<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Konsumsi Sabu, Dua Karyawan Panti Rehabilitasi Narkoba di Tangerang Ditangkap</title><description>Keduanya diketahui menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/30/338/2822200/konsumsi-sabu-dua-karyawan-panti-rehabilitasi-narkoba-di-tangerang-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/30/338/2822200/konsumsi-sabu-dua-karyawan-panti-rehabilitasi-narkoba-di-tangerang-ditangkap"/><item><title>Konsumsi Sabu, Dua Karyawan Panti Rehabilitasi Narkoba di Tangerang Ditangkap</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/30/338/2822200/konsumsi-sabu-dua-karyawan-panti-rehabilitasi-narkoba-di-tangerang-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/30/338/2822200/konsumsi-sabu-dua-karyawan-panti-rehabilitasi-narkoba-di-tangerang-ditangkap</guid><pubDate>Selasa 30 Mei 2023 08:43 WIB</pubDate><dc:creator>Isty Maulidya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/30/338/2822200/konsumsi-sabu-dua-karyawan-panti-rehabilitasi-narkoba-di-tangerang-ditangkap-xoitir8wNy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/30/338/2822200/konsumsi-sabu-dua-karyawan-panti-rehabilitasi-narkoba-di-tangerang-ditangkap-xoitir8wNy.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8zMC8xOS8xNjY2NTgvNS94OGxjcngx&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
TANGERANG - Dua orang karyawan sebuah panti rehabilitasi narkoba di Pamulang, Tangerang Selatan diamankan Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota. Keduanya diketahui menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, sebelum dua karyawan itu diamankan polisi sudah lebih dulu mengamankan satu orang yang kemudian memberikan informasi mengenai keterlibatan dua karyawan panti rehabilitasi.
&quot;Informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba, langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan observasi ke lokasi yang di informasikan, yang akhirnya berhasil mengamankan ke-3 pelaku berikut barang buktinya,&quot; ungkap Zain pada Selasa (30/5/2023).

BACA JUGA:
Penyebab Luca Marini dan Marco Bezzecchi Benci Marc Marquez Diungkap Eks Bos LCR Honda, Bawa-Bawa Valentino Rossi!

Ketiga tersangka diketahui berinisial DT (41),  MFU (26) dan EDS (28), adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 0,78 gram dan 7 butir pil diduga extacy. Hasil pemeriksaan di Labfor barang bukti yang diduga extacy dinyatakan negatif.

BACA JUGA:
 KPK Ungkap Dadan Tri Yudianto Kerap Temui Hasbi Hasan di Sekretariat MA

&quot;Sangat disayangkan adanya keterlibatan 2 oknum karyawan panti Rehabilitasi Narkoba tersebut, seharusnya menyadarkan dan merehab pelaku pengguna narkoba, malah ikut terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,&quot; lanjut Zain.Zain menambahkan hasil pemeriksaan bahwa para pelaku merupakan pengguna narkoba jenis sabu sebagaimana hasil dari test urine yang mengandung Methamfetamin dan barang bukti yang temukan, sehingga dari ketiga pelaku dikenakan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Saat ini 3 pelaku sedang dilakukan assesment untuk ketiganya apakah perlu dilakukan rehabilitasi atau tidak, sebagaimana amanah undang-undang tersebut.



</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8zMC8xOS8xNjY2NTgvNS94OGxjcngx&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
TANGERANG - Dua orang karyawan sebuah panti rehabilitasi narkoba di Pamulang, Tangerang Selatan diamankan Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota. Keduanya diketahui menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, sebelum dua karyawan itu diamankan polisi sudah lebih dulu mengamankan satu orang yang kemudian memberikan informasi mengenai keterlibatan dua karyawan panti rehabilitasi.
&quot;Informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba, langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan observasi ke lokasi yang di informasikan, yang akhirnya berhasil mengamankan ke-3 pelaku berikut barang buktinya,&quot; ungkap Zain pada Selasa (30/5/2023).

BACA JUGA:
Penyebab Luca Marini dan Marco Bezzecchi Benci Marc Marquez Diungkap Eks Bos LCR Honda, Bawa-Bawa Valentino Rossi!

Ketiga tersangka diketahui berinisial DT (41),  MFU (26) dan EDS (28), adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 0,78 gram dan 7 butir pil diduga extacy. Hasil pemeriksaan di Labfor barang bukti yang diduga extacy dinyatakan negatif.

BACA JUGA:
 KPK Ungkap Dadan Tri Yudianto Kerap Temui Hasbi Hasan di Sekretariat MA

&quot;Sangat disayangkan adanya keterlibatan 2 oknum karyawan panti Rehabilitasi Narkoba tersebut, seharusnya menyadarkan dan merehab pelaku pengguna narkoba, malah ikut terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,&quot; lanjut Zain.Zain menambahkan hasil pemeriksaan bahwa para pelaku merupakan pengguna narkoba jenis sabu sebagaimana hasil dari test urine yang mengandung Methamfetamin dan barang bukti yang temukan, sehingga dari ketiga pelaku dikenakan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Saat ini 3 pelaku sedang dilakukan assesment untuk ketiganya apakah perlu dilakukan rehabilitasi atau tidak, sebagaimana amanah undang-undang tersebut.



</content:encoded></item></channel></rss>
