<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ditangkap, Pemasok Airsoft Gun dan Pelat Palsu David Koboi Jalanan</title><description>Ditangkap, Pemasok Airsoft Gun dan Pelat Palsu David Koboi Jalanan
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/30/338/2822406/ditangkap-pemasok-airsoft-gun-dan-pelat-palsu-david-koboi-jalanan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/30/338/2822406/ditangkap-pemasok-airsoft-gun-dan-pelat-palsu-david-koboi-jalanan"/><item><title>Ditangkap, Pemasok Airsoft Gun dan Pelat Palsu David Koboi Jalanan</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/30/338/2822406/ditangkap-pemasok-airsoft-gun-dan-pelat-palsu-david-koboi-jalanan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/30/338/2822406/ditangkap-pemasok-airsoft-gun-dan-pelat-palsu-david-koboi-jalanan</guid><pubDate>Selasa 30 Mei 2023 13:19 WIB</pubDate><dc:creator>Widya Michella</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/30/338/2822406/ditangkap-pemasok-airsoft-gun-dan-pelat-palsu-david-koboi-jalanan-tLZ4UnZLIl.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">David Yulianto koboi jalanan. (MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/30/338/2822406/ditangkap-pemasok-airsoft-gun-dan-pelat-palsu-david-koboi-jalanan-tLZ4UnZLIl.jpeg</image><title>David Yulianto koboi jalanan. (MPI)</title></images><description>


JAKARTA - Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully mengatakan, pihaknya telah bmenangkap pelaku E (32) yang merupakan pemasok airsoft gun dan pelat palsu ke David Yulianto. David merupakan tersangka kasus penodongan airsoft gun ke sopir taksi online di Tol Tomang beberapa waktu lalu.

&quot;Iya betul sudah ditangkap. Ditangkapnya tanggal 29 Mei pukul 17.00 di daerah Penjaringan,&quot; kata AKBP Titus kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).

Secara terpisah, Kanit 1 Resmob Polda Metro Jaya Kompol Emil Winarto menyebut pelaku E ditangkap seorang diri dan tanpa perlawanan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, E mengakui telah memasok airsoft gun dan pelat dinas palsu kepada David.






BACA JUGA:
David Si Koboi Jalanan Diciduk, Polisi Ungkap Alasan Kepemilikan Plat Palsu Bhayangkara






&quot;Iya sudah dilakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui terkait dengan menyediakan senjata kepada saudara David,&quot; katanya.

Ia melanjutkan, E merupakan rekan kerja David. E menyatakan bahwa pelat palsu dibeli di wilayah Pluit, Jakarta Utara. Sementara senjata airsoft gun diperoleh dari online shop.





BACA JUGA:
Garang Menghardik Sopir Taksi Daring di Tomang, David Koboi Akui Punya Senjata Api untuk Bela Diri






&quot;Iya sudah tersangka,&quot; tuturnya.



Sebelumnya, David Yulianto (32) yang bergaya bak 'koboi' telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menegaskan tersangka bernama David Yulianto dan bukan anak anggota Polri.



&quot;Yang pertama atas nama, satu orang ya, David Yulianto, laki-laki, tertulis di KTP pelajar/mahasiswa. Dalam keterangannya yang bersangkutan merupakan karyawan swasta,&quot; ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat 5 Mei 2023.





Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti di antaranya 2 handphone, satu mobil Mazda 6 nopol D 1662 PY warna abu-abu metalic. Polisi mengamankan satu pelat nomor dinas polisi dengan nomor 10011-VII, satu pucuk senjata airsoft, dan satu kunci akses apartemen.



Pelaku terancam Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.



</description><content:encoded>


JAKARTA - Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully mengatakan, pihaknya telah bmenangkap pelaku E (32) yang merupakan pemasok airsoft gun dan pelat palsu ke David Yulianto. David merupakan tersangka kasus penodongan airsoft gun ke sopir taksi online di Tol Tomang beberapa waktu lalu.

&quot;Iya betul sudah ditangkap. Ditangkapnya tanggal 29 Mei pukul 17.00 di daerah Penjaringan,&quot; kata AKBP Titus kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).

Secara terpisah, Kanit 1 Resmob Polda Metro Jaya Kompol Emil Winarto menyebut pelaku E ditangkap seorang diri dan tanpa perlawanan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, E mengakui telah memasok airsoft gun dan pelat dinas palsu kepada David.






BACA JUGA:
David Si Koboi Jalanan Diciduk, Polisi Ungkap Alasan Kepemilikan Plat Palsu Bhayangkara






&quot;Iya sudah dilakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui terkait dengan menyediakan senjata kepada saudara David,&quot; katanya.

Ia melanjutkan, E merupakan rekan kerja David. E menyatakan bahwa pelat palsu dibeli di wilayah Pluit, Jakarta Utara. Sementara senjata airsoft gun diperoleh dari online shop.





BACA JUGA:
Garang Menghardik Sopir Taksi Daring di Tomang, David Koboi Akui Punya Senjata Api untuk Bela Diri






&quot;Iya sudah tersangka,&quot; tuturnya.



Sebelumnya, David Yulianto (32) yang bergaya bak 'koboi' telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menegaskan tersangka bernama David Yulianto dan bukan anak anggota Polri.



&quot;Yang pertama atas nama, satu orang ya, David Yulianto, laki-laki, tertulis di KTP pelajar/mahasiswa. Dalam keterangannya yang bersangkutan merupakan karyawan swasta,&quot; ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat 5 Mei 2023.





Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti di antaranya 2 handphone, satu mobil Mazda 6 nopol D 1662 PY warna abu-abu metalic. Polisi mengamankan satu pelat nomor dinas polisi dengan nomor 10011-VII, satu pucuk senjata airsoft, dan satu kunci akses apartemen.



Pelaku terancam Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.



</content:encoded></item></channel></rss>
