<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>10 Jam Berlalu, Sidang Etik Polri Terhadap Irjen Teddy Minahasa Masih Berlangsung</title><description>Polri masih menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dengan terduga pelanggar Irjen Teddy Minahasa.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/30/337/2822669/10-jam-berlalu-sidang-etik-polri-terhadap-irjen-teddy-minahasa-masih-berlangsung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/30/337/2822669/10-jam-berlalu-sidang-etik-polri-terhadap-irjen-teddy-minahasa-masih-berlangsung"/><item><title>10 Jam Berlalu, Sidang Etik Polri Terhadap Irjen Teddy Minahasa Masih Berlangsung</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/30/337/2822669/10-jam-berlalu-sidang-etik-polri-terhadap-irjen-teddy-minahasa-masih-berlangsung</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/30/337/2822669/10-jam-berlalu-sidang-etik-polri-terhadap-irjen-teddy-minahasa-masih-berlangsung</guid><pubDate>Selasa 30 Mei 2023 19:04 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/30/337/2822669/10-jam-berlalu-sidang-etik-polri-terhadap-irjen-teddy-minahasa-masih-berlangsung-DZj7inBvR2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Teddy Minahasa/Foto: Istimewa</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/30/337/2822669/10-jam-berlalu-sidang-etik-polri-terhadap-irjen-teddy-minahasa-masih-berlangsung-DZj7inBvR2.jpg</image><title>Teddy Minahasa/Foto: Istimewa</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8xMC8xLzE2NjAxNy81L3g4a3Q2ZTU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Polri masih menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dengan terduga pelanggar Irjen Teddy Minahasa.

Sidang tersebut sudah berjalan 10 jam lamanya. Pasalnya, proses sidang etik ini dimulai sejak pukul 09.00 WIB.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Polri Langsung Putuskan Nasib Irjen Teddy Minahasa Hari Ini

Berdasarkan pantauan secara langsung di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023), hingga pukul 19.00 WIB, sidang tersebut masih berlangsung.

Belum ada pernyataan terbaru dari Mabes Polri terkait perkembangan proses persidangan tersebut.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

5 Jenderal Pimpin Sidang Kode Etik Teddy Minahasa

KKEP Polri sendiri menghadirkan 13 saksi dan satu ahli dalam sidang etik dengan terduga pelanggar Irjen Teddy Minahasa.

&quot;Pelaksanaan sidang terdapat sebanyak 13 saksi dan 1 ahli,&quot; kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Menurut Ramadhan, dalam sidang etik Irjen Teddy Minahasa hari ini diantaranya adalah, pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar.

&quot;Pembacaan tuntutan, pembacaan nota pembelaan dan pembacaan putusan,&quot; ucap Ramadhan.

Untuk diketahui, pada putusan Pengadilan tingkat pertama, Teddy  divonis hukuman pidana seumur hidup penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Ia dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.



Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.



Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8xMC8xLzE2NjAxNy81L3g4a3Q2ZTU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Polri masih menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dengan terduga pelanggar Irjen Teddy Minahasa.

Sidang tersebut sudah berjalan 10 jam lamanya. Pasalnya, proses sidang etik ini dimulai sejak pukul 09.00 WIB.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Polri Langsung Putuskan Nasib Irjen Teddy Minahasa Hari Ini

Berdasarkan pantauan secara langsung di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023), hingga pukul 19.00 WIB, sidang tersebut masih berlangsung.

Belum ada pernyataan terbaru dari Mabes Polri terkait perkembangan proses persidangan tersebut.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

5 Jenderal Pimpin Sidang Kode Etik Teddy Minahasa

KKEP Polri sendiri menghadirkan 13 saksi dan satu ahli dalam sidang etik dengan terduga pelanggar Irjen Teddy Minahasa.

&quot;Pelaksanaan sidang terdapat sebanyak 13 saksi dan 1 ahli,&quot; kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Menurut Ramadhan, dalam sidang etik Irjen Teddy Minahasa hari ini diantaranya adalah, pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar.

&quot;Pembacaan tuntutan, pembacaan nota pembelaan dan pembacaan putusan,&quot; ucap Ramadhan.

Untuk diketahui, pada putusan Pengadilan tingkat pertama, Teddy  divonis hukuman pidana seumur hidup penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Ia dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.



Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.



Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.</content:encoded></item></channel></rss>
