<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Karung di Cilincing</title><description>Polri dalam lebih kurang 1x24 jam kamu berhasil menangkap pelaku pembunuhan wanita dalam karung.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/30/338/2822531/polisi-tangkap-pelaku-pembunuhan-wanita-dalam-karung-di-cilincing</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/30/338/2822531/polisi-tangkap-pelaku-pembunuhan-wanita-dalam-karung-di-cilincing"/><item><title>Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Karung di Cilincing</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/30/338/2822531/polisi-tangkap-pelaku-pembunuhan-wanita-dalam-karung-di-cilincing</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/30/338/2822531/polisi-tangkap-pelaku-pembunuhan-wanita-dalam-karung-di-cilincing</guid><pubDate>Selasa 30 Mei 2023 15:56 WIB</pubDate><dc:creator>Widya Michella</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/30/338/2822531/polisi-tangkap-pelaku-pembunuhan-wanita-dalam-karung-di-cilincing-fqUidScGbC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi gelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan wanita dalam karung (Foto : MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/30/338/2822531/polisi-tangkap-pelaku-pembunuhan-wanita-dalam-karung-di-cilincing-fqUidScGbC.jpg</image><title>Polisi gelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan wanita dalam karung (Foto : MPI)</title></images><description>JAKARTA - Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully mengatakan pihaknya telah menangkap pelaku pembunuhan wanita dalam karung  di Cilincing. Pelaku berinisial VWA (53) dan MF (52) pada Sabtu 27 Mei 2023.

MF alias J ditangkap sekira pukul 23.47 WIB. Sedangkan VWA alias A ditangkap sekira pukul 01.20 WIB di RSUD Tarakan, Cideng, Jakarta.

&quot;Polri dalam lebih kurang 1x24 jam kamu berhasil menangkap pelaku pembunuhan berencana ini,&quot; kata AKBP Titus dalam keterangannya kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (30/5/2023)


BACA JUGA:
Tragis! Sebelum Dibunuh, Wanita Dalam Karung Disetubuhi Kekasih Gelapnya


Sementara itu, Kepala Unit 2 Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Maulana Mukarom mengatakan bahwa  hubungan VWA dan MF adalah adik kakak.

Kejadian sesuai keterangan dari tersangka bahwa hasil otopsi awal kepada korban bahwa korban ini merenggang nyawa akibat penyempitan di rongga leher.

&quot;Sesuai dengan keterangan dari tersangka bahwa dia melakukan pembunuhan itu dengan cara dibekap oleh bed cover,&quot;katanya.


BACA JUGA:
Polisi Dalami Info Mayat Wanita Dalam Karung Diduga PSK


Sementara hubungan antara tersangka VWA dengan korban T (22) merupakan temen dekat. Sang korban menuntut keseriusan kepada tersangka untuk segera dinikahi.

&quot;Karena tersangka VMA ini masih mempunyai istri akhirnya terlibat cekcok sehingga tersangka melakukan pembunuhan pada hari Kamis 25 Mei 2023,&quot; ujarnya.Setelah itu tersangka VMA menghubungi MF untuk datang ke kontrakan. Keduanya panik lalu akhrinya pada malam Jumat, (26/5) korban T dibuang ke kolong jembatan Cibitung-Cilincing.

&quot;Mereka panik akhirnya pada malam Jumat korban diikat dimasukkan ke karung lalu dimasukkan ke dalam karung goni terus dibuang di bawah kolong jembatan Cilincing Cibitung,&quot; tuturnya.

Para Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP, dengan ancaman Hukuman Mati. Kemudian Pasal 340 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.</description><content:encoded>JAKARTA - Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully mengatakan pihaknya telah menangkap pelaku pembunuhan wanita dalam karung  di Cilincing. Pelaku berinisial VWA (53) dan MF (52) pada Sabtu 27 Mei 2023.

MF alias J ditangkap sekira pukul 23.47 WIB. Sedangkan VWA alias A ditangkap sekira pukul 01.20 WIB di RSUD Tarakan, Cideng, Jakarta.

&quot;Polri dalam lebih kurang 1x24 jam kamu berhasil menangkap pelaku pembunuhan berencana ini,&quot; kata AKBP Titus dalam keterangannya kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (30/5/2023)


BACA JUGA:
Tragis! Sebelum Dibunuh, Wanita Dalam Karung Disetubuhi Kekasih Gelapnya


Sementara itu, Kepala Unit 2 Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Maulana Mukarom mengatakan bahwa  hubungan VWA dan MF adalah adik kakak.

Kejadian sesuai keterangan dari tersangka bahwa hasil otopsi awal kepada korban bahwa korban ini merenggang nyawa akibat penyempitan di rongga leher.

&quot;Sesuai dengan keterangan dari tersangka bahwa dia melakukan pembunuhan itu dengan cara dibekap oleh bed cover,&quot;katanya.


BACA JUGA:
Polisi Dalami Info Mayat Wanita Dalam Karung Diduga PSK


Sementara hubungan antara tersangka VWA dengan korban T (22) merupakan temen dekat. Sang korban menuntut keseriusan kepada tersangka untuk segera dinikahi.

&quot;Karena tersangka VMA ini masih mempunyai istri akhirnya terlibat cekcok sehingga tersangka melakukan pembunuhan pada hari Kamis 25 Mei 2023,&quot; ujarnya.Setelah itu tersangka VMA menghubungi MF untuk datang ke kontrakan. Keduanya panik lalu akhrinya pada malam Jumat, (26/5) korban T dibuang ke kolong jembatan Cibitung-Cilincing.

&quot;Mereka panik akhirnya pada malam Jumat korban diikat dimasukkan ke karung lalu dimasukkan ke dalam karung goni terus dibuang di bawah kolong jembatan Cilincing Cibitung,&quot; tuturnya.

Para Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP, dengan ancaman Hukuman Mati. Kemudian Pasal 340 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.</content:encoded></item></channel></rss>
