<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Dipecat dari Polri, Teddy Minahasa Ajukan Banding   </title><description>Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada Teddy Minahasa.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/30/337/2822791/dipecat-dari-polri-teddy-minahasa-ajukan-banding</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/30/337/2822791/dipecat-dari-polri-teddy-minahasa-ajukan-banding"/><item><title> Dipecat dari Polri, Teddy Minahasa Ajukan Banding   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/30/337/2822791/dipecat-dari-polri-teddy-minahasa-ajukan-banding</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/30/337/2822791/dipecat-dari-polri-teddy-minahasa-ajukan-banding</guid><pubDate>Selasa 30 Mei 2023 22:49 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/30/337/2822791/dipecat-dari-polri-teddy-minahasa-ajukan-banding-G7cqYZeXxi.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Teddy Minahasa (foto: dok MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/30/337/2822791/dipecat-dari-polri-teddy-minahasa-ajukan-banding-G7cqYZeXxi.jpg</image><title>Teddy Minahasa (foto: dok MPI)</title></images><description>
JAKARTA - Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Teddy Minahasa.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Irjen Teddy Minahasa mengajukan banding atas putusan PTDH tersebut.

&quot;Pelanggar (Irjen Teddy Minahasa) menyatakan banding,&quot; kata Ramadhan di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023) malam.

BACA JUGA:
 Breaking News, Polri Pecat Teddy Minahasa!&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dalam sidang ini, Ramadhan mengungkapkan bahwa, KKEP menyatakan bahwa, perbuatan yang dilakukan oleh Irjen Teddy Minahasa dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

&quot;Putusan KKEP Polri, 1 sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif, berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,&quot; ujar Ramadhan.

Untuk diketahui, pada putusan Pengadilan tingkat pertama, Teddy  divonis hukuman pidana seumur hidup penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

BACA JUGA:
10 Jam Berlalu, Sidang Etik Polri Terhadap Irjen Teddy Minahasa Masih Berlangsung
Ia dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.



Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.



Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

</description><content:encoded>
JAKARTA - Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Teddy Minahasa.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Irjen Teddy Minahasa mengajukan banding atas putusan PTDH tersebut.

&quot;Pelanggar (Irjen Teddy Minahasa) menyatakan banding,&quot; kata Ramadhan di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023) malam.

BACA JUGA:
 Breaking News, Polri Pecat Teddy Minahasa!&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dalam sidang ini, Ramadhan mengungkapkan bahwa, KKEP menyatakan bahwa, perbuatan yang dilakukan oleh Irjen Teddy Minahasa dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

&quot;Putusan KKEP Polri, 1 sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif, berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,&quot; ujar Ramadhan.

Untuk diketahui, pada putusan Pengadilan tingkat pertama, Teddy  divonis hukuman pidana seumur hidup penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

BACA JUGA:
10 Jam Berlalu, Sidang Etik Polri Terhadap Irjen Teddy Minahasa Masih Berlangsung
Ia dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.



Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.



Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

</content:encoded></item></channel></rss>
