<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tepergok Warga, Maling Kotak Amal Masjid di Jonggol Ditangkap</title><description>Tepergok Warga, Maling Kotak Amal Masjid di Jonggol Ditangkap
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/30/338/2822319/tepergok-warga-maling-kotak-amal-masjid-di-jonggol-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/30/338/2822319/tepergok-warga-maling-kotak-amal-masjid-di-jonggol-ditangkap"/><item><title>Tepergok Warga, Maling Kotak Amal Masjid di Jonggol Ditangkap</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/30/338/2822319/tepergok-warga-maling-kotak-amal-masjid-di-jonggol-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/30/338/2822319/tepergok-warga-maling-kotak-amal-masjid-di-jonggol-ditangkap</guid><pubDate>Selasa 30 Mei 2023 11:31 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/30/338/2822319/tepergok-warga-maling-kotak-amal-masjid-di-jonggol-ditangkap-y46AwDfaOF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pencuri kotak amal masjid di Jonggol, Bogor, ditangkap warga. (Dok Polsek Jonggol)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/30/338/2822319/tepergok-warga-maling-kotak-amal-masjid-di-jonggol-ditangkap-y46AwDfaOF.jpg</image><title>Pencuri kotak amal masjid di Jonggol, Bogor, ditangkap warga. (Dok Polsek Jonggol)</title></images><description>

BOGOR - Pemuda berinisial RA (25) ditangkap warga karena kepergok mencuri kotal amal masjid di wilayah Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku kemudian diserahkan ke polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Jonggol, Kompol Mulyadi Asep Fajar mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin 29 Mei 2023. Warga memergoki pelaku masuk ke masjid dengan cara mencongkel jendela.






BACA JUGA:
Kepergok Hendak Mencuri Kotak Amal Masjid, Pria Ini Nyaris Dihakimi Massa






&quot;Pelaku ini masuk ke dalam masjid melalui jendela, kemudian di dalam masjid mendobrak pintu ruangan tempat penyimpanan kotak amal masjid dan mengambilnya,&quot; kata Asep, Selasa (30/5/2023).

Warga yang memergoki aksi pelaku langsung menangkapnya dan mengamankan barang bukti kotak amal. Selanjutnya, warga melapor ke Polsek Jonggol.




BACA JUGA:
Maling Kotak Amal Bersarung ala Ninja Terekam CCTV, 15 Menit Beraksi Tetap Gagal&amp;nbsp;






&quot;Pelaku yang langsung diamankan dan diserahkan ke polisi,&quot; ujarnya.

Saat ini, pelaku RA sudah berada di Polsek Jonggol untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.



&quot;Terancam dengan kurungan penjara maksimal 7 tahun,&quot; tuturnya.

</description><content:encoded>

BOGOR - Pemuda berinisial RA (25) ditangkap warga karena kepergok mencuri kotal amal masjid di wilayah Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku kemudian diserahkan ke polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Jonggol, Kompol Mulyadi Asep Fajar mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin 29 Mei 2023. Warga memergoki pelaku masuk ke masjid dengan cara mencongkel jendela.






BACA JUGA:
Kepergok Hendak Mencuri Kotak Amal Masjid, Pria Ini Nyaris Dihakimi Massa






&quot;Pelaku ini masuk ke dalam masjid melalui jendela, kemudian di dalam masjid mendobrak pintu ruangan tempat penyimpanan kotak amal masjid dan mengambilnya,&quot; kata Asep, Selasa (30/5/2023).

Warga yang memergoki aksi pelaku langsung menangkapnya dan mengamankan barang bukti kotak amal. Selanjutnya, warga melapor ke Polsek Jonggol.




BACA JUGA:
Maling Kotak Amal Bersarung ala Ninja Terekam CCTV, 15 Menit Beraksi Tetap Gagal&amp;nbsp;






&quot;Pelaku yang langsung diamankan dan diserahkan ke polisi,&quot; ujarnya.

Saat ini, pelaku RA sudah berada di Polsek Jonggol untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.



&quot;Terancam dengan kurungan penjara maksimal 7 tahun,&quot; tuturnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
