<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Breaking News, Polri Pecat Teddy Minahasa!   </title><description>Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Teddy Minahasa.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/30/337/2822784/breaking-news-polri-pecat-teddy-minahasa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/30/337/2822784/breaking-news-polri-pecat-teddy-minahasa"/><item><title> Breaking News, Polri Pecat Teddy Minahasa!   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/30/337/2822784/breaking-news-polri-pecat-teddy-minahasa</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/30/337/2822784/breaking-news-polri-pecat-teddy-minahasa</guid><pubDate>Selasa 30 Mei 2023 22:36 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/30/337/2822784/breaking-news-polri-pecat-teddy-minahasa-EXHbasfsU5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Karopenmas Polri, Brigjen Ramadhan (foto: dok MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/30/337/2822784/breaking-news-polri-pecat-teddy-minahasa-EXHbasfsU5.jpg</image><title>Karopenmas Polri, Brigjen Ramadhan (foto: dok MPI)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Teddy Minahasa.
&quot;Sanksi administratif, berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,&quot; kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023) malam.
KKEP Polri sendiri menghadirkan 13 saksi dan satu ahli dalam sidang etik dengan terduga pelanggar Irjen Teddy Minahasa.

BACA JUGA:
10 Jam Berlalu, Sidang Etik Polri Terhadap Irjen Teddy Minahasa Masih Berlangsung

&quot;Pelaksanaan sidang terdapat sebanyak 13 saksi dan 1 ahli,&quot; kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Menurut Ramadhan, dalam sidang etik Irjen Teddy Minahasa hari ini diantaranya adalah, pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar.
&quot;Pembacaan tuntutan, pembacaan nota pembelaan dan pembacaan putusan,&quot; ucap Ramadhan.

BACA JUGA:
Polri Langsung Putuskan Nasib Irjen Teddy Minahasa Hari Ini
Untuk diketahui, pada putusan Pengadilan tingkat pertama, Teddy divonis hukuman pidana seumur hidup penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Ia dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Teddy Minahasa.
&quot;Sanksi administratif, berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,&quot; kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023) malam.
KKEP Polri sendiri menghadirkan 13 saksi dan satu ahli dalam sidang etik dengan terduga pelanggar Irjen Teddy Minahasa.

BACA JUGA:
10 Jam Berlalu, Sidang Etik Polri Terhadap Irjen Teddy Minahasa Masih Berlangsung

&quot;Pelaksanaan sidang terdapat sebanyak 13 saksi dan 1 ahli,&quot; kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Menurut Ramadhan, dalam sidang etik Irjen Teddy Minahasa hari ini diantaranya adalah, pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar.
&quot;Pembacaan tuntutan, pembacaan nota pembelaan dan pembacaan putusan,&quot; ucap Ramadhan.

BACA JUGA:
Polri Langsung Putuskan Nasib Irjen Teddy Minahasa Hari Ini
Untuk diketahui, pada putusan Pengadilan tingkat pertama, Teddy divonis hukuman pidana seumur hidup penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Ia dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.</content:encoded></item></channel></rss>
