<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bongkar Praktik Gas Oplosan di Bogor, Polisi Sita 982 Tabung</title><description>Bongkar Praktik Gas LPG Oplosan di Bogor, Polisi Sita 982 Tabung
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/29/338/2822047/bongkar-praktik-gas-oplosan-di-bogor-polisi-sita-982-tabung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/29/338/2822047/bongkar-praktik-gas-oplosan-di-bogor-polisi-sita-982-tabung"/><item><title>Bongkar Praktik Gas Oplosan di Bogor, Polisi Sita 982 Tabung</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/29/338/2822047/bongkar-praktik-gas-oplosan-di-bogor-polisi-sita-982-tabung</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/29/338/2822047/bongkar-praktik-gas-oplosan-di-bogor-polisi-sita-982-tabung</guid><pubDate>Senin 29 Mei 2023 20:40 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/29/338/2822047/bongkar-praktik-gas-oplosan-di-bogor-polisi-sita-982-tabung-Bw1d80ogoV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polres Bogor Kota bongkar gas oplosan. (MPI/Putra Ramadhani)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/29/338/2822047/bongkar-praktik-gas-oplosan-di-bogor-polisi-sita-982-tabung-Bw1d80ogoV.jpg</image><title>Polres Bogor Kota bongkar gas oplosan. (MPI/Putra Ramadhani)</title></images><description>
BOGOR - Polisi membongkar praktik pengoplosan tabung LPG 3 kilogram (kg) di wilayah Kota Bogor. Tiga orang pelaku diamankan dengan barang bukti berupa ratusan tabung gas dan lainnya.

&quot;Kita berhasil mengungkap penyuntikan gas 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram dan 50 kilogram. Kita dapat informasi dari masyarakat, telah beroperasi 19 Mei 2023, kita ungkap 26 Mei 2023 atas informasi dari masyarakat,&quot; kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Senin (29/5/2023).

Ia menyebutkan, ketiga tersangka yang diamankan adalah AS, KS. dan SBS. Masing-masing memiliki peran yakni AS pemilik modal juga aktor intelektual serta SBS dan KS sebagai sopir yang mengangkut tabung gas.






BACA JUGA:
Praktik Gas Oplosan di Cileungsi Bogor Terbongkar, Polisi Sita Ratusan Tabung&amp;nbsp; &amp;nbsp;





&quot;Para pelaku mengambil barang dari wilayah Jakarta dari pelaku inisial C (masih pengejaran), suntik di Bogor dan dipasarkan ke Jakarta serta Bekasi. Melibatkan antar teritorial atau wilayah, artinya pengungkapan ini termasuk besar karena negara dan rakyat kecil dirugikan,&quot; ucapnya.

Para pelaku kemudian menjual tabung gas nonsubsidi dengan harga normal ke agen-agen. Pelaku mendapat keuntungan Rp60 ribu per tabung ukuran 12 kg dan Rp 500 ribu per tabung ukuran 50 kilogram.




BACA JUGA:
Pengoplos Gas Elpiji Beraksi 5 Tahun Akhirnya Ditangkap Polisi





&quot;Disparitas harga ini adalah potensi kerugian dan diperebutkan pelaku usaha ilegal,&quot; ujarnya.

Dalam praktik ini, polisi turut menyita sebanyak 982 tabung gas, alat pengoplosan dan lainnya.



Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah dengan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b, c, dan d Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.



&quot;Ancaman hukumannya pidana 6 tahun penjara atau denda Rp 60 miliar,&quot; tuturnya.

</description><content:encoded>
BOGOR - Polisi membongkar praktik pengoplosan tabung LPG 3 kilogram (kg) di wilayah Kota Bogor. Tiga orang pelaku diamankan dengan barang bukti berupa ratusan tabung gas dan lainnya.

&quot;Kita berhasil mengungkap penyuntikan gas 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram dan 50 kilogram. Kita dapat informasi dari masyarakat, telah beroperasi 19 Mei 2023, kita ungkap 26 Mei 2023 atas informasi dari masyarakat,&quot; kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Senin (29/5/2023).

Ia menyebutkan, ketiga tersangka yang diamankan adalah AS, KS. dan SBS. Masing-masing memiliki peran yakni AS pemilik modal juga aktor intelektual serta SBS dan KS sebagai sopir yang mengangkut tabung gas.






BACA JUGA:
Praktik Gas Oplosan di Cileungsi Bogor Terbongkar, Polisi Sita Ratusan Tabung&amp;nbsp; &amp;nbsp;





&quot;Para pelaku mengambil barang dari wilayah Jakarta dari pelaku inisial C (masih pengejaran), suntik di Bogor dan dipasarkan ke Jakarta serta Bekasi. Melibatkan antar teritorial atau wilayah, artinya pengungkapan ini termasuk besar karena negara dan rakyat kecil dirugikan,&quot; ucapnya.

Para pelaku kemudian menjual tabung gas nonsubsidi dengan harga normal ke agen-agen. Pelaku mendapat keuntungan Rp60 ribu per tabung ukuran 12 kg dan Rp 500 ribu per tabung ukuran 50 kilogram.




BACA JUGA:
Pengoplos Gas Elpiji Beraksi 5 Tahun Akhirnya Ditangkap Polisi





&quot;Disparitas harga ini adalah potensi kerugian dan diperebutkan pelaku usaha ilegal,&quot; ujarnya.

Dalam praktik ini, polisi turut menyita sebanyak 982 tabung gas, alat pengoplosan dan lainnya.



Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah dengan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b, c, dan d Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.



&quot;Ancaman hukumannya pidana 6 tahun penjara atau denda Rp 60 miliar,&quot; tuturnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
