<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa, Polri Hadirkan 13 Saksi</title><description>Polri menghadirkan 13 saksi dan satu ahli dalam sidang etik dengam terduga pelanggar Irjen Teddy Minahasa.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/30/337/2822281/sidang-etik-irjen-teddy-minahasa-polri-hadirkan-13-saksi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/30/337/2822281/sidang-etik-irjen-teddy-minahasa-polri-hadirkan-13-saksi"/><item><title>Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa, Polri Hadirkan 13 Saksi</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/30/337/2822281/sidang-etik-irjen-teddy-minahasa-polri-hadirkan-13-saksi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/30/337/2822281/sidang-etik-irjen-teddy-minahasa-polri-hadirkan-13-saksi</guid><pubDate>Selasa 30 Mei 2023 10:56 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/30/337/2822281/sidang-etik-irjen-teddy-minahasa-polri-hadirkan-13-saksi-pVjj4DcXnL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Irjen Teddy Minahasa (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/30/337/2822281/sidang-etik-irjen-teddy-minahasa-polri-hadirkan-13-saksi-pVjj4DcXnL.jpg</image><title>Irjen Teddy Minahasa (Foto: MPI)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menghadirkan 13 saksi dan satu ahli dalam sidang etik dengam terduga pelanggar Irjen Teddy Minahasa.
&quot;Pelaksanaan sidang terdapat sebanyak 13 saksi dan 1 ahli,&quot; kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

BACA JUGA:
Tim Pencegah Hoaks Kapolri Dinilai Diperlukan pada Pemilu 2024

Menurut Ramadhan, dalam sidang etik Irjen Teddy Minahasa hari ini di antaranya adalah, pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar.
&quot;Pembacaan tuntutan, pembacaan nota pembelaan dan pembacaan putusan,&quot; ujar Ramadhan.
Untuk diketahui, pada putusan pengadilan tingkat pertama, Teddy  divonis hukuman pidana seumur hidup penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Ia dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

BACA JUGA:
Berangkatkan 31 Petugas Haji dari Unsur Polri, Partai Perindo: Bukti Pemerintah Serius Lindungi Calhaj&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menghadirkan 13 saksi dan satu ahli dalam sidang etik dengam terduga pelanggar Irjen Teddy Minahasa.
&quot;Pelaksanaan sidang terdapat sebanyak 13 saksi dan 1 ahli,&quot; kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

BACA JUGA:
Tim Pencegah Hoaks Kapolri Dinilai Diperlukan pada Pemilu 2024

Menurut Ramadhan, dalam sidang etik Irjen Teddy Minahasa hari ini di antaranya adalah, pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar.
&quot;Pembacaan tuntutan, pembacaan nota pembelaan dan pembacaan putusan,&quot; ujar Ramadhan.
Untuk diketahui, pada putusan pengadilan tingkat pertama, Teddy  divonis hukuman pidana seumur hidup penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Ia dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

BACA JUGA:
Berangkatkan 31 Petugas Haji dari Unsur Polri, Partai Perindo: Bukti Pemerintah Serius Lindungi Calhaj&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

</content:encoded></item></channel></rss>
