<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Merebak Isu MK Akan Ubah Sistem Pemilu Jadi Proporsional Tertutup, Ini Kata Bawaslu</title><description>Bagja menyesalkan adanya isu MK akan memutuskan gugatan UU Pemilu perihal sistem proporsional menjadi tertutup.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/29/337/2821603/merebak-isu-mk-akan-ubah-sistem-pemilu-jadi-proporsional-tertutup-ini-kata-bawaslu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/29/337/2821603/merebak-isu-mk-akan-ubah-sistem-pemilu-jadi-proporsional-tertutup-ini-kata-bawaslu"/><item><title>Merebak Isu MK Akan Ubah Sistem Pemilu Jadi Proporsional Tertutup, Ini Kata Bawaslu</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/29/337/2821603/merebak-isu-mk-akan-ubah-sistem-pemilu-jadi-proporsional-tertutup-ini-kata-bawaslu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/29/337/2821603/merebak-isu-mk-akan-ubah-sistem-pemilu-jadi-proporsional-tertutup-ini-kata-bawaslu</guid><pubDate>Senin 29 Mei 2023 09:50 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/29/337/2821603/merebak-isu-mk-akan-ubah-sistem-pemilu-jadi-proporsional-tertutup-ini-kata-bawaslu-h2tyjyU0Xb.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bawaslu (Foto: Dok Sindo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/29/337/2821603/merebak-isu-mk-akan-ubah-sistem-pemilu-jadi-proporsional-tertutup-ini-kata-bawaslu-h2tyjyU0Xb.jpg</image><title>Bawaslu (Foto: Dok Sindo)</title></images><description>JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) buka suara merespons isu Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan sistem proporsional tertutup pada gugatan Undang-Undang Pemilu.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya tak bisa berkomentar banyak perihal putusan MA. Sebagai penyelenggara pemilu, kata Bagja, Bawaslu harus patuhi apapun keputusan MK.

&quot;Apapun putusan MK, kita wajib tetap harus patuhi. Mengenai terbuka proporsional terbuka atau proporsional tertutup, sebagai penyelenggara kami tidak bisa mengomentari karena hal tersebut wilayah kewenangan MK, DPR dan pemerintah,&quot; ujar Bagja saat dihubungi, Senin (29/5/2023).

BACA JUGA:
MK Diklaim Putuskan Pemilu Proporsional Tertutup, Mahfud MD: Info Denny Indrayana Preseden Buruk


Terlepas dari itu, Bagja menyesalkan adanya isu MK akan memutuskan gugatan UU Pemilu perihal sistem proporsional menjadi tertutup. Apalagi, isu itu kali pertama dihembuskan oleh seorang advokat.

&quot;Yang disesalkan adalah yang memberikan informasi bukan lembaga negara, namun personal dan yang lebih disayangkan yang bersangkutan adalah advokat, yang mempunyai kepentingan langsung dengan perkara-perkara di MK,&quot; tutur Bagja.

&quot;Hal ini menjadi catatan penting untuk menjadi perhatian seluruh lembaga negara,&quot; tambahnya.

BACA JUGA:
Soal Kabar Pemilu 2024 dengan Sistem Proporsional Tertutup, MK: Tunggu Putusannya


Sekadar informasi, isu MK akan memutus perkara uji materi UU Pemillu perihal sistem proporsional pemilu menjadi tertutup, mengemuka di jagat maya. Salah satunya, dilontarkan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana.



Ia mengungkap, adanya informasi perihal putusan MK. Hal ini terkait gugatan atas sistem Pemilu saat ini, yakni sistem proporsional terbuka.



Denny Indrayana menyebutkan, adanya informasi jika MK dalam putusannya akan mengembalikan kepada sistem proporsional tertutup. Hal ini disampaikan dalam akun Instagram pribadinya @dennyindrayana99.



&quot;Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan Pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,&quot; kata Denny, Minggu 28 Mei 2023.



Pakar hukum tata Negara itu juga mendapatkan informasi, jika komposisi putusan yang akan disampaikan Hakim MK akan adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion.



&quot;Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting,&quot; ujarnya.



Kendati demikian, Denny dalam keterangannya tidak menyebutkan secara spesifik perihal siapa yang menjadi sumber informasinya terkait sidang putusan MK menyangkut gugatan sistem Pemilu di Indonesia ini.







&quot;Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi,&quot; pungkasnya.



</description><content:encoded>JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) buka suara merespons isu Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan sistem proporsional tertutup pada gugatan Undang-Undang Pemilu.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya tak bisa berkomentar banyak perihal putusan MA. Sebagai penyelenggara pemilu, kata Bagja, Bawaslu harus patuhi apapun keputusan MK.

&quot;Apapun putusan MK, kita wajib tetap harus patuhi. Mengenai terbuka proporsional terbuka atau proporsional tertutup, sebagai penyelenggara kami tidak bisa mengomentari karena hal tersebut wilayah kewenangan MK, DPR dan pemerintah,&quot; ujar Bagja saat dihubungi, Senin (29/5/2023).

BACA JUGA:
MK Diklaim Putuskan Pemilu Proporsional Tertutup, Mahfud MD: Info Denny Indrayana Preseden Buruk


Terlepas dari itu, Bagja menyesalkan adanya isu MK akan memutuskan gugatan UU Pemilu perihal sistem proporsional menjadi tertutup. Apalagi, isu itu kali pertama dihembuskan oleh seorang advokat.

&quot;Yang disesalkan adalah yang memberikan informasi bukan lembaga negara, namun personal dan yang lebih disayangkan yang bersangkutan adalah advokat, yang mempunyai kepentingan langsung dengan perkara-perkara di MK,&quot; tutur Bagja.

&quot;Hal ini menjadi catatan penting untuk menjadi perhatian seluruh lembaga negara,&quot; tambahnya.

BACA JUGA:
Soal Kabar Pemilu 2024 dengan Sistem Proporsional Tertutup, MK: Tunggu Putusannya


Sekadar informasi, isu MK akan memutus perkara uji materi UU Pemillu perihal sistem proporsional pemilu menjadi tertutup, mengemuka di jagat maya. Salah satunya, dilontarkan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana.



Ia mengungkap, adanya informasi perihal putusan MK. Hal ini terkait gugatan atas sistem Pemilu saat ini, yakni sistem proporsional terbuka.



Denny Indrayana menyebutkan, adanya informasi jika MK dalam putusannya akan mengembalikan kepada sistem proporsional tertutup. Hal ini disampaikan dalam akun Instagram pribadinya @dennyindrayana99.



&quot;Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan Pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,&quot; kata Denny, Minggu 28 Mei 2023.



Pakar hukum tata Negara itu juga mendapatkan informasi, jika komposisi putusan yang akan disampaikan Hakim MK akan adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion.



&quot;Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting,&quot; ujarnya.



Kendati demikian, Denny dalam keterangannya tidak menyebutkan secara spesifik perihal siapa yang menjadi sumber informasinya terkait sidang putusan MK menyangkut gugatan sistem Pemilu di Indonesia ini.







&quot;Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi,&quot; pungkasnya.



</content:encoded></item></channel></rss>
