<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Kejagung Periksa 9 Saksi Kasus Korupsi Komoditas Emas   </title><description>Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/29/337/2822091/kejagung-periksa-9-saksi-kasus-korupsi-komoditas-emas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/29/337/2822091/kejagung-periksa-9-saksi-kasus-korupsi-komoditas-emas"/><item><title> Kejagung Periksa 9 Saksi Kasus Korupsi Komoditas Emas   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/29/337/2822091/kejagung-periksa-9-saksi-kasus-korupsi-komoditas-emas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/29/337/2822091/kejagung-periksa-9-saksi-kasus-korupsi-komoditas-emas</guid><pubDate>Senin 29 Mei 2023 22:00 WIB</pubDate><dc:creator>Erfan Maruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/29/337/2822091/kejagung-periksa-9-saksi-kasus-korupsi-komoditas-emas-DoETRFjWu6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/29/337/2822091/kejagung-periksa-9-saksi-kasus-korupsi-komoditas-emas-DoETRFjWu6.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas pada tahun 2010-2022. Sejumlah aparatus sipil negara (ASN) dan Kepala Seksi Intelijen I pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, sebanyak sembilan saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut. Sejumlah saksi tersebut berasal dari pihak ASN dan swasta.

&quot;Penyidik Jampidsus memeriksa 9 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022,&quot; kata Ketut dalam keterangan tertulis, Senin (29/5/2023).

BACA JUGA:
Komisi III Bakal Panggil Kejagung, Perindo: Usut Mega Korupsi Bakti Kominfo Sampai ke Akarnya!

Sembilan saksi tersebut di antaranya SJ selaku pihak swasta, LDT, CE, EEL, dan AH selaku pihak swasta. Kemudian MGA, LB dan AADY selaku PNS pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.

&quot;AM selaku Kepala Seksi Intelijen I pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta,&quot; tambahnya.

Dalam perkara ini, Penyidik Jampidsus telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode 2010-2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.

BACA JUGA:
 Usut Kasus Dugaan Korupsi Proyek Tol Japek II, Kejagung Periksa Dua Orang Saksi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Kesembilan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022,&quot; jelasnya.

Tim penyidik mengawali kegiatan penanganan perkara dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat, termasuk  di Kantor Bea dan Cukai.

Dari hasil penggeledahan, penyidik Kejagung menemukan dan menyita beberapa dokumen serta barang bukti elektronik.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas pada tahun 2010-2022. Sejumlah aparatus sipil negara (ASN) dan Kepala Seksi Intelijen I pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, sebanyak sembilan saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut. Sejumlah saksi tersebut berasal dari pihak ASN dan swasta.

&quot;Penyidik Jampidsus memeriksa 9 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022,&quot; kata Ketut dalam keterangan tertulis, Senin (29/5/2023).

BACA JUGA:
Komisi III Bakal Panggil Kejagung, Perindo: Usut Mega Korupsi Bakti Kominfo Sampai ke Akarnya!

Sembilan saksi tersebut di antaranya SJ selaku pihak swasta, LDT, CE, EEL, dan AH selaku pihak swasta. Kemudian MGA, LB dan AADY selaku PNS pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.

&quot;AM selaku Kepala Seksi Intelijen I pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta,&quot; tambahnya.

Dalam perkara ini, Penyidik Jampidsus telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode 2010-2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.

BACA JUGA:
 Usut Kasus Dugaan Korupsi Proyek Tol Japek II, Kejagung Periksa Dua Orang Saksi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Kesembilan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022,&quot; jelasnya.

Tim penyidik mengawali kegiatan penanganan perkara dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat, termasuk  di Kantor Bea dan Cukai.

Dari hasil penggeledahan, penyidik Kejagung menemukan dan menyita beberapa dokumen serta barang bukti elektronik.
</content:encoded></item></channel></rss>
