ciptakan Lapangan Kerja

Atas dasar itu, tim 3 Satgas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penyelidikan. Alhasil, Korps Bhayangkara melakukan penangkapan terhadap dua tersangka berinisial AA dan I pada Jumat 3 Februari 2023. Dari penangkapan itu, polisi berhasil amankan barang nukti 15 kilogram sabu dan 705 butir ekstasi.


&quot;Kemudian tim melakukan pengembangan ke Kota Makasar dan Kabupaten Gowa, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki (RW) dan seorang perempuan (KRA) di Gowa, Sulse dengan BB narkotika 5 kg sabu,&quot; tutur Krisno saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).











</content:encoded></item></channel></rss>
