<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sepasang Kekasih 20 Kali Mencuri di Bekasi, Uangnya Buat Foya-Foya </title><description>Sepasang Kekasih 20 Kali Mencuri di Bekasi, Uangnya Buat Foya-Foya</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/29/338/2821838/sepasang-kekasih-20-kali-mencuri-di-bekasi-uangnya-buat-foya-foya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/29/338/2821838/sepasang-kekasih-20-kali-mencuri-di-bekasi-uangnya-buat-foya-foya"/><item><title>Sepasang Kekasih 20 Kali Mencuri di Bekasi, Uangnya Buat Foya-Foya </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/29/338/2821838/sepasang-kekasih-20-kali-mencuri-di-bekasi-uangnya-buat-foya-foya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/29/338/2821838/sepasang-kekasih-20-kali-mencuri-di-bekasi-uangnya-buat-foya-foya</guid><pubDate>Senin 29 Mei 2023 15:31 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/29/338/2821838/sepasang-kekasih-20-kali-mencuri-di-bekasi-uangnya-buat-foya-foya-GpMqWxQs43.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sepasang kekasih 20 kali mencuri di Bekasi, uangnya buat foya-foya. (MPI/Jonathan Simanjuntak)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/29/338/2821838/sepasang-kekasih-20-kali-mencuri-di-bekasi-uangnya-buat-foya-foya-GpMqWxQs43.jpg</image><title>Sepasang kekasih 20 kali mencuri di Bekasi, uangnya buat foya-foya. (MPI/Jonathan Simanjuntak)</title></images><description>

BEKASI - Sepasang kekasih berinisial OG (27) dan IS (19) menjadi komplotan pencurian spesialis rumah kosong (rumsong) di Kota Bekasi. Pelaku bahkan sudah 20 kali melakukan aksinya.


&amp;ldquo;Mereka spesialis, sudah 20 kali (mencuri). Kemudian ditanya di daerah mana aja, mereka jawab di Kota Bekasi,&amp;rdquo; kata Kapolsek Pondok Gede Kompol Dwi Haribowo kepada wartawan, Senin (29/5/2023).


Ia menjelaskan kedua pelaku ditangkap terpisah di kediamannya masing-masing, yaitu di Jatiasih dan Kranggan. Kedua pelaku selalu memantau kondisi rumah incarannya terlebih dahulu sebelum beraksi.






BACA JUGA:
Horor! 31 Mayat Busuk Ditemukan di Rumah Duka, Direktur Mengaku Bersalah Lakukan Pencurian






&amp;ldquo;(Pelaku) Pacaran, belum suami istri. Mereka sudah terbiasa, memantau dulu kemudian mereka tahu mana yang sepi (rumah incaran). Rata-rata rumah mewah,&amp;rdquo; ucapnya.


Dwi menjelaskan, setelah mendapatkan barang curian, pelaku langsung menjualnya. Keuntungan dari penjualan barang curian itu digunakan untuk foya-foya.






BACA JUGA:
Kepergok Curi TV di Rumsong, Maling Babak Belur Dihajar Warga







&amp;ldquo;Namanya anak muda, hasilnya buat senang-senang, untuk foya-foya. Seperti buat beli handphone atau apalah,&amp;rdquo; katanya.



Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 4e dan 5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.







&amp;ldquo;Keduanya mendapati ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun,&amp;rdquo; tuturnya.





</description><content:encoded>

BEKASI - Sepasang kekasih berinisial OG (27) dan IS (19) menjadi komplotan pencurian spesialis rumah kosong (rumsong) di Kota Bekasi. Pelaku bahkan sudah 20 kali melakukan aksinya.


&amp;ldquo;Mereka spesialis, sudah 20 kali (mencuri). Kemudian ditanya di daerah mana aja, mereka jawab di Kota Bekasi,&amp;rdquo; kata Kapolsek Pondok Gede Kompol Dwi Haribowo kepada wartawan, Senin (29/5/2023).


Ia menjelaskan kedua pelaku ditangkap terpisah di kediamannya masing-masing, yaitu di Jatiasih dan Kranggan. Kedua pelaku selalu memantau kondisi rumah incarannya terlebih dahulu sebelum beraksi.






BACA JUGA:
Horor! 31 Mayat Busuk Ditemukan di Rumah Duka, Direktur Mengaku Bersalah Lakukan Pencurian






&amp;ldquo;(Pelaku) Pacaran, belum suami istri. Mereka sudah terbiasa, memantau dulu kemudian mereka tahu mana yang sepi (rumah incaran). Rata-rata rumah mewah,&amp;rdquo; ucapnya.


Dwi menjelaskan, setelah mendapatkan barang curian, pelaku langsung menjualnya. Keuntungan dari penjualan barang curian itu digunakan untuk foya-foya.






BACA JUGA:
Kepergok Curi TV di Rumsong, Maling Babak Belur Dihajar Warga







&amp;ldquo;Namanya anak muda, hasilnya buat senang-senang, untuk foya-foya. Seperti buat beli handphone atau apalah,&amp;rdquo; katanya.



Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 4e dan 5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.







&amp;ldquo;Keduanya mendapati ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun,&amp;rdquo; tuturnya.





</content:encoded></item></channel></rss>
