<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Etik Hari Ini</title><description>Pada putusan Pengadilan tingkat pertama, Teddy telah divonis hukuman pidana seumur hidup penjara oleh Majelis Hakim.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/30/337/2822244/irjen-teddy-minahasa-jalani-sidang-etik-hari-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/30/337/2822244/irjen-teddy-minahasa-jalani-sidang-etik-hari-ini"/><item><title>Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Etik Hari Ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/30/337/2822244/irjen-teddy-minahasa-jalani-sidang-etik-hari-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/30/337/2822244/irjen-teddy-minahasa-jalani-sidang-etik-hari-ini</guid><pubDate>Selasa 30 Mei 2023 10:06 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/30/337/2822244/irjen-teddy-minahasa-jalani-sidang-etik-hari-ini-DYJlfSPa38.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Irjen Teddy Minahasa (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/30/337/2822244/irjen-teddy-minahasa-jalani-sidang-etik-hari-ini-DYJlfSPa38.jpg</image><title>Irjen Teddy Minahasa (Foto: Antara)</title></images><description>


JAKARTA - Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri untuk menentukan nasib status anggota Irjen Teddy Minahasa sebagai personel kepolisian, pada hari ini, Selasa (30/5/2023).
&quot;Pada hari ini dilaksanakan sidang kode etik Irjen TM,&quot; kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

BACA JUGA:
Banding Vonis Seumur Hidup Teddy Minahasa, Jaksa: Terdakwa Lain Kami Pikir-Pikir

Pada putusan Pengadilan tingkat pertama, Teddy telah divonis hukuman pidana seumur hidup penjara oleh Majelis Hakim.
Ia dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:
Kasus Pidana Inkrah, Irjen Teddy Minahasa Baru Akan Jalani Sidang Etik

Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.</description><content:encoded>


JAKARTA - Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri untuk menentukan nasib status anggota Irjen Teddy Minahasa sebagai personel kepolisian, pada hari ini, Selasa (30/5/2023).
&quot;Pada hari ini dilaksanakan sidang kode etik Irjen TM,&quot; kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

BACA JUGA:
Banding Vonis Seumur Hidup Teddy Minahasa, Jaksa: Terdakwa Lain Kami Pikir-Pikir

Pada putusan Pengadilan tingkat pertama, Teddy telah divonis hukuman pidana seumur hidup penjara oleh Majelis Hakim.
Ia dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:
Kasus Pidana Inkrah, Irjen Teddy Minahasa Baru Akan Jalani Sidang Etik

Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.</content:encoded></item></channel></rss>
