<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dua Kelompok Remaja Tawuran Gunakan Senjata Tajam di Koja, Satu Orang Tewas</title><description>Belasan remaja dari dua kelompok saling serang menggunakan senjata tajam (sajam).&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/30/338/2822457/dua-kelompok-remaja-tawuran-gunakan-senjata-tajam-di-koja-satu-orang-tewas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/30/338/2822457/dua-kelompok-remaja-tawuran-gunakan-senjata-tajam-di-koja-satu-orang-tewas"/><item><title>Dua Kelompok Remaja Tawuran Gunakan Senjata Tajam di Koja, Satu Orang Tewas</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/30/338/2822457/dua-kelompok-remaja-tawuran-gunakan-senjata-tajam-di-koja-satu-orang-tewas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/30/338/2822457/dua-kelompok-remaja-tawuran-gunakan-senjata-tajam-di-koja-satu-orang-tewas</guid><pubDate>Selasa 30 Mei 2023 14:29 WIB</pubDate><dc:creator>Yohannes Tobing</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/30/338/2822457/dua-kelompok-remaja-tawuran-gunakan-senjata-tajam-di-koja-satu-orang-tewas-Hr7Sj8OSjc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi tangkap pelajar terlibat tawuran/Foto: Yohannes Tobing</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/30/338/2822457/dua-kelompok-remaja-tawuran-gunakan-senjata-tajam-di-koja-satu-orang-tewas-Hr7Sj8OSjc.jpg</image><title>Polisi tangkap pelajar terlibat tawuran/Foto: Yohannes Tobing</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8yOS8xLzE2NjY0Mi81L3g4bGM1anA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Aksi tawuran terjadi di Jalan Sulawesi Mambo, Kelurahan Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Belasan remaja dari dua kelompok saling serang menggunakan senjata tajam (sajam). Akibat peristiwa ini, satu remaja tewas terkena sabetan celurit.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setiawan mengatakan, peristiwa tawuran terjadi pada Sabtu (26/5/2023) pukul 04.30 WIB dan menewaskan satu korban berinisial DA (21) dengan luka sabetan celurit.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Makam Bocah SD Korban Pengeroyokan Kakak Kelas Bakal Dibongkar, Ini yang Dicari

&quot;Aksi tawuran yang melibatkan dua kelompok pemuda yang mengakibatkan korban inisial DA meninggal,&quot; kata Gidion di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (30/5/2023).

Menurut Gidion, sebelum tewas korban sempat ditolong warga sebelum dilarikan ke rumah Sakit. Saat perjalanan menuju ke rumah sakit, nyawa DA tidak tertolong diduga akibat kehabisan darah dan luka yang parah.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Korut Umumkan Rencana Peluncuran Satelit Militer Pertamanya pada Juni

Dari peristiwa maut ini, Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP. Hasilnya, tujuh tersangka berinisial AS (20), AR (18), MZ (16), BA (22), AB (19), SAR (18) dan AYB (16) ditangkap petugas.

&quot;Dari tujuh tersangka dari kedua kelompok kita lakukan penahanan dan masih ada kelompok lain yang masih DPO. Saya tegaskan siapapun yang terlibat tawuran bahkan menyebabkan luka atau meninggal dunia, semuanya terlibat dalam peristiwa pidana,&quot; ucapnya.

Selain menangkap ketujuh tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh buah celurit dan pedang yang digunakan para pelaku dalam melakukan tindak kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban.



Dari perbuatannya tersebut, ketujuh pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 3 KUHPidana, Pasal 351 Ayat 2 dan Ayat 3 KUHPidana serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman sembilan tahun penjara.



</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8yOS8xLzE2NjY0Mi81L3g4bGM1anA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Aksi tawuran terjadi di Jalan Sulawesi Mambo, Kelurahan Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Belasan remaja dari dua kelompok saling serang menggunakan senjata tajam (sajam). Akibat peristiwa ini, satu remaja tewas terkena sabetan celurit.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setiawan mengatakan, peristiwa tawuran terjadi pada Sabtu (26/5/2023) pukul 04.30 WIB dan menewaskan satu korban berinisial DA (21) dengan luka sabetan celurit.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Makam Bocah SD Korban Pengeroyokan Kakak Kelas Bakal Dibongkar, Ini yang Dicari

&quot;Aksi tawuran yang melibatkan dua kelompok pemuda yang mengakibatkan korban inisial DA meninggal,&quot; kata Gidion di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (30/5/2023).

Menurut Gidion, sebelum tewas korban sempat ditolong warga sebelum dilarikan ke rumah Sakit. Saat perjalanan menuju ke rumah sakit, nyawa DA tidak tertolong diduga akibat kehabisan darah dan luka yang parah.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Korut Umumkan Rencana Peluncuran Satelit Militer Pertamanya pada Juni

Dari peristiwa maut ini, Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP. Hasilnya, tujuh tersangka berinisial AS (20), AR (18), MZ (16), BA (22), AB (19), SAR (18) dan AYB (16) ditangkap petugas.

&quot;Dari tujuh tersangka dari kedua kelompok kita lakukan penahanan dan masih ada kelompok lain yang masih DPO. Saya tegaskan siapapun yang terlibat tawuran bahkan menyebabkan luka atau meninggal dunia, semuanya terlibat dalam peristiwa pidana,&quot; ucapnya.

Selain menangkap ketujuh tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh buah celurit dan pedang yang digunakan para pelaku dalam melakukan tindak kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban.



Dari perbuatannya tersebut, ketujuh pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 3 KUHPidana, Pasal 351 Ayat 2 dan Ayat 3 KUHPidana serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman sembilan tahun penjara.



</content:encoded></item></channel></rss>
